Penjelasan Hadits Nasa'i No. 2328 tentang Niat puasa di pagi hari

Tentu, saya akan menjelaskan hadits ini sesuai dengan format dan aturan yang telah ditetapkan, dengan merujuk hanya kepada ulama-ulama yang tercantum dalam daftar.

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ suatu ketika berpuasa sunnah, lalu beliau diberi makanan (hais) dan beliau memakannya. Ini menunjukkan bahwa puasa sunnah boleh dibatalkan (tidak wajib disempurnakan) meskipun sudah dimulai sejak pagi, dan tidak ada dosa bagi yang melakukannya. Hadits ini juga menjadi dalil bahwa niat puasa sunnah boleh dilakukan di pagi hari setelah terbit fajar, serta bolehnya membatalkan puasa sunnah.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Utama (Sunan An-Nasa'i No. 2328):

Teks Arab hadits sudah disebutkan dalam pertanyaan. Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Kitab Puasa, Bab Niat dalam Puasa. Perawi: Aisyah binti Thalhah dan Mujahid, dari Aisyah radhiyallahu 'anha.

Hadits Pendukung (Shahih Muslim):

Hadits serupa juga diriwayatkan dalam Shahih Muslim dari Aisyah radhiyallahu 'anha:

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: قَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ ﷺ ذَاتَ يَوْمٍ: يَا عَائِشَةُ، هَلْ عِنْدَكِ شَيْءٌ؟ قَالَتْ: فَقُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، مَا عِنْدَنَا شَيْءٌ. قَالَ: فَإِنِّي صَائِمٌ

"Wahai Aisyah, apakah engkau punya sesuatu (makanan)?" Aisyah berkata: "Wahai Rasulullah, kami tidak punya apa-apa." Beliau bersabda: "Kalau begitu, aku berpuasa." (HR. Muslim)

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-Baqarah [2]: 184

أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

"(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barang siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."

Kaitan dengan Ulama:

  • Imam An-Nasa'i meriwayatkan hadits ini dalam kitab Sunan-nya, dan beliau menyebutkan bab khusus tentang niat dalam puasa serta perbedaan pendapat tentang Thalhah bin Yahya (perawi dalam sanad ini).
  • Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya puasa sunnah dengan niat di siang hari, dan bolehnya membatalkan puasa sunnah.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan perbedaan pendapat ulama tentang hukum membatalkan puasa sunnah.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya menjelaskan hikmah dan faedah dari hadits ini.

Penjelasan Rinci

Makna Hadits:

Hadits ini menceritakan dua peristiwa:

  1. Peristiwa Pertama: Nabi ﷺ datang kepada Aisyah dan bertanya apakah ada makanan. Aisyah menjawab tidak ada. Maka Nabi ﷺ bersabda: "Kalau begitu, aku berpuasa." Ini menunjukkan bahwa beliau memulai puasa sunnah di siang hari tanpa makan sahur sebelumnya.
  2. Peristiwa Kedua: Di hari yang lain, Nabi ﷺ datang lagi, dan Aisyah mengatakan bahwa mereka diberi hais (makanan yang terbuat dari kurma, tepung, dan samin). Nabi ﷺ meminta makanan itu, lalu bersabda: "Sesungguhnya aku telah memulai hari ini dengan berpuasa," kemudian beliau makan.

Pemahaman Ulama:

Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan beberapa poin penting:

  • Hadits ini menunjukkan bolehnya niat puasa sunnah di siang hari selama belum makan atau minum sejak terbit fajar.
  • Hadits ini juga menunjukkan bolehnya membatalkan puasa sunnah, karena Nabi ﷺ membatalkan puasanya setelah sebelumnya berniat puasa.
  • Ini adalah pendapat jumhur ulama (mayoritas), termasuk Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Imam Malik.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan:

  • Para ulama berbeda pendapat tentang hukum membatalkan puasa sunnah. Jumhur ulama (mayoritas) berpendapat bahwa membatalkan puasa sunnah hukumnya boleh (mubah), tidak wajib diqadha, dan tidak berdosa.
  • Dalilnya adalah hadits ini, di mana Nabi ﷺ sendiri membatalkan puasa sunnahnya.
  • Namun, sebagian ulama memakruhkan membatalkan puasa sunnah tanpa alasan, karena itu mengurangi keutamaan.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan:

  • Nabi ﷺ terkadang berpuasa sunnah dan terkadang tidak, sesuai dengan keadaan.
  • Beliau tidak memaksakan diri untuk menyempurnakan puasa sunnah jika ada makanan yang tersedia dan beliau ingin makan.
  • Ini menunjukkan kemudahan dan keluwesan dalam ibadah sunnah.

Perbedaan Pendapat tentang Thalhah bin Yahya:

Imam An-Nasa'i menyebutkan dalam judul bab: "Perbedaan pendapat tentang Thalhah bin Yahya dalam berita Aisyah." Ini menunjukkan bahwa sebagian ulama mempersoalkan sanad hadits ini karena Thalhah bin Yahya. Namun, hadits ini juga diriwayatkan melalui jalur lain yang menguatkannya, sebagaimana disebutkan dalam Shahih Muslim.

Hukum Membatalkan Puasa Sunnah:

  • Jumhur ulama (Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, Imam Malik): Boleh membatalkan puasa sunnah, tidak wajib qadha, dan tidak berdosa.
  • Sebagian ulama: Memakruhkan jika tanpa alasan, tetapi tetap tidak berdosa.
  • Pendapat yang paling kuat: Pendapat jumhur, karena didasarkan pada hadits shahih ini di mana Nabi ﷺ sendiri membatalkan puasa sunnahnya.

Hikmah dan Faedah:

  1. Kemudahan dalam ibadah sunnah: Islam memberikan keluwesan dalam ibadah sunnah, tidak seperti ibadah wajib yang harus disempurnakan.
  2. Niat puasa sunnah boleh di siang hari: Selama belum makan, minum, atau melakukan hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar.
  3. Tidak ada dosa membatalkan puasa sunnah: Karena Nabi ﷺ sendiri melakukannya.
  4. Tetap menjaga adab: Meskipun boleh, sebaiknya tidak membatalkan puasa sunnah tanpa alasan yang jelas, sebagai bentuk penghormatan terhadap ibadah.

Story Telling

Kisah Nabi ﷺ dan Aisyah radhiyallahu 'anha:

Suatu hari, Nabi ﷺ masuk ke rumah Aisyah radhiyallahu 'anha. Beliau bertanya dengan lembut: "Wahai Aisyah, apakah ada makanan di rumah hari ini?"

Aisyah menjawab dengan jujur: "Tidak ada, wahai Rasulullah."

Mendengar jawaban itu, Nabi ﷺ tidak marah atau kecewa. Beliau justru bersabda dengan tenang: "Kalau begitu, aku berpuasa hari ini."

Beberapa hari kemudian, Nabi ﷺ datang lagi ke rumah Aisyah. Kali ini, Aisyah berkata dengan gembira: "Wahai Rasulullah, kami baru saja diberi hais (makanan lezat dari kurma dan samin)."

Nabi ﷺ meminta makanan itu dibawa. Namun sebelum makan, beliau bersabda: "Sesungguhnya aku sudah berniat puasa sejak pagi tadi."

Kemudian, dengan tenang dan tanpa rasa bersalah, beliau memakan hais tersebut. Aisyah radhiyallahu 'anha menyaksikan sendiri bagaimana Nabi ﷺ membatalkan puasa sunnahnya dengan mudah dan penuh adab.

Hikmah dari kisah ini:

  • Nabi ﷺ menunjukkan bahwa ibadah sunnah itu fleksibel.
  • Beliau tidak memaksakan diri untuk menyempurnakan puasa sunnah jika ada makanan yang tersedia.
  • Ini mengajarkan kita untuk tidak berlebihan (ghuluw) dalam ibadah sunnah.
  • Aisyah radhiyallahu 'anha meriwayatkan kisah ini untuk mengajarkan umat tentang kemudahan dalam agama.

Kisah Salaf tentang Puasa Sunnah:

Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang seseorang yang berpuasa sunnah lalu diberi makanan. Beliau menjawab: "Jika ia ingin makan, makanlah; jika ia ingin melanjutkan puasa, lanjutkanlah. Keduanya boleh." Ini menunjukkan sikap beliau yang mengikuti hadits Nabi ﷺ tentang bolehnya membatalkan puasa sunnah.

Kesimpulan Praktis

Poin-poin yang bisa diamalkan:

  1. Boleh niat puasa sunnah di siang hari selama belum makan, minum, atau melakukan hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar.
  2. Boleh membatalkan puasa sunnah tanpa dosa dan tanpa wajib qadha, berdasarkan hadits Nabi ﷺ ini.
  3. Sebaiknya tidak membatalkan puasa sunnah tanpa alasan yang jelas, sebagai bentuk penghormatan terhadap ibadah, meskipun hukumnya boleh.
  4. Jangan berlebihan (ghuluw) dalam ibadah sunnah. Islam mengajarkan kemudahan dan keluwesan, terutama dalam ibadah sunnah.
  5. Ikuti sunnah Nabi ﷺ dalam segala hal, termasuk dalam hal membatalkan puasa sunnah jika ada kebutuhan.
  6. Jangan menghakimi orang lain yang membatalkan puasa sunnah, karena itu adalah pilihan yang dibolehkan dalam agama.
  7. Perbanyak puasa sunnah seperti puasa Senin-Kamis, Ayyamul Bidh, dan puasa Daud, tetapi tetap fleksibel jika ada uzur atau kebutuhan.

Doa Penutup:

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?