Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini diriwayatkan oleh Ummul Mukminin Hafshah radhiyallahu 'anha, bahwa Nabi ﷺ bersabda: siapa yang tidak menetapkan niat puasa sejak malam, maka puasanya tidak sah. Mayoritas ulama dari daftar yang disebutkan (seperti Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan lain-lain) memakai hadits ini sebagai dalil wajibnya niat puasa dilakukan pada malam hari untuk puasa wajib. Adapun untuk puasa sunnah, sebagian ulama memberi keringanan boleh berniat di siang hari.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar umum keikhlasan dan niat:
QS. Al-Bayyinah [98]: 5
وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ ۚ وَذَٰلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ
Terjemahan: "Dan mereka tidak diperintahkan kecuali agar menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus, dan agar mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus."
Hadits terkait:
Hadits riwayat Hafshah radhiyallahu 'anha ini dikeluarkan oleh Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa'i, dan Ibnu Majah. At-Tirmidzi menyebutkan bahwa hadits ini menjadi pegangan menurut sebagian ahli ilmu. Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' dan Ibnu Qudamah (dari kalangan Hanabilah) menyebutkan hadits ini sebagai dalil utama wajibnya tabyit (menetapkan niat di malam hari).
Kaitan dengan ulama:
- Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpegang pada hadits ini untuk puasa wajib.
- Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa niat puasa wajib boleh dilakukan sejak malam hingga sebelum pertengahan siang, dengan dalil lain, namun tetap mengakui pentingnya niat.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits Hafshah ini menjadi rujukan dalam bab niat puasa.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa niat puasa wajib dilakukan pada malam hari.
Penjelasan Rinci
Makna hadits secara bahasa dan istilah:
Kata "man lam yubayyit" berasal dari tabyiit, yaitu melakukan sesuatu pada malam hari. Maksudnya: siapa yang tidak menetapkan niat puasa sejak malam, maka tidak ada puasa baginya — yakni tidak sah puasanya.
Pemahaman ulama dalam daftar:
- Imam asy-Syafi'i (dalam Al-Umm) dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa niat puasa wajib dilakukan pada malam hari, berdasarkan zhahir hadits ini. Ini berlaku untuk puasa wajib (Ramadhan, qadha, nadzar, kafarah).
- Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa niat boleh dilakukan hingga pertengahan siang untuk puasa wajib, dengan dalil hadits lain tentang puasa Asyura yang diniatkan di siang hari. Namun beliau tetap mewajibkan niat.
- Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim dan Al-Majmu' menjelaskan bahwa hadits Hafshah ini menjadi dalil jumhur untuk puasa wajib, sedangkan untuk puasa sunnah ada keringanan berdasarkan hadits Aisyah tentang niat di siang hari.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil kuat, dan beliau menjelaskan perbedaan pendapat ulama tentang cakupannya: apakah berlaku untuk semua puasa atau hanya puasa wajib.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa Nabi ﷺ menetapkan niat puasa pada malam hari, dan ini adalah sunnah yang harus diikuti.
- Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Mumti' menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan wajibnya niat pada malam hari untuk puasa wajib, sedangkan puasa sunnah boleh berniat di siang hari selama belum makan dan minum.
Perbedaan pendapat:
- Jumhur (mayoritas): Niat wajib pada malam hari untuk puasa wajib.
- Hanafiyah: Niat boleh hingga pertengahan siang untuk puasa wajib.
- Untuk puasa sunnah: Boleh berniat di siang hari berdasarkan hadits Aisyah radhiyallahu 'anha.
Yang paling kuat: Pendapat jumhur (asy-Syafi'i, Ahmad, dan lain-lain) bahwa puasa wajib harus diniatkan pada malam hari, karena hadits Hafshah ini shahih dan tegas. Adapun puasa sunnah, ada dalil lain yang memberi keringanan.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Ummul Mukminin Hafshah radhiyallahu 'anha, istri Nabi ﷺ dan putri Umar bin al-Khaththab, adalah salah satu wanita yang banyak meriwayatkan hadits. Beliau meriwayatkan hadits ini kepada Salim bin Abdullah bin Umar, lalu kepada Ibnu Syihab az-Zuhri, dan akhirnya sampai kepada Ibnu Juraij dan Abdurrazzaq. Para ulama hadits seperti Al-Bukhari, Muslim, dan An-Nasa'i meriwayatkan hadits ini dengan sanad yang berbeda-beda, dan Imam An-Nasa'i secara khusus menyebutkan dalam bab ini perbedaan para perawi tentang berita Hafshah, menunjukkan betapa para ulama sangat teliti dalam menjaga keotentikan hadits.
Hikmah: Seorang mukmin hendaknya bersungguh-sungguh dalam menetapkan niat puasa sejak malam, karena niat adalah ruh dari ibadah. Sufyan ats-Tsauri pernah berkata: "Tidak ada amal yang lebih utama daripada niat, karena niat adalah pokok." (dinukil oleh Ibnu al-Mubarak dalam Az-Zuhd).
Kesimpulan Praktis
- Niat puasa wajib (Ramadhan, qadha, nadzar, kafarah) harus dilakukan pada malam hari, sebelum fajar.
- Niat puasa sunnah boleh dilakukan pada malam hari atau di siang hari selama belum makan, minum, atau melakukan pembatal puasa.
- Niat cukup di hati, tidak perlu dilafalkan, karena Nabi ﷺ tidak mengajarkan melafalkan niat.
- Perbanyak muhasabah dan pastikan niat ikhlas hanya untuk Allah, sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Bayyinah [98]: 5.
- Ikuti pemahaman ulama Ahlus Sunnah yang berpegang pada dalil, dan hindari perdebatan yang tidak perlu.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.