Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ dan Ummul Mukminin Maimunah radhiyallahu 'anha pernah mandi bersama dari satu wadah air, yaitu sebuah mangkuk besar yang masih terdapat bekas adonan tepung. Hadits ini menunjukkan bahwa air yang tersisa (musta'mal) tetap suci dan boleh dipakai bersuci, serta bahwa bekas adonan dalam wadah tidak menajiskan air. Ini juga menjadi dalil bolehnya suami-istri mandi dari satu wadah, meskipun aurat tetap harus dijaga dari pandangan.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. Al-Ma'idah [5]: 6
وَيَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ آمَنُوٓا۟ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ فَٱغْسِلُوا۟ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى ٱلْمَرَافِقِ وَٱمْسَحُوا۟ بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى ٱلْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَٱطَّهَّرُوا۟ ۚ
Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan usaplah kepalamu dan (basuhlah) kakimu sampai ke kedua mata kaki. Dan jika kamu junub, maka mandilah."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Thaharah, bab menyebutkan mandi dalam wadah yang digunakan untuk menguleni. Sanadnya: Muhammad bin Basysyar → Abdurrahman (bin Mahdi) → Ibrahim bin Nafi' → Ibnu Abi Najih → Mujahid bin Jabr → Ummu Hani' radhiyallahu 'anha.
Perawi hadits ini mencakup Mujahid bin Jabr (seorang tabi'in ahli tafsir yang termasuk dalam daftar ulama rujukan), dan Abdurrahman bin Mahdi (ulama tabi'ut tabi'in yang juga termasuk dalam daftar).
Hadits senada juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dan Imam Al-Bukhari dari jalur lain, dari Ummu Hani' dan dari Maimunah, bahwa Nabi ﷺ mandi dari satu wadah bersama istrinya.
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Hadits ini berisi beberapa pelajaran fiqih penting:
Pertama: Air yang tersisa dari mandi (air musta'mal) tetap suci dan menyucikan.
Ini dipahami dari fakta bahwa Nabi ﷺ dan Maimunah mandi dari satu wadah yang sama. Jika air sisa mandi menjadi najis atau tidak bisa menyucikan, tentu Nabi ﷺ tidak akan menggunakannya untuk mandi bersama. Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa air musta'mal (air yang telah digunakan untuk bersuci) tetap suci dan boleh digunakan kembali untuk bersuci, selama tidak berubah sifatnya. Ini juga merupakan pendapat yang dipilih oleh Ibnu Taymiyyah dan Ibn Qayyim al-Jawziyyah, berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits serupa.
Kedua: Bekas adonan dalam wadah tidak menajiskan air.
Kata "قَصْعَةٍ فِيهَا أَثَرُ الْعَجِينِ" (mangkuk yang padanya terdapat bekas adonan) menunjukkan bahwa sisa-sisa adonan tepung yang menempel di wadah tidak menjadikan air itu najis. Ini menunjukkan bahwa benda-benda suci (seperti tepung) yang bercampur dengan air tidak menajiskannya, selama tidak mengubah sifat air menjadi keruh secara signifikan atau mengubahnya menjadi bukan air mutlak.
Ketiga: Bolehnya suami-istri mandi dari satu wadah.
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya suami dan istri mandi bersama dari satu wadah, dan ini merupakan ijma' (kesepakatan) ulama bahwa hal itu diperbolehkan. Namun, Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan bahwa kebolehan ini tidak berarti bolehnya melihat aurat pasangan secara bebas, karena ada hadits lain yang melarang melihat aurat. Yang dimaksud "mandi bersama" di sini adalah dari satu wadah air, bukan berarti saling melihat aurat.
Keempat: Peran Mujahid bin Jabr sebagai perawi.
Hadits ini diriwayatkan oleh Mujahid bin Jabr, seorang tabi'in yang dikenal sebagai ahli tafsir terkemuka dan murid Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma. Ini menunjukkan bahwa Mujahid tidak hanya ahli dalam tafsir, tetapi juga meriwayatkan hadits-hadits praktis tentang thaharah.
Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:
- Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa air musta'mal (air yang telah digunakan untuk bersuci) tidak lagi menyucikan, meskipun tetap suci. Namun, pendapat yang lebih kuat dalam hal ini adalah pendapat Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, Ibnu Taymiyyah, dan Ibn Qayyim yang mengatakan air musta'mal tetap menyucikan, berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain yang serupa.
- Imam Malik bin Anas juga berpendapat bahwa air musta'mal tetap suci dan menyucikan, sejalan dengan pendapat jumhur ulama.
Kesimpulan fiqih:
Pendapat yang paling kuat adalah bahwa air yang telah digunakan untuk bersuci (air musta'mal) tetap suci dan menyucikan, dan bekas benda suci seperti adonan tidak menajiskan air. Ini adalah pendapat jumhur ulama dari kalangan Imam asy-Syafi'i, Imam Malik, Imam Ahmad, Ibnu Taymiyyah, dan Ibn Qayyim al-Jawziyyah.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Ummu Hani' binti Abi Thalib radhiyallahu 'anha, saudara kandung Ali bin Abi Thalib, suatu ketika menceritakan apa yang ia saksikan dari Nabi ﷺ. Pada saat itu, Nabi ﷺ sedang berada di rumahnya, dan beliau mandi bersama Ummul Mukminin Maimunah radhiyallahu 'anha dari sebuah mangkuk besar yang masih terdapat bekas adonan tepung. Ummu Hani' melihat langsung peristiwa itu dan menceritakannya kepada para tabi'in, termasuk Mujahid bin Jabr, yang kemudian meriwayatkannya kepada generasi setelahnya.
Hikmah dari kisah ini:
Nabi ﷺ mengajarkan kepada umatnya bahwa Islam adalah agama yang mudah dan tidak memberatkan. Bahkan dalam hal bersuci, beliau memberikan contoh praktis yang menunjukkan bahwa air yang telah digunakan tetap bisa dimanfaatkan, dan bahwa bekas benda suci tidak menjadikan air najis. Ini juga menunjukkan kelembutan dan kesederhanaan kehidupan rumah tangga Nabi ﷺ, di mana beliau dan istrinya berbagi satu wadah air dalam keadaan yang penuh adab dan kasih sayang.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini juga menunjukkan bahwa Nabi ﷺ tidak berlebihan dalam menggunakan air, bahkan ketika mandi bersama pun beliau hanya menggunakan satu wadah. Ini adalah pelajaran tentang hemat air dan menjauhi pemborosan (israf), sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-A'raf [7]: 31 yang melarang berlebih-lebihan.
Kesimpulan Praktis
- Air musta'mal tetap suci dan menyucikan — Air yang telah digunakan untuk mandi atau wudhu tetap boleh digunakan untuk bersuci, selama tidak berubah sifatnya (warna, rasa, bau).
- Bekas benda suci tidak menajiskan air — Jika ada sisa tepung, sabun, atau benda suci lainnya dalam wadah air, air tersebut tetap suci dan boleh digunakan untuk bersuci.
- Bolehnya suami-istri mandi dari satu wadah — Ini adalah sunnah yang menunjukkan kelembutan dan kesederhanaan dalam rumah tangga, dengan tetap menjaga adab dan aurat.
- Hemat dalam menggunakan air — Nabi ﷺ mencontohkan penggunaan air yang tidak berlebihan, bahkan ketika mandi bersama.
- Mengikuti pemahaman ulama Ahlus Sunnah — Dalam masalah fiqih seperti ini, kita merujuk kepada penjelasan Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, Ibnu Taymiyyah, Ibn Qayyim, dan Ibnu Hajar al-Asqalani yang telah menjelaskan hadits ini secara mendalam.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.