Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits riwayat An-Nasa'i ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ memiliki kebiasaan rutin berpuasa sunnah pada hari Senin dan Kamis. Ini menunjukkan keutamaan kedua hari tersebut dan anjuran bagi umat Islam untuk meneladaninya. Puasa ini termasuk puasa sunnah yang dianjurkan karena pada hari itu amal-amal dilaporkan kepada Allah.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Puasa, dari jalur Aisyah radhiyallahu 'anha:
Teks hadits:
كَانَ النَّبِيُّ ﷺ يَصُومُ الاِثْنَيْنِ وَالْخَمِيسَ
Terjemahan: "Nabi ﷺ biasa berpuasa pada hari Senin dan Kamis."
Hadits pendukung dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, riwayat At-Tirmidzi dan Abu Dawud, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
تُعْرَضُ الأَعْمَالُ يَوْمَ الاِثْنَيْنِ وَالْخَمِيسِ، فَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ
Terjemahan: "Amal-amal dilaporkan pada hari Senin dan Kamis, maka aku senang jika amalku dilaporkan sementara aku dalam keadaan berpuasa."
Dalil Al-Qur'an tentang keutamaan meneladani Nabi ﷺ, QS. Al-Ahzab [33]: 21:
لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا
Terjemahan: "Sungguh, telah ada pada diri Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu, yaitu bagi orang yang mengharap rahmat Allah dan kedatangan hari kiamat, dan yang banyak mengingat Allah."
Penjelasan Rinci
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa puasa Senin-Kamis termasuk puasa sunnah yang dianjurkan (mustahab), dan beliau menyebutkan bahwa para ulama sepakat tentang keutamaannya. An-Nawawi juga menegaskan bahwa hikmahnya adalah karena pada kedua hari itu amal-amal hamba dilaporkan kepada Allah.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa di antara hikmah puasa Senin adalah karena hari itu adalah hari kelahiran Nabi ﷺ, hari diutusnya beliau, dan hari diturunkannya Al-Qur'an pertama kali. Sedangkan hari Kamis, menurut beliau, karena pada hari itu pula amal dilaporkan.
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ menjaga puasa Senin-Kamis secara rutin, dan ini menunjukkan kesungguhan beliau dalam ibadah meskipun telah dijamin surga. Beliau juga menyebutkan bahwa puasa ini termasuk bagian dari puasa yang paling sering beliau lakukan selain puasa Daud dan puasa Ayyamul Bidh.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Shalihin menegaskan bahwa puasa Senin-Kamis hukumnya sunnah, dan seorang Muslim dianjurkan menjaganya semampunya, tanpa harus merasa berdosa jika meninggalkannya.
Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Taisir Karimir Rahman ketika menafsirkan ayat tentang uswatun hasanah menjelaskan bahwa meneladani Nabi ﷺ mencakup seluruh aspek ibadah, termasuk puasa-puasa sunnah yang beliau jaga.
Perbedaan pendapat: Sebagian ulama dari daftar seperti Ishaq bin Rahuyah dan Ahmad bin Hanbal menekankan keutamaan puasa ini secara khusus, sementara Imam Malik menyebutkannya sebagai puasa yang baik namun tidak sampai derajat yang harus dijaga ketat. Pendapat yang paling kuat adalah yang menyatakan sunnah dan dianjurkan, berdasarkan hadits shahih dari Aisyah dan Abu Hurairah.
Story Telling
Aisyah radhiyallahu 'anha — istri Nabi ﷺ yang paling mengetahui kebiasaan beliau di rumah — menceritakan bahwa beliau tidak pernah meninggalkan puasa Senin dan Kamis kecuali karena sakit atau safar. Dalam riwayat lain, Aisyah berkata bahwa beliau lebih menjaga puasa Senin-Kamis dibanding puasa sunnah lainnya. Ini menunjukkan betapa konsistennya Nabi ﷺ dalam ibadah kecil sekalipun, padahal dosa beliau telah diampuni. Hikmahnya: seorang hamba hendaknya tidak meremehkan amal kecil, karena amal yang konsisten (tsabât) lebih dicintai Allah meskipun sedikit, sebagaimana disebutkan dalam hadits shahih riwayat Al-Bukhari dan Muslim dari Aisyah.
Kesimpulan Praktis
- Puasa Senin dan Kamis adalah sunnah yang dianjurkan dan memiliki keutamaan besar.
- Hikmahnya: amal dilaporkan kepada Allah pada kedua hari tersebut, dan hari Senin adalah hari kelahiran serta diutusnya Nabi ﷺ.
- Amalkan semampunya, tidak perlu memaksakan jika ada uzur seperti sakit atau safar.
- Konsistensi lebih utama daripada banyak namun terputus-putus.
- Jangan menganggapnya wajib, karena ini puasa sunnah yang berpahala jika dikerjakan dan tidak berdosa jika ditinggalkan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.