Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ dan istrinya, Maimunah رضي الله عنها, pernah mandi (junub) dari satu wadah air yang sama. Ini adalah dalil yang jelas bahwa hal tersebut boleh dan tidak terlarang, serta menjadi bantahan terhadap anggapan sebagian orang bahwa air bekas mandi seorang wanita menjadi najis atau tidak boleh dipakai. Hadits ini juga menunjukkan kelembutan dan kesederhanaan kehidupan rumah tangga Nabi ﷺ.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits utama (Sunan An-Nasa'i no. 236, Kitab Thaharah):
أَخْبَرَنَا يَحْيَى بْنُ مُوسَى، عَنْ سُفْيَانَ، عَنْ عَمْرٍو، عَنْ جَابِرِ بْنِ زَيْدٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: أَخْبَرَتْنِي خَالَتِي مَيْمُونَةُ أَنَّهَا كَانَتْ تَغْتَسِلُ وَرَسُولُ اللَّهِ ﷺ مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ
"Yahya bin Musa mengabarkan kepada kami, dari Sufyan, dari Amr, dari Jabir bin Zaid, dari Ibnu Abbas, ia berkata: Bibiku Maimunah mengabarkan kepadaku bahwa ia mandi bersama Rasulullah ﷺ dari satu wadah."
Hadits senada juga diriwayatkan Imam Muslim dalam Shahih-nya (Kitab Al-Haidh, bab mandi dari satu wadah), dari jalur yang sama melalui Ibnu Abbas رضي الله عنهما. Perawi hadits ini adalah Maimunah binti Al-Harits رضي الله عنها, salah satu Ummul Mukminin, bibi dari Ibnu Abbas (karena Maimunah adalah saudari seibu dari ibunya, Lubabah).
Ayat terkait — QS. Al-Baqarah [2]: 222:
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۚ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
"Dan mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: 'Haid itu adalah kotoran.' Maka jauhilah wanita pada waktu haid, dan janganlah kamu mendekati mereka sampai mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka sesuai yang diperintahkan Allah kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri."
Ayat ini menegaskan bahwa yang dijadikan patokan najis adalah darah haid itu sendiri, bukan air bekas mandi seorang wanita. Karena itu, air yang telah digunakan untuk bersuci tetap dihukum suci selama tidak berubah sifatnya.
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits. Hadits ini secara tegas menyatakan bahwa Nabi ﷺ dan Maimunah رضي الله عنها pernah mandi dari satu bejana air. Kata "تَغْتَسِلُ" menunjukkan mandi yang disyariatkan (ghusl), bukan sekadar membasuh anggota badan. Ini menunjukkan bahwa air tersebut boleh digunakan bersama, dan air bekas mandi seorang wanita — termasuk ketika ia sedang tidak haid — tidak menjadi najis.
Pemahaman ulama dalam daftar:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil utama dalam bab "mandi dari satu wadah", dan beliau menegaskan bahwa hadits ini membantah pendapat yang melarang air bekas wanita secara mutlak. Beliau juga menyebutkan bahwa larangan dalam sebagian riwayat lain dipahami sebagai larangan adab (keutamaan), bukan larangan tahrim (pengharaman).
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyatakan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya seorang pria dan wanita (suami-istri) mandi dari satu wadah, dan ini adalah pendapat jumhur ulama. Beliau juga menukil bahwa sebagian ulama memakruhkan jika bukan mahram, namun pendapat yang kuat adalah boleh.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa air tidak menjadi najis hanya karena telah digunakan untuk bersuci, selama tidak berubah warna, rasa, atau baunya. Beliau menyebutkan bahwa Nabi ﷺ sendiri mandi dari sisa air istrinya, dan ini menunjukkan kaidah penting: "Air itu suci dan menyucikan, tidak berubah hukumnya hanya karena telah dipakai."
- Ibn Katsir dalam tafsirnya terhadap QS. Al-Baqarah [2]: 222 menjelaskan bahwa yang najis adalah darah haid, bukan air yang digunakan bersuci. Beliau menukil dari Mujahid dan Qatadah bahwa "يَطْهُرْنَ" berarti suci dari haid, dan setelah suci, air yang digunakan untuk mandi tetap suci.
- Syeikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Taisir Al-Karim Ar-Rahman menegaskan bahwa ayat ini menunjukkan Allah menyukai orang yang bersuci, dan bersuci dengan air yang telah dipakai tidak menghalangi keabsahan thaharah selama air itu masih suci.
Perbedaan pendapat di antara ulama daftar: Sebagian ulama (seperti sebagian riwayat dari Imam Ahmad dalam satu riwayat) memakruhkan air bekas mandi wanita jika bukan mahram, namun riwayat yang lebih kuat dari Imam Ahmad dan jumhur (Malik, Syafi'i, Abu Hanifah) adalah boleh. Ibn Taymiyyah dalam Majmu' Al-Fatawa menegaskan bahwa air bekas bersuci tetap suci, dan tidak ada dalil shahih yang mengharamkan penggunaan air bekas mandi seorang wanita. Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur: boleh dan tidak makruh, berdasarkan hadits Maimunah ini yang shahih.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Ibnu Abbas رضي الله عنهما — seorang sahabat yang sangat faqih dan dikenal sebagai "Turjumanul Qur'an" (juru bicara Al-Qur'an) — menyampaikan hadits ini dari bibinya, Maimunah رضي الله عنها, yang merupakan Ummul Mukminin. Suatu ketika, Maimunah mandi dari satu bejana bersama Nabi ﷺ. Peristiwa sederhana ini menjadi pelajaran besar bagi umat Islam: bahwa kehidupan rumah tangga Nabi ﷺ penuh kesederhanaan, kelembutan, dan tidak ada rasa menjijikkan antara suami-istri. Dari peristiwa ini, para ulama seperti Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar mengambil kaidah fiqih bahwa air bekas bersuci tetap suci, dan bahwa seorang muslim tidak boleh berlebihan dalam menghukumi najis sesuatu yang Allah tidak menjadikannya najis. Hikmahnya: Islam adalah agama yang mudah, dan kita diajarkan untuk tidak mempersulit diri dengan waswas yang tidak berdasar.
Kesimpulan Praktis
- Boleh seorang suami dan istri mandi dari satu wadah air yang sama, baik untuk mandi junub maupun mandi biasa.
- Air bekas mandi seseorang — pria maupun wanita — tetap suci selama tidak berubah warna, rasa, atau baunya.
- Jangan mudah menghukumi najis sesuatu yang tidak ada dalilnya, karena itu termasuk ghuluw (berlebihan) yang dilarang.
- Hendaknya kita meneladani kesederhanaan dan kelembutan rumah tangga Nabi ﷺ.
- Jika ada keraguan dalam masalah air dan thaharah, rujuklah kepada penjelasan ulama Ahlus Sunnah seperti Imam an-Nawawi, Ibnu Hajar, Ibn Qayyim, dan As-Sa'di.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.