Penjelasan Hadits Nasa'i No. 234 tentang Mandi bersama dari satu wadah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa suami dan istri boleh mandi bersama dari satu wadah air yang sama, dan hal itu pernah dilakukan Nabi ﷺ bersama 'Aisyah رضي الله عنها. Ini menjadi dalil bahwa air tersebut tetap suci dan tidak menjadi najis, serta menunjukkan kelembutan dan keharmonisan rumah tangga Nabi ﷺ. Para ulama menjadikannya dalil bolehnya suami-istri berbagi air mandi, tanpa mengurangi kesucian air itu.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-Baqarah [2]: 222

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

Terjemahan ringkas: "Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: 'Haid itu adalah kotoran.' Maka jauhilah wanita pada waktu haid, dan janganlah kamu mendekati mereka sampai mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka sesuai yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri."

Ayat ini menegaskan pentingnya kesucian (thaharah) dan menjadi dasar pembahasan fiqih tentang air dan mandi.

Hadits terkait:

Hadits riwayat 'Aisyah رضي الله عنها, dari Sunan An-Nasa'i no. 234, Kitab Thaharah, Bab Menyebutkan Mandi Pria dan Wanita dari Wadah yang Sama:

أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ، حَدَّثَنَا عَبِيدَةُ بْنُ حُمَيْدٍ، عَنْ مَنْصُورٍ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ، عَنِ الأَسْوَدِ، عَنْ عَائِشَةَ، - رضى الله عنها - قَالَتْ لَقَدْ رَأَيْتُنِي أُنَازِعُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ الإِنَاءَ أَغْتَسِلُ أَنَا وَهُوَ مِنْهُ

Terjemahan: "Diriwayatkan bahwa 'Aisyah berkata: 'Aku ingat bersaing merebut wadah dengan Rasulullah ﷺ, ketika aku dan beliau menggunakannya untuk mandi.'"

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dalam kitab shahih mereka dengan makna serupa, dan Imam an-Nawawi menyebutkannya dalam Syarah Shahih Muslim sebagai dalil bolehnya suami-istri mandi bersama dari satu wadah.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Hadits ini menggambarkan 'Aisyah رضي الله عنها yang "bersaing" (أُنَازِعُ) dengan Nabi ﷺ dalam menggunakan satu wadah air untuk mandi. Kata "أُنَازِعُ" menunjukkan semacam tarik-menarik atau bergantian mengambil air dari wadah yang sama, bukan pertengkaran. Ini menunjukkan bahwa keduanya mandi dari satu bejana, dan air tersebut tetap suci serta boleh digunakan.

Pemahaman para ulama dalam daftar:

  1. Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya suami-istri mandi bersama dari satu wadah, dan air yang tersisa tetap suci. Beliau juga menyebutkan bahwa ini menunjukkan kelembutan Nabi ﷺ dalam bermuamalah dengan istrinya.
  2. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya suami-istri melihat aurat satu sama lain, dan mandi bersama dari satu wadah. Beliau juga menjelaskan bahwa "bersaing" di sini bukanlah pertengkaran, melainkan gambaran keintiman dan kasih sayang.
  3. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam kitab-kitabnya tentang fiqih dan adab rumah tangga menyebutkan bahwa Nabi ﷺ adalah teladan terbaik dalam kelembutan terhadap keluarga, dan hadits ini menunjukkan betapa beliau tidak merasa berat berbagi dengan istrinya.
  4. Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam asy-Syafi'i dalam pendapat yang masyhur dari madzhab mereka menyatakan bolehnya suami-istri mandi bersama dari satu wadah, berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits serupa.

Perbedaan pendapat:

Sebagian ulama berbeda pendapat tentang hukum mandi bersama suami-istri. Namun mayoritas ulama dari daftar yang disebutkan (Imam an-Nawawi, Ibnu Hajar, Ibnu Qayyim, dan imam madzhab yang empat) menyatakan bolehnya, dengan dalil hadits 'Aisyah ini. Yang paling kuat adalah pendapat yang membolehkan, karena hadits ini shahih dan jelas.

Kaitan dengan thaharah:

Hadits ini juga menjadi dalil bahwa air yang digunakan bersama oleh suami-istri tetap suci dan menyucikan (thahir muthahhir), tidak menjadi musta'mal yang tidak boleh dipakai lagi. Ini penting dalam fiqih thaharah, karena sebagian orang mungkin menyangka air yang sudah dipakai mandi tidak boleh digunakan lagi.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa 'Aisyah رضي الله عنها pernah berkata tentang keintiman dengan Nabi ﷺ, sebagaimana dalam hadits ini, bahwa beliau dan Nabi ﷺ pernah mandi bersama dari satu wadah. Dalam riwayat lain, 'Aisyah juga menceritakan bahwa Nabi ﷺ pernah mandi bersama beliau dari satu bejana, dan beliau mendahulukan 'Aisyah atau 'Aisyah mendahului beliau. Ini menunjukkan betapa harmonis dan penuh kasih sayangnya rumah tangga Nabi ﷺ.

Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menyebutkan bahwa 'Aisyah رضي الله عنها adalah istri yang paling banyak meriwayatkan hadits tentang kehidupan rumah tangga Nabi ﷺ, termasuk tentang thaharah dan keintiman, karena beliau adalah orang yang paling dekat dengan Nabi ﷺ di rumah.

Hikmahnya: Islam tidak mengajarkan rasa malu yang berlebihan dalam hal yang halal antara suami-istri, dan kelembutan dalam rumah tangga adalah sunnah Nabi ﷺ.

Kesimpulan Praktis

  1. Bolehnya suami-istri mandi bersama dari satu wadah air — ini adalah sunnah yang pernah dilakukan Nabi ﷺ dan 'Aisyah رضي الله عنها.
  2. Air tersebut tetap suci dan menyucikan — tidak menjadi najis atau musta'mal yang terlarang.
  3. Kelembutan dalam rumah tangga — Nabi ﷺ memberikan contoh keintiman dan kasih sayang kepada istri, termasuk dalam hal-hal sederhana seperti berbagi wadah air.
  4. Tidak perlu berlebihan dalam rasa malu — dalam batas yang halal antara suami-istri, Islam mengajarkan keseimbangan.
  5. Mengikuti pemahaman ulama Ahlus Sunnah — mayoritas ulama dari daftar yang disebutkan membolehkan, dan ini adalah pendapat yang kuat berdasarkan dalil shahih.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?