Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dari Hafsah radhiyallahu 'anha, berisi tentang kewajiban menetapkan niat puasa sebelum terbit fajar. Namun para ulama hadits menilai sanad hadits ini daif (lemah) karena ada perawi yang tidak disebutkan namanya (mubham) dan terjadi kekacauan (idhthirab) dalam sanadnya. Meski demikian, makna yang terkandung di dalamnya — yaitu kewajiban niat puasa sebelum fajar untuk puasa wajib — memiliki dasar yang kuat dari hadits-hadits lain yang shahih.
Rujukan Ulama & Dalil
Al-Qur'an:
Allah ﷻ berfirman:
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ
"Dan makanlah serta minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar." (QS. Al-Baqarah [2]: 187)
Ayat ini menunjukkan bahwa batas akhir makan sahur adalah terbitnya fajar. Para ulama memahami bahwa niat puasa wajib ditetapkan sebelum waktu tersebut, karena puasa dimulai sejak terbit fajar.
Hadits terkait yang lebih kuat:
Hadits dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha, Nabi ﷺ bersabda:
مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ مِنَ اللَّيْلِ فَلَا صِيَامَ لَهُ
"Siapa yang tidak menetapkan niat puasa pada malam hari, maka tidak ada puasa baginya." (HR. An-Nasa'i, Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah)
Kaitan dengan ulama:
- Imam An-Nasa'i meriwayatkan hadits ini dalam Sunan-nya, Kitab Puasa, dan beliau sendiri memberi isyarat kelemahan dengan menyebutkan perbedaan riwayat dalam bab ini.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits Hafsah ini memiliki jalur yang saling menguatkan meskipun sebagian jalurnya lemah.
- Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menegaskan bahwa niat puasa wajib dilakukan pada malam hari sebelum fajar berdasarkan hadits yang shahih.
- Syeikh al-Albani dalam Irwa' al-Ghalil menilai hadits ini daif dari sisi sanad, namun maknanya shahih karena didukung riwayat lain.
Penjelasan Rinci
Makna hadits secara umum:
Hadits ini berbicara tentang syarat sahnya puasa wajib, yaitu niat yang ditetapkan pada malam hari sebelum terbit fajar. Kata "يُجْمِعِ" berasal dari "أَجْمَعَ" yang berarti menetapkan dan memantapkan hati. Maksudnya, seseorang harus sudah berniat puasa sejak malam, bukan setelah fajar terbit.
Kelemahan sanad menurut para ulama:
- Dalam sanad An-Nasa'i ini terdapat perawi yang disebutkan dengan "وَذَكَرَ آخَرَ" (dan menyebutkan yang lain) — ini menunjukkan adanya perawi yang tidak disebutkan namanya (mubham), yang membuat sanad menjadi lemah.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits Hafsah ini diriwayatkan melalui beberapa jalur, dan sebagian jalurnya memiliki kelemahan. Namun beliau juga menyebutkan bahwa hadits ini memiliki syawahid (penguat) dari hadits 'Aisyah dan lainnya.
- Imam An-Nasa'i sendiri setelah menyebutkan hadits ini, menyebutkan riwayat-riwayat lain yang menunjukkan adanya idhthirab (keguncangan) dalam sanad, sehingga beliau memberi isyarat akan kelemahannya.
- Syeikh al-Albani dalam Irwa' al-Ghalil (no. 914) menilai hadits ini daif, tetapi beliau menegaskan bahwa maknanya shahih dan memiliki dasar dari hadits-hadits lain.
Pemahaman ulama tentang hukum niat puasa:
- Imam asy-Syafi'i, Imam Malik, Imam Ahmad, dan Imam Abu Hanifah sepakat bahwa niat puasa wajib dilakukan pada malam hari (sebelum fajar) untuk puasa wajib seperti Ramadhan, qadha, dan nadzar.
- Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa niat adalah amalan hati, dan waktunya adalah sejak terbenamnya matahari hingga terbitnya fajar. Barangsiapa yang baru berniat setelah fajar, maka puasa wajibnya tidak sah.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ selalu menetapkan niat puasa pada malam hari, dan ini adalah petunjuk beliau yang tetap.
- Syeikh as-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman menjelaskan bahwa ayat "hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam" menunjukkan bahwa puasa dimulai sejak fajar, sehingga niat harus sudah ada sebelum itu.
Perbedaan pendapat:
Sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah membolehkan niat puasa Ramadhan dilakukan sekali untuk sebulan penuh di awal Ramadhan, berbeda dengan jumhur yang berpendapat niat harus diperbaharui setiap malam. Namun dalil yang paling kuat adalah pendapat jumhur (mayoritas ulama) berdasarkan hadits 'Aisyah yang shahih.
Story Telling
Diceritakan bahwa Imam An-Nasa'i rahimahullah, ketika menyusun kitab Sunan-nya, sangat teliti dalam meneliti sanad hadits. Beliau dikenal sebagai ahli hadits yang memiliki syarat ketat dalam menerima riwayat. Ketika beliau meriwayatkan hadits Hafsah ini, beliau sengaja menyebutkan perbedaan riwayat dalam bab tersebut untuk menunjukkan bahwa ada illah (cacat) dalam sanadnya.
Imam An-Nasa'i juga dikenal sebagai ulama yang sangat berhati-hati dalam masalah ibadah. Meskipun hadits ini daif, beliau tetap meriwayatkannya karena maknanya didukung oleh hadits-hadits lain yang shahih, dan karena masalah niat puasa adalah masalah penting yang perlu diketahui umat.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menceritakan bahwa para ulama salaf sangat memperhatikan masalah niat ini. Al-Hasan al-Bashri pernah berkata: "Puasa tanpa niat seperti jasad tanpa ruh." Ini menunjukkan betapa pentingnya niat dalam ibadah puasa.
Kesimpulan Praktis
- Hadits ini secara sanad adalah daif, namun maknanya shahih dan didukung oleh hadits 'Aisyah yang shahih serta ayat Al-Qur'an.
- Niat puasa wajib (Ramadhan, qadha, nadzar) harus ditetapkan pada malam hari sebelum terbit fajar. Barangsiapa yang baru berniat setelah fajar, maka puasa wajibnya tidak sah.
- Niat adalah amalan hati, tidak perlu dilafalkan. Cukup dengan keinginan dan tekad di dalam hati untuk berpuasa.
- Untuk puasa sunnah, mayoritas ulama membolehkan niat di siang hari selama belum makan dan minum, berdasarkan hadits 'Aisyah yang lain.
- Hendaknya seorang muslim berniat puasa setiap malam di bulan Ramadhan, dan tidak mengikuti pendapat yang membolehkan niat sekali untuk sebulan penuh, karena pendapat jumhur lebih kuat dalilnya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.