Penjelasan Hadits Nasa'i No. 239 tentang Mandi bersama dari satu wadah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ dan istrinya ‘Aisyah رضي الله عنها pernah mandi (junub) bersama-sama dari satu wadah air. Di antara faedahnya: bolehnya suami-istri mandi bersama dalam satu bejana, bolehnya berbagi air untuk bersuci, dan gambaran kelembutan serta keakraban rumah tangga Nabi ﷺ. Hadits ini juga menjadi dalil bahwa air yang telah dipakai bersuci tetap boleh digunakan selama sifat airnya tidak berubah.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa’i dalam Sunan-nya, Kitab Thaharah, Bab “Keringanan dalam hal tersebut”, no. 239, dari ‘Aisyah رضي الله عنها, melalui jalur Mu’adzah dan ‘Ashim.

Hadits semakna juga terdapat dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dari ‘Aisyah رضي الله عنها, dengan lafaz yang serupa, bahwa Nabi ﷺ dan ‘Aisyah mandi dari satu bejana.

Adapun ayat yang berkaitan dengan bersuci dan mandi junub:

QS. Al-Ma’idah [5]: 6

وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا۟

“Dan jika kamu junub, maka mandilah (bersucilah).”

Ayat ini menjadi dasar kewajiban mandi bagi orang yang junub, dan hadits ‘Aisyah di atas menjelaskan salah satu tata caranya yang diajarkan Nabi ﷺ.

Penjelasan Rinci

Hadits ini memiliki beberapa faedah penting yang dijelaskan oleh para ulama dalam daftar rujukan:

Pertama: Bolehnya suami-istri mandi bersama dari satu wadah.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya suami dan istri mandi junub bersama-sama dalam satu bejana, dan ini merupakan pendapat jumhur ulama. Beliau juga menyebutkan bahwa ‘Aisyah رضي الله عنها mengisahkan hal ini untuk menjelaskan keakraban dan kelembutan hubungan Nabi ﷺ dengan keluarganya.

Kedua: Bolehnya berbagi air yang tersisa untuk bersuci.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan air yang telah digunakan untuk bersuci (musta’mal) tetap suci dan boleh dipakai, selama tidak berubah sifatnya. Ini merupakan pendapat Imam asy-Syafi’i, Imam Malik, Imam Ahmad, dan Imam Abu Hanifah — meskipun rincian pendapat mereka berbeda dalam beberapa sisi, namun intinya air tersebut tetap suci.

Ketiga: Gambaran kelembutan dan keakraban rumah tangga Nabi ﷺ.

Ibnu Katsir dalam tafsirnya ketika membahas ayat-ayat tentang hubungan suami-istri menyebutkan bahwa Nabi ﷺ adalah teladan terbaik dalam berinteraksi dengan keluarga. Hadits “yubādirunī wa ubādiruhu” (dia mendahuluiku dan aku mendahuluinya) menunjukkan suasana kasih sayang, bukan perselisihan.

Keempat: Adab dalam berbagi dan tidak berlebihan.

Ibn Rajab al-Hanbali dalam Latha’if al-Ma’arif menekankan bahwa Nabi ﷺ mengajarkan kesederhanaan dalam menggunakan air, bahkan ketika mandi bersama pun tetap ada adab saling memberi kesempatan.

Perbedaan pendapat:

Sebagian ulama berbeda pendapat tentang hukum air musta’mal. Namun jumhur (mayoritas) dari ulama yang tercantum dalam daftar — seperti Imam asy-Syafi’i, Imam Malik, Imam Ahmad, dan Imam Abu Hanifah — berpendapat bahwa air tersebut tetap suci dan menyucikan. Pendapat ini diperkuat oleh hadits ‘Aisyah ini dan hadits-hadits semakna lainnya.

Story Telling

‘Aisyah رضي الله عنها — istri Nabi ﷺ yang paling banyak meriwayatkan hadits — mengisahkan momen-momen sederhana namun penuh makna dalam rumah tangga Nabi ﷺ. Beliau menceritakan bahwa ketika mandi junub bersama Rasulullah ﷺ dari satu bejana, keduanya saling mendahului mengambil air. Nabi ﷺ yang mulia, yang akhlaknya adalah Al-Qur’an, bahkan berkata dengan lembut: “Tinggalkan untukku sedikit,” dan ‘Aisyah pun berkata: “Tinggalkan untukku sedikit.”

Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa kisah ini menunjukkan betapa Nabi ﷺ tidak merasa enggan untuk berbagi dan bercanda ringan dengan istrinya, dan ini menjadi pelajaran bagi suami-istri agar saling memahami dan tidak kaku. Ibnu Hajar menambahkan bahwa ‘Aisyah sengaja menyebutkan detail “berlomba” untuk menunjukkan bahwa ini bukan sekadar mandi biasa, tetapi ada kelembutan di dalamnya.

Dari kisah ini, para salaf seperti Sufyan ats-Tsauri dan Abdullah bin al-Mubarak — sebagaimana disebutkan dalam riwayat-riwayat mereka — mengambil pelajaran bahwa kesederhanaan dan kasih sayang dalam keluarga adalah bagian dari sunnah.

Kesimpulan Praktis

  1. Boleh bagi suami-istri mandi junub bersama dari satu bejana, dan ini bukan hal yang terlarang.
  2. Air yang telah dipakai bersuci tetap suci selama tidak berubah warna, rasa, atau baunya — ini pendapat jumhur ulama.
  3. Hendaknya dalam rumah tangga ada kelembutan dan kasih sayang, sebagaimana dicontohkan Nabi ﷺ.
  4. Tidak berlebihan dalam menggunakan air, bahkan ketika mandi bersama pun tetap ada adab saling memberi.
  5. Meneladani akhlak Nabi ﷺ dalam keluarga adalah bagian dari ibadah dan sunnah yang agung.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur’an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?