Penjelasan Hadits Nasa'i No. 2330 tentang Niat puasa boleh dibatalkan saat ada makanan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa puasa sunnah boleh dibatalkan oleh seseorang yang sudah berniat puasa sunnah sejak pagi, dan tidak ada dosa baginya. Nabi ﷺ memberi contoh bahwa beliau pernah berniat puasa sunnah di pagi hari, lalu ketika ada makanan dihadiahkan, beliau memilih berbuka. Ini adalah bentuk kasih sayang dan kemudahan dalam syariat, khususnya untuk puasa sunnah, bukan puasa wajib.

Rujukan Ulama & Dalil

Dalil Al-Qur'an:

Allah ﷻ berfirman:

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ

"Dan Dia tidak menjadikan untukmu dalam agama ini suatu kesulitan."

(QS. Al-Hajj [22]: 78)

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Aisyah binti Thalhah (keponakan Aisyah radhiyallahu 'anha) dari Aisyah Ummul Mukminin radhiyallahu 'anha, dan dicatat oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Puasa, Bab Niat dalam Puasa.

Hadits serupa juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim dari Aisyah radhiyallahu 'anha dengan lafaz yang semakna, dan Imam An-Nawawi menjelaskan hadits ini dalam Syarh Shahih Muslim.

Kaitan dengan ulama:

  • Imam An-Nawawi dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya membatalkan puasa sunnah.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari juga membahas hadits serupa dan menyebutkan bahwa jumhur ulama berpendapat bolehnya membatalkan puasa sunnah.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ kadang berpuasa sunnah dan kadang berbuka, menunjukkan fleksibilitas dalam ibadah sunnah.

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara umum:

Hadits ini menggambarkan dua peristiwa:

  1. Suatu hari Nabi ﷺ masuk ke rumah Aisyah dan bertanya apakah ada makanan. Ketika Aisyah menjawab tidak ada, beliau berkata: "Kalau begitu aku berpuasa" — artinya beliau berniat puasa sunnah di pagi hari.
  2. Di lain waktu, Nabi ﷺ masuk lagi, dan Aisyah mengatakan ada hais (makanan dari kurma, tepung, dan samin). Maka Nabi ﷺ berkata: "Kalau begitu aku berbuka hari ini, padahal aku sudah berniat puasa."

Pemahaman ulama:

Pertama, hadits ini menunjukkan bahwa niat puasa sunnah boleh dilakukan di pagi hari setelah terbit fajar, selama belum makan atau minum. Ini berbeda dengan puasa wajib (Ramadhan) yang menurut jumhur ulama harus diniatkan sebelum fajar.

Kedua, hadits ini menjadi dalil bolehnya membatalkan puasa sunnah. Ini adalah pendapat jumhur ulama dari kalangan Syafi'iyah, Hanabilah, dan sebagian Hanafiyah. Dalilnya jelas dari perbuatan Nabi ﷺ sendiri.

Ketiga, Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa membatalkan puasa sunnah tidaklah makruh, karena Nabi ﷺ melakukannya. Namun, jika seseorang sudah berpuasa sunnah dan tidak ada kebutuhan, menyempurnakannya lebih utama.

Keempat, Ibnu Hajar al-Asqalani menyebutkan bahwa sebagian ulama berpendapat makruh membatalkan puasa sunnah tanpa alasan. Tetapi pendapat yang lebih kuat — berdasarkan perbuatan Nabi ﷺ — adalah boleh, terutama jika ada makanan yang dihadiahkan atau ada kebutuhan.

Kelima, Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menekankan bahwa Nabi ﷺ dalam ibadah sunnah sering memberi contoh kemudahan, agar umatnya tidak merasa berat. Ini sejalan dengan prinsip syariat yang penuh rahmat.

Perbedaan pendapat:

  • Jumhur (mayoritas) ulama dari daftar: Imam An-Nawawi, Ibnu Hajar, Ibn Qayyim — berpendapat boleh membatalkan puasa sunnah, baik dengan alasan maupun tanpa alasan.
  • Sebagian ulama berpendapat makruh jika tanpa alasan, tetapi tidak sampai haram.

Pendapat yang paling kuat adalah bolehnya membatalkan puasa sunnah, karena Nabi ﷺ sendiri melakukannya, dan tidak ada dalil yang melarangnya. Wallahu a'lam.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Aisyah radhiyallahu 'anha — istri Nabi ﷺ yang paling dekat dan paling memahami kebiasaan beliau — sering menceritakan detail kehidupan Nabi ﷺ di rumah. Suatu hari, beliau masuk dan bertanya tentang makanan. Ketika tidak ada, beliau berpuasa. Di hari lain, ketika ada makanan, beliau berbuka.

Aisyah binti Thalhah, keponakan Aisyah, meriwayatkan kisah ini dari bibinya. Para ulama hadits seperti Imam An-Nasa'i dan Imam Muslim mencatatnya sebagai pelajaran bahwa Nabi ﷺ adalah teladan dalam kemudahan dan kasih sayang.

Hikmah: Islam tidak memberatkan. Puasa sunnah adalah ibadah yang fleksibel. Nabi ﷺ mengajarkan bahwa kita boleh berpuasa dan boleh berbuka, sesuai keadaan. Ini adalah rahmat Allah bagi umat ini.

Kesimpulan Praktis

  1. Puasa sunnah boleh diniatkan di pagi hari selama belum makan atau minum.
  2. Puasa sunnah boleh dibatalkan kapan saja, baik dengan alasan maupun tanpa alasan, meskipun menyempurnakannya lebih utama.
  3. Jangan merasa berdosa jika membatalkan puasa sunnah, karena Nabi ﷺ sendiri memberi contoh.
  4. Utamakan kemudahan dalam ibadah sunnah, jangan memaksakan diri hingga memberatkan.
  5. Ikuti pemahaman ulama Ahlus Sunnah seperti Imam An-Nawawi, Ibnu Hajar, dan Ibn Qayyim dalam memahami hadits ini.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?