Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa mandi junub antara suami istri dari satu wadah air yang sama adalah boleh dan pernah dilakukan oleh Nabi ﷺ bersama Aisyah radhiyallahu ‘anha. Ini adalah dalil bahwa air yang tersisa setelah digunakan untuk mandi (sisa air mandi) tetap suci dan tidak menghalangi orang lain untuk menggunakannya, karena Nabi ﷺ dan Aisyah mandi bersama dari satu bejana.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat An-Nasa'i:
Teks hadits yang Anda sampaikan adalah riwayat dari Aisyah radhiyallahu ‘anha. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dalam kitab Shahih mereka, dengan lafaz yang semakna.
Dalil Al-Qur'an yang Terkait:
Allah Ta'ala berfirman tentang kebersihan dan kemudahan dalam beribadah:
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya." (QS. Al-Baqarah [2]: 286)
Ayat ini menunjukkan prinsip syariat yang penuh kemudahan, tidak mempersulit hamba-Nya dalam hal-hal yang memang telah dimudahkan, termasuk dalam masalah bersuci.
Kaitan dengan Ulama:
- Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya mandi junub bersama suami istri dari satu wadah, dan ini merupakan pendapat jumhur (mayoritas) ulama.
- Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari (syarah Shahih Al-Bukhari) membawakan hadits ini dan menjelaskan bahwa para ulama sepakat (ijma') tentang kesucian air sisa mandi, dan hadits ini menjadi dalil utamanya.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan beberapa faedah penting dari hadits ini:
1. Bolehnya Mandi Junub Bersama Suami Istri dari Satu Wadah
Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa mandi bersama antara suami istri dari satu bejana adalah perkara yang dibolehkan berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain yang semakna. Beliau menukil bahwa para sahabat dan tabi'in mempraktikkan hal ini. Al-Hasan Al-Bashri dan Sa'id bin Al-Musayyib termasuk di antara ulama tabi'in yang membolehkan hal ini.
2. Sisa Air Mandi (Air Musta'mal) Hukumnya Suci
Hadits ini menjadi dalil bahwa air yang telah digunakan untuk bersuci (mandi atau wudhu) tetap suci dan mensucikan. Karena jika air tersebut najis atau tidak suci, tentu Nabi ﷺ tidak akan membiarkan Aisyah mandi dari wadah yang sama setelah beliau gunakan, atau sebaliknya. Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa air musta'mal (air yang sudah dipakai bersuci) hukumnya tetap suci, hanya saja makruh menggunakannya untuk wudhu atau mandi jika ada air lain, karena telah digunakan untuk ketaatan. Adapun Imam Abu Hanifah berpendapat air musta'mal itu suci namun tidak mensucikan. Namun pendapat yang lebih kuat -insya Allah- adalah pendapat jumhur ulama bahwa air musta'mal tetap suci dan mensucikan, berdasarkan keumuman hadits ini dan hadits-hadits lain.
3. Tidak Ada Rasa Malu Antara Suami Istri
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menjelaskan bahwa hadits ini juga menunjukkan bahwa tidak ada penghalang syar'i bagi suami istri untuk saling melihat aurat satu sama lain dalam konteks mandi bersama, karena hal itu adalah perkara yang wajar dalam kehidupan rumah tangga.
4. Kemudahan dalam Bersuci
Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam tafsirnya sering menekankan bahwa syariat Islam dibangun di atas kemudahan. Hadits ini adalah salah satu contoh nyata bagaimana Nabi ﷺ mengajarkan kemudahan dalam bersuci, tidak mempersulit diri dengan menganggap air menjadi najis hanya karena telah digunakan.
Story Telling
Imam Al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata:
"كنت أغتسل أنا ورسول الله صلى الله عليه وسلم من إناء واحد بيني وبينه، تختلف أيدينا فيه"
Aku mandi bersama Rasulullah ﷺ dari satu bejana antara aku dan beliau, tangan kami saling bergantian mengambil air dari bejana tersebut.
Dalam riwayat lain, Aisyah berkata: "Dan itu terjadi setelah kami berdua junub." Ini menunjukkan bahwa hal ini adalah perkara yang biasa dan tidak ada rasa keberatan. Bahkan dalam sebagian riwayat disebutkan bahwa keduanya saling berebut air dengan bercanda, hingga Nabi ﷺ bersabda: "Biarkanlah aku, biarkanlah aku," dan Aisyah menjawab: "Biarkanlah aku." Ini menggambarkan keharmonisan rumah tangga Nabi ﷺ dan istrinya, serta bagaimana Islam tidak mempersulit dalam hal bersuci.
Hikmah dari kisah ini adalah bahwa Islam adalah agama yang fitrah, tidak mempersulit hal-hal yang memang mudah, dan mengajarkan kehangatan serta keintiman dalam rumah tangga yang dibingkai dengan adab dan syariat.
Kesimpulan Praktis
- Boleh bagi suami istri untuk mandi junub bersama dari satu wadah air yang sama.
- Air sisa mandi (air musta'mal) hukumnya suci dan tidak najis, berdasarkan praktik Nabi ﷺ dan Aisyah.
- Tidak ada rasa malu yang bersifat syar'i antara suami istri dalam hal mandi bersama, karena ini bagian dari keintiman rumah tangga yang dibolehkan.
- Islam mengajarkan kemudahan, tidak mempersulit ibadah di luar batas syariat.
- Hendaknya kita menjauhi sikap berlebihan (ghuluw) dalam masalah bersuci, seperti menganggap najis hal-hal yang tidak dinajiskan oleh syariat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.