Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah larangan dari Nabi ﷺ untuk memegang kemaluan dengan tangan kanan saat buang air kecil. Ini adalah bagian dari adab Islam yang mulia, yaitu memuliakan tangan kanan untuk hal-hal yang baik dan bersih, serta menggunakan tangan kiri untuk hal-hal yang kotor. Larangan ini menunjukkan betapa sempurnanya syariat Islam dalam mendidik umatnya tentang kebersihan dan adab.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat An-Nasa'i:
Teks Arab hadits (sesuai yang Anda cantumkan):
> أَخْبَرَنَا يَحْيَى بْنُ دُرُسْتَ، قَالَ أَنْبَأَنَا أَبُو إِسْمَاعِيلَ، - وَهُوَ الْقَنَّادُ - قَالَ حَدَّثَنِي يَحْيَى بْنُ أَبِي كَثِيرٍ، أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ أَبِي قَتَادَةَ، حَدَّثَهُ عَنْ أَبِيهِ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ " إِذَا بَالَ أَحَدُكُمْ فَلاَ يَأْخُذْ ذَكَرَهُ بِيَمِينِهِ "
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, dari Abu Qatadah radhiyallahu 'anhu, dengan lafaz:
> إِذَا بَالَ أَحَدُكُمْ فَلَا يَأْخُذَنَّ ذَكَرَهُ بِيَمِينِهِ
Artinya: "Apabila salah seorang di antara kalian buang air kecil, maka janganlah ia memegang kemaluannya dengan tangan kanannya." (HR. Al-Bukhari, no. 153)
Hadits pendukung dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:
> إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَلْيَجْعَلْ فِي أَنْفِهِ ثُمَّ لْيَنْثُرْ، وَمَنْ اسْتَجْمَرَ فَلْيُوتِرْ، وَإِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ نَوْمِهِ فَلْيَغْسِلْ يَدَهُ قَبْلَ أَنْ يُدْخِلَهَا فِي وَضُوئِهِ، فَإِنَّ أَحَدَكُمْ لَا يَدْرِي أَيْنَ بَاتَتْ يَدُهُ
Artinya: "Apabila salah seorang di antara kalian berwudhu, hendaknya ia memasukkan air ke hidungnya lalu mengeluarkannya, dan siapa yang beristinja' dengan batu maka hendaknya ia mengganjilkan (jumlah batu yang digunakan). Dan apabila salah seorang di antara kalian bangun dari tidurnya, maka cucilah tangannya sebelum memasukkannya ke dalam bejana wudhunya, karena salah seorang di antara kalian tidak mengetahui di mana tangannya bermalam." (HR. Al-Bukhari no. 162, Muslim no. 238)
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjelaskan bahwa hadits ini mengandung adab yang agung dalam syariat Islam. Imam An-Nawawi dalam kitab Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan memegang kemaluan dengan tangan kanan saat buang air kecil adalah larangan yang bersifat tanzih (makruh), bukan tahrim (haram). Beliau berkata: "Para ulama sepakat bahwa makruh hukumnya memegang kemaluan dengan tangan kanan saat buang air kecil, dan boleh dengan tangan kiri."
Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan hikmah larangan ini, yaitu untuk memuliakan tangan kanan dan menjauhkannya dari hal-hal yang kotor. Beliau menukil perkataan para ulama bahwa tangan kanan dikhususkan untuk hal-hal yang mulia seperti makan, minum, berjabat tangan, dan mengambil Al-Qur'an, sedangkan tangan kiri untuk hal-hal yang kotor seperti bersuci dan membersihkan kotoran.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa larangan ini juga mencakup saat beristinja' (bersuci setelah buang air), yaitu tidak boleh mengusap atau membersihkan dengan tangan kanan. Beliau menegaskan bahwa adab ini menunjukkan kesempurnaan syariat yang memperhatikan kebersihan dan kemuliaan anggota tubuh.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam Majmu' Fatawa beliau menjelaskan bahwa larangan ini bersifat umum, mencakup larangan memegang kemaluan dengan tangan kanan saat buang air kecil maupun besar, dan juga saat beristinja'. Beliau menekankan bahwa ini adalah adab yang diajarkan Nabi ﷺ untuk menjaga kebersihan dan kesucian.
Adapun Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menyebutkan bahwa adab buang air kecil adalah tidak menghadap kiblat, tidak membelakanginya, dan tidak memegang kemaluan dengan tangan kanan. Ini menunjukkan bahwa para ulama sejak dahulu telah memahami dan mengajarkan adab ini kepada umat.
Story Telling
Diriwayatkan dari Abu Qatadah Al-Anshari radhiyallahu 'anhu, beliau adalah salah seorang sahabat yang mulia dan ikut dalam Perang Uhud. Suatu hari, Rasulullah ﷺ memberikan bimbingan langsung kepada para sahabat tentang adab buang air. Beliau bersabda: "Apabila salah seorang di antara kalian buang air kecil, janganlah ia memegang kemaluannya dengan tangan kanannya."
Para sahabat pun memahami bahwa ajaran Islam tidak hanya mengatur ibadah mahdhah seperti shalat dan puasa, tetapi juga mengatur hal-hal yang dianggap sepele oleh sebagian orang, seperti adab buang air. Ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang sempurna dan menyeluruh, mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, termasuk hal-hal yang bersifat pribadi sekalipun.
Hikmah dari kisah ini adalah bahwa seorang muslim hendaknya memperhatikan adab-adab dalam segala hal, sekecil apa pun, karena semua itu adalah bagian dari syariat yang diajarkan oleh Nabi ﷺ.
Kesimpulan Praktis
- Tidak memegang kemaluan dengan tangan kanan saat buang air kecil, karena ini adalah larangan Nabi ﷺ.
- Menggunakan tangan kiri untuk hal-hal yang kotor seperti beristinja' dan membersihkan diri.
- Memuliakan tangan kanan untuk hal-hal yang baik seperti makan, minum, berjabat tangan, dan mengambil Al-Qur'an.
- Mengajarkan adab ini kepada keluarga dan anak-anak, karena pendidikan adab sejak dini adalah bagian dari pendidikan Islam.
- Bersyukur atas kesempurnaan syariat Islam yang mengatur seluruh aspek kehidupan dengan hikmah yang dalam.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.