Penjelasan Hadits Nasa'i No. 2371 tentang Anjuran puasa Asyura dan kebebasan memilih

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini diriwayatkan oleh Mu'awiyah bin Abi Sufyan radhiyallahu 'anhu ketika ia berkhutbah di atas mimbar pada hari 'Asyura di Madinah. Ia mengabarkan bahwa Nabi ﷺ pernah menyatakan di hari 'Asyura: "Aku berpuasa, maka siapa yang ingin berpuasa, silakan berpuasa." Hadits ini menunjukkan bahwa puasa 'Asyura hukumnya sunnah (tidak wajib), dan siapa pun boleh memilih untuk berpuasa atau tidak. Mu'awiyah juga mengingatkan penduduk Madinah agar bertanya kepada para ulama mereka untuk memastikan kebenaran hal ini.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Puasa, no. 2371, dari jalur Qutaibah → Sufyan (yaitu Sufyan bin 'Uyainah) → Az-Zuhri → Humaid bin Abdurrahman bin 'Awf → Mu'awiyah bin Abi Sufyan radhiyallahu 'anhu.

Teks hadits:

أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ، عَنْ سُفْيَانَ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ حُمَيْدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ، قَالَ سَمِعْتُ مُعَاوِيَةَ، يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَهُوَ عَلَى الْمِنْبَرِ يَقُولُ يَا أَهْلَ الْمَدِينَةِ أَيْنَ عُلَمَاؤُكُمْ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يَقُولُ فِي هَذَا الْيَوْمِ "إِنِّي صَائِمٌ فَمَنْ شَاءَ أَنْ يَصُومَ فَلْيَصُمْ"

Terjemahan: "Qutaibah mengabarkan kepada kami, dari Sufyan, dari Az-Zuhri, dari Humaid bin Abdurrahman bin 'Awf, ia berkata: Aku mendengar Mu'awiyah pada hari 'Asyura ketika ia berada di atas mimbar berkata: 'Wahai penduduk Madinah, di mana para ulama kalian? Aku mendengar Rasulullah ﷺ berkata pada hari ini: Sesungguhnya aku berpuasa, maka siapa yang ingin berpuasa, silakan berpuasa.'"

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

Allah ﷻ berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

(QS. Al-Baqarah [2]: 183)

Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa."

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa puasa 'Asyura tidak wajib, melainkan sunnah yang dianjurkan.
  • Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa puasa 'Asyura hukumnya sunnah muakkadah (sunnah yang sangat ditekankan).
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan tingkatan puasa 'Asyura: yang paling utama adalah puasa tanggal 9 dan 10 Muharram, lalu tanggal 10 saja.

Penjelasan Rinci

Latar belakang hadits:

Hadits ini terjadi ketika Mu'awiyah bin Abi Sufyan radhiyallahu 'anhu menjadi khalifah dan berada di Madinah pada hari 'Asyura (10 Muharram). Ia berkhutbah di atas mimbar dan menyampaikan kepada penduduk Madinah bahwa Nabi ﷺ pernah berpuasa pada hari itu dan menganjurkan siapa yang ingin berpuasa untuk berpuasa.

Mengapa Mu'awiyah bertanya "Di mana para ulama kalian?"

Pertanyaan ini bukan berarti merendahkan, tetapi menunjukkan perhatian beliau agar penduduk Madinah — yang merupakan kota ilmu dan tempat para sahabat — bertanya dan memastikan kebenaran hadits ini kepada para ulama mereka. Ini juga menunjukkan adab Mu'awiyah dalam menyampaikan ilmu dengan merujuk kepada ahlinya.

Hukum puasa 'Asyura menurut para ulama dalam daftar:

  1. Imam An-Nawawi (dalam Syarh Shahih Muslim dan Al-Majmu') menyatakan bahwa puasa 'Asyura adalah sunnah muakkadah berdasarkan hadits-hadits shahih, termasuk hadits ini dan hadits Abu Qatadah radhiyallahu 'anhu yang menyebutkan bahwa puasa 'Asyura menghapus dosa setahun yang lalu.
  2. Ibnu Hajar al-Asqalani (dalam Fathul Bari) menjelaskan bahwa pada awalnya puasa 'Asyura wajib sebelum diwajibkannya puasa Ramadhan. Setelah Ramadhan diwajibkan, puasa 'Asyura menjadi sunnah. Hadits Mu'awiyah ini menjadi salah satu dalil bahwa puasa 'Asyura bersifat pilihan (sunnah), bukan kewajiban.
  3. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah (dalam Zadul Ma'ad) merinci tingkatan puasa 'Asyura:
  • Paling utama: puasa tanggal 9 dan 10 Muharram (untuk menyelisihi Yahudi).
  • Berikutnya: puasa tanggal 10 saja.
  • Sebagian ulama menyebutkan juga puasa tanggal 10 dan 11.
  1. Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin (dalam Syarh Mumti') menegaskan bahwa puasa 'Asyura hukumnya sunnah, dan tidak berdosa bagi yang meninggalkannya, namun sangat dianjurkan karena keutamaannya yang besar.

Perbedaan pendapat di antara ulama:

Sebagian ulama berbeda pendapat tentang apakah puasa 'Asyura pernah wajib sebelum Ramadhan. Ibnu Hajar menyebutkan bahwa jumhur ulama berpendapat puasa 'Asyura awalnya wajib, kemudian di-nasakh (dihapus kewajibannya) oleh puasa Ramadhan. Namun Atha' bin Abi Rabah dan sebagian ulama lain berpendapat bahwa puasa 'Asyura tidak pernah wajib, melainkan hanya sunnah sejak awal. Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur — bahwa puasa 'Asyura pernah wajib kemudian menjadi sunnah — berdasarkan hadits 'Aisyah radhiyallahu 'anha yang menyebutkan bahwa ketika Ramadhan diwajibkan, puasa 'Asyura ditinggalkan (kewajibannya).

Hikmah hadits:

  • Puasa 'Asyura adalah sunnah yang sangat dianjurkan dan memiliki keutamaan besar.
  • Islam tidak memberatkan; siapa yang ingin berpuasa silakan, yang tidak ingin tidak berdosa.
  • Pentingnya bertanya kepada ulama dalam memahami agama.
  • Seorang pemimpin hendaknya menyampaikan ilmu dan mengingatkan masyarakat kepada kebaikan.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Mu'awiyah bin Abi Sufyan radhiyallahu 'anhu, ketika menjadi khalifah, pada suatu hari 'Asyura di Madinah, beliau naik ke mimbar dan berkhutbah di hadapan penduduk Madinah. Beliau — yang dikenal sebagai salah satu sahabat Nabi ﷺ dan penulis wahyu — menyampaikan hadits yang beliau dengar langsung dari Rasulullah ﷺ tentang puasa 'Asyura.

Yang menarik, beliau bertanya: "Wahai penduduk Madinah, di mana para ulama kalian?" Ini menunjukkan bahwa meskipun beliau adalah khalifah dan sahabat Nabi, beliau tetap mengajak masyarakat untuk merujuk kepada para ulama dalam memahami agama. Madinah saat itu adalah pusat ilmu dengan banyak sahabat senior seperti Abdullah bin Abbas, Abdullah bin Umar, dan lainnya.

Hikmah: Seorang pemimpin yang baik adalah yang mengingatkan rakyatnya kepada ilmu dan mendorong mereka bertanya kepada ahlinya. Dan seorang Muslim hendaknya tidak merasa cukup dengan pendapat pribadi, tetapi merujuk kepada para ulama yang terpercaya.

Kesimpulan Praktis

  1. Puasa 'Asyura (10 Muharram) hukumnya sunnah, bukan wajib. Siapa yang ingin berpuasa, silakan; yang tidak berpuasa tidak berdosa.
  2. Keutamaan puasa 'Asyura sangat besar — menghapus dosa setahun yang lalu (berdasarkan hadits shahih riwayat Muslim dari Abu Qatadah).
  3. Disunnahkan berpuasa tanggal 9 dan 10 Muharram untuk menyelisihi kebiasaan Yahudi, sebagaimana dijelaskan Ibnu Qayyim dan Ibnu Hajar.
  4. Bertanyalah kepada ulama dalam memahami agama, sebagaimana Mu'awiyah mengingatkan penduduk Madinah.
  5. Jangan berlebihan (ghuluw) dalam beragama — Islam memberi kemudahan dan pilihan dalam ibadah sunnah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?