Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ memiliki kebiasaan khusus dan kesungguhan (taharrī) untuk berpuasa pada hari Senin dan Kamis. Ini bukan puasa wajib, melainkan puasa sunnah yang beliau jaga. Para ulama menjelaskan bahwa pada dua hari itu amal-amal hamba dilaporkan kepada Allah, sehingga Nabi ﷺ ingin amalnya diangkat dalam keadaan berpuasa.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits utama (Sunan An-Nasa'i no. 2362):
<p>أَخْبَرَنَا إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، قَالَ أَنْبَأَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ الأُمَوِيُّ، قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ ثَوْرٍ، عَنْ خَالِدِ بْنِ مَعْدَانَ، عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يَتَحَرَّى الاِثْنَيْنِ وَالْخَمِيسَ</p>
Terjemahan: "Dari Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata: 'Rasulullah ﷺ biasa bersungguh-sungguh (memilih dan menjaga) hari Senin dan Kamis.'"
Hadits pendukung dari Muslim bin al-Hajjaj (Shahih Muslim), dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda:
<p>تُعْرَضُ الأَعْمَالُ يَوْمَ الاِثْنَيْنِ وَالْخَمِيسِ، فَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ</p>
Terjemahan: "Amal-amal (hamba) dilaporkan pada hari Senin dan Kamis, maka aku senang jika amalku dilaporkan sedangkan aku dalam keadaan berpuasa."
Ayat yang menjadi landasan umum keutamaan puasa sunnah, QS. Al-Ahzab [33]: 35:
<p>إِنَّ الْمُسْلِمِينَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْقَانِتِينَ وَالْقَانِتَاتِ وَالصَّادِقِينَ وَالصَّادِقَاتِ وَالصَّابِرِينَ وَالصَّابِرَاتِ وَالْخَاشِعِينَ وَالْخَاشِعَاتِ وَالْمُتَصَدِّقِينَ وَالْمُتَصَدِّقَاتِ وَالصَّائِمِينَ وَالصَّائِمَاتِ وَالْحَافِظِينَ فُرُوجَهُمْ وَالْحَافِظَاتِ وَالذَّاكِرِينَ اللَّهَ كَثِيرًا وَالذَّاكِرَاتِ أَعَدَّ اللَّهُ لَهُم مَّغْفِرَةً وَأَجْرًا عَظِيمًا</p>
Terjemahan: "Sesungguhnya laki-laki dan perempuan muslim, laki-laki dan perempuan mukmin, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam ketaatan, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyuk, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, serta laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah — Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar."
Kaitan ulama: Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim dan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bab ini. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad membahas kebiasaan puasa Nabi ﷺ secara terperinci. Ibn Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menjelaskan hikmah pelaporan amal pada Senin dan Kamis.
Penjelasan Rinci
Makna "يَتَحَرَّى" (taharrā): Kata ini bermakna bersungguh-sungguh memilih, mencari, dan menjaga sesuatu dengan penuh perhatian. Jadi maknanya bukan sekadar "kadang-kadang berpuasa", tetapi Nabi ﷺ sengaja menanti dan menjaga dua hari itu untuk berpuasa. Ini menunjukkan kesungguhan beliau, bukan kebetulan.
Hikmah Senin dan Kamis menurut para ulama:
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ berpuasa pada hari-hari yang memiliki keutamaan waktu, dan Senin-Kamis termasuk di antaranya karena pada hari itu amal dilaporkan kepada Allah.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menukil bahwa para ulama menyebutkan dua alasan utama: (a) pada hari itu amal-amal dilaporkan kepada Allah, dan (b) hari Senin adalah hari kelahiran Nabi ﷺ serta hari diutusnya beliau.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan bahwa hadits Aisyah ini menunjukkan istiqamah (konsistensi) Nabi ﷺ pada dua hari tersebut, dan ini menjadi dalil disunnahkannya puasa Senin-Kamis.
- Ibn Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menyebutkan bahwa di antara hikmahnya adalah agar amal yang dilaporkan kepada Allah berada dalam keadaan amal yang paling utama, yaitu puasa — karena puasa adalah amal yang khusus untuk Allah sebagaimana dalam hadits qudsi: "Puasa itu untuk-Ku dan Aku sendiri yang akan membalasnya."
Perbedaan pendapat: Sebagian ulama membahas apakah puasa Senin-Kamis lebih utama dari puasa Ayyamul Bidh (13, 14, 15 Hijriah) atau sebaliknya. Namun kesimpulannya, keduanya adalah sunnah yang bisa digabungkan, dan yang paling kuat menurut dalil adalah bahwa Nabi ﷺ menjaga keduanya pada waktu-waktu yang berbeda. Tidak ada pertentangan; semuanya adalah puasa sunnah yang dianjurkan.
Catatan tentang sanad: Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i melalui jalur Ishaq bin Ibrahim → Ubaidullah bin Sa'id al-Umawi → Sufyan (ats-Tsauri) → Tsaur bin Yazid → Khalid bin Ma'dan → Aisyah. Para perawi ini adalah tsiqat (terpercaya) menurut penilaian Yahya bin Ma'in dan Ali bin al-Madini. Hadits ini juga memiliki syawahid (penguat) dari jalur lain, sehingga derajatnya shahih.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Aisyah radhiyallahu 'anha — istri Nabi ﷺ yang paling mengetahui kebiasaan beliau di rumah — memperhatikan bahwa Rasulullah ﷺ selalu menanti hari Senin dan Kamis. Beliau tidak pernah meninggalkannya kecuali ada udzur. Aisyah pun meriwayatkan hal ini kepada para tabi'in, di antaranya Khalid bin Ma'dan, seorang tabi'in yang dikenal zuhud dan ahli ibadah dari Syam.
Al-Hasan al-Bashri pernah berkata tentang kesungguhan salaf dalam menjaga amal-amal sunnah: "Mereka (para sahabat) adalah kaum yang paling ringan dalam hal dunia, namun paling berat dalam hal amal akhirat." Ini menggambarkan semangat yang dicontohkan Nabi ﷺ dalam hadits Aisyah di atas.
Kesimpulan Praktis
- Disunnahkan berpuasa pada hari Senin dan Kamis — ini adalah sunnah yang shahih dan dijaga oleh Nabi ﷺ.
- Niatkan dengan kesungguhan (taharrī) — bukan sekadar kebetulan, tetapi sengaja menanti dan menjaga.
- Jika tidak mampu berpuasa, tidak mengapa, karena ini sunnah, bukan wajib. Namun jangan meninggalkannya tanpa udzur.
- Gabungkan dengan amal lain pada hari itu: perbanyak doa, istighfar, dan sedekah, karena amal dilaporkan kepada Allah pada hari tersebut.
- Jangan berlebihan (ghuluw) — jangan sampai memaksakan diri hingga meninggalkan kewajiban lain, karena agama ini mudah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.