Penjelasan Hadits Nasa'i No. 2414 tentang Puasa sunnah tiga hari setiap bulan pada hari Senin dan Kamis

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan salah satu cara Nabi ﷺ dalam berpuasa sunnah tiga hari setiap bulan (ayyamul bidh atau puasa Senin-Kamis). Dalam riwayat yang disampaikan Imam An-Nasa'i ini, disebutkan bahwa Nabi ﷺ berpuasa pada hari Senin di awal bulan, lalu Kamis di pekan berikutnya, dan Kamis lagi di pekan setelahnya. Ini menunjukkan bahwa puasa tiga hari sebulan tidak harus selalu bertepatan dengan tanggal 13, 14, 15 Hijriah, tetapi bisa disesuaikan dengan kondisi dan kemudahan, selama tetap tiga hari dalam sebulan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya (no. 2414), dari sahabat Abdullah bin Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu 'anhuma.

Terdapat pula dalil umum tentang puasa tiga hari setiap bulan dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

> "Berpuasalah tiga hari setiap bulan, karena kebaikan itu dilipatgandakan sepuluh kali lipat, maka itu seperti puasa setahun penuh."

> (HR. Al-Bukhari no. 1976, Muslim no. 1159)

Adapun ayat Al-Qur'an yang relevan sebagai landasan umum keutamaan puasa dan amal saleh adalah firman Allah Ta'ala:

QS. Al-An'am [6]: 160

مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا ۖ وَمَنْ جَاءَ بِالسَّيِّئَةِ فَلَا يُجْزَىٰ إِلَّا مِثْلَهَا وَهُمْ لَا يُظْلَمُونَ

"Barangsiapa membawa amal yang baik, maka baginya sepuluh kali lipat pahalanya; dan barangsiapa membawa amal yang buruk, maka dia tidak diberi balasan melainkan seimbang dengan keburukannya, sedang mereka sedikit pun tidak dizalimi."

Para ulama menjelaskan bahwa puasa tiga hari setiap bulan ini pahalanya seperti puasa setahun penuh karena satu hari puasa bernilai sepuluh hari, sehingga tiga hari dikali sepuluh menjadi tiga puluh hari, dan jika dikalikan dua belas bulan maka menjadi tiga ratus enam puluh hari—setara satu tahun.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjelaskan bahwa puasa tiga hari setiap bulan hukumnya sunnah mu'akkadah (sangat dianjurkan). Ada beberapa cara yang disebutkan dalam hadits-hadits Nabi ﷺ:

  1. Puasa Ayyamul Bidh (tanggal 13, 14, 15 setiap bulan Hijriah). Ini yang paling utama dan paling sering disebutkan dalam hadits-hadits shahih. Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Al-Majmu' menyebutkan bahwa puasa ayyamul bidh adalah bentuk puasa tiga hari yang paling afdhal.
  2. Puasa Senin dan Kamis secara rutin setiap pekan. Ini juga merupakan kebiasaan Nabi ﷺ yang shahih. Dalam hadits riwayat Abu Hurairah, Nabi ﷺ bersabda bahwa amalan-amalan diangkat pada hari Senin dan Kamis, dan beliau suka amalannya diangkat dalam keadaan berpuasa (HR. At-Tirmidzi no. 747, dan dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani).
  3. Puasa tiga hari dengan pola Senin di awal bulan, lalu Kamis di pekan berikutnya, dan Kamis di pekan setelahnya, sebagaimana dalam hadits yang sedang kita bahas ini.

Para ulama menjelaskan bahwa perbedaan cara ini menunjukkan keluasan dan kemudahan dalam syariat. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa seseorang boleh memilih cara mana pun yang sesuai dengan kemudahannya, karena semua cara ini berasal dari tuntunan Nabi ﷺ. Yang terpenting adalah menjaga konsistensi berpuasa tiga hari setiap bulan.

Adapun mengenai sanad hadits ini, para ulama hadits seperti Imam An-Nasa'i sendiri dan ulama setelahnya meneliti bahwa dalam sanad ini terdapat Syuraik (yaitu Syuraik bin Abdillah An-Nakha'i Al-Qadhi). Beliau adalah seorang ulama yang jujur dan hafal Al-Qur'an, namun hafalannya dalam hadits tidak sekuat perawi lain. Oleh karena itu, sebagian ulama memandang hadits ini hasan (baik) namun tidak mencapai derajat shahih yang paling tinggi. Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam Shahih Sunan An-Nasa'i menyebutkan bahwa hadits ini shahih dengan jalur lain yang menguatkannya.

Syaikh Al-Albani rahimahullah juga menjelaskan bahwa makna hadits ini adalah bahwa Nabi ﷺ kadang berpuasa tiga hari dengan pola yang berbeda-beda, tidak selalu harus tanggal 13-15. Ini menunjukkan bahwa puasa tiga hari setiap bulan adalah sunnah yang fleksibel.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah sangat menjaga puasa sunnah. Beliau dikenal sebagai pribadi yang tekun beribadah dan jarang meninggalkan puasa Senin-Kamis. Bahkan ketika beliau dipenjara dan disiksa pada masa ujian penciptaan Al-Qur'an (fitnah khalqil Qur'an), beliau tetap berusaha menjaga puasa sunnahnya. Ini menunjukkan bahwa para ulama salaf sangat bersemangat dalam menjaga amalan-amalan sunnah meskipun dalam keadaan sulit.

Pelajaran yang bisa diambil: puasa sunnah tiga hari setiap bulan adalah amalan yang ringan namun besar pahalanya. Jika kita sulit berpuasa pada tanggal 13-15 karena kesibukan atau kondisi tertentu, kita bisa memilih hari lain yang memungkinkan, seperti Senin-Kamis. Yang penting adalah niat yang ikhlas dan konsistensi.

Kesimpulan Praktis

  1. Puasa tiga hari setiap bulan adalah sunnah yang sangat dianjurkan, pahalanya seperti puasa setahun penuh.
  2. Cara yang paling utama adalah puasa Ayyamul Bidh (tanggal 13, 14, 15 Hijriah).
  3. Boleh juga berpuasa dengan pola Senin di awal bulan, Kamis di pekan berikutnya, dan Kamis di pekan setelahnya, sebagaimana hadits di atas.
  4. Jika bertepatan dengan hari-hari terlarang puasa (seperti hari Jumat sendirian tanpa sebab, atau hari Syak), maka hendaknya dipindah ke hari lain.
  5. Yang terpenting adalah menjaga konsistensi dan keikhlasan dalam beramal.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?