Penjelasan Hadits Nasa'i No. 2327 tentang Niat puasa saat tidak ada makanan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah memulai puasa sunnah di tengah hari tanpa makan sahur sebelumnya, setelah beliau mengetahui tidak ada makanan di rumah. Ini menjadi dalil bahwa puasa sunnah boleh diniatkan di siang hari, dan niat puasa sunnah lebih longgar dibandingkan puasa wajib. Para ulama berbeda pendapat tentang apakah hadits ini berlaku umum atau khusus, namun mayoritas memahami bahwa puasa sunnah boleh dimulai di siang hari.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Puasa, Bab Niat dalam Puasa. Sanadnya: Ishaq bin Ibrahim → Waki' → Thalhah bin Yahya → dari bibinya, Aisyah binti Thalhah → dari Aisyah Ummul Mukminin radhiyallahu 'anha.

Hadits serupa juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim dari Aisyah radhiyallahu 'anha, dan oleh Imam Abu Dawud serta Imam At-Tirmidzi.

Adapun dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan kewajiban niat puasa dan waktu niat:

QS. Al-Baqarah [2]: 185

فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

"Maka barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu."

Ayat ini menunjukkan kewajiban puasa Ramadhan, dan para ulama memahami bahwa puasa wajib harus diniatkan sejak malam hari berdasarkan hadits lain. Sedangkan puasa sunnah memiliki kelonggaran tersendiri.

QS. Al-Baqarah [2]: 184

وَأَن تَصُومُوا خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

"Dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara umum:

Hadits ini menceritakan bahwa Nabi ﷺ suatu hari masuk ke rumah Aisyah radhiyallahu 'anha dan bertanya apakah ada makanan. Ketika Aisyah menjawab tidak ada, beliau bersabda: "Kalau begitu, saya berpuasa." Ini menunjukkan bahwa beliau belum berniat puasa sejak malam, lalu memutuskan berpuasa di siang hari.

Pemahaman para ulama dalam daftar:

Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya puasa sunnah dengan niat di siang hari, selama belum makan, minum, atau melakukan hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar. Ini adalah pendapat jumhur ulama dari kalangan Syafi'iyah, Hanabilah, dan sebagian Malikiyah.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini secara zhahir menunjukkan Nabi ﷺ memulai puasa sunnah di siang hari. Beliau juga menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat: apakah ini khusus untuk Nabi ﷺ atau berlaku umum bagi umatnya. Pendapat yang lebih kuat menurut jumhur adalah berlaku umum untuk puasa sunnah.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ terkadang berpuasa sunnah dengan niat di malam hari, dan terkadang memutuskan puasa di siang hari. Ini menunjukkan fleksibilitas dalam puasa sunnah yang tidak ada pada puasa wajib.

Ibn Katsir dalam tafsirnya ketika membahas ayat-ayat puasa menyebutkan bahwa puasa wajib (Ramadhan) memiliki aturan niat yang lebih ketat, sedangkan puasa sunnah lebih longgar berdasarkan hadits Aisyah ini.

Perbedaan pendapat di antara ulama:

  1. Jumhur (mayoritas): Puasa sunnah boleh diniatkan di siang hari sebelum makan/minum, berdasarkan hadits ini. Ini pendapat Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan banyak ulama lainnya.
  2. Sebagian ulama: Berpendapat bahwa niat puasa sunnah di siang hari hanya boleh jika belum melakukan apapun yang membatalkan puasa, dan pahalanya dihitung sejak waktu niat, bukan sejak fajar.
  3. Pendapat yang paling kuat: Pendapat jumhur, karena hadits ini shahih dan jelas, serta tidak ada dalil yang menentangnya untuk puasa sunnah. Adapun puasa wajib, tetap harus diniatkan sejak malam berdasarkan hadits: "Barangsiapa tidak berniat puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya" (riwayat Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa'i).

Catatan penting: Hadits ini tidak bertentangan dengan kewajiban niat malam untuk puasa Ramadhan, karena konteksnya adalah puasa sunnah.

Story Telling

Dikisahkan oleh Aisyah binti Thalhah (keponakan Aisyah radhiyallahu 'anha) dari bibinya, Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu 'anha:

Suatu hari, Rasulullah ﷺ masuk ke rumah Aisyah. Beliau biasanya memperhatikan makanan yang ada di rumah. Hari itu beliau bertanya dengan lembut: "Apakah ada sesuatu yang bisa dimakan?" Aisyah menjawab dengan jujur: "Tidak ada, ya Rasulullah." Mendengar jawaban itu, Nabi ﷺ tidak marah, tidak kecewa, dan tidak memaksa. Beliau justru bersabda dengan tenang: "Kalau begitu, saya berpuasa."

Hikmah dari kisah ini: Nabi ﷺ mengajarkan kepada kita kesederhanaan, kelembutan, dan fleksibilitas dalam ibadah sunnah. Beliau tidak memaksakan diri untuk makan ketika tidak ada makanan, dan tidak pula marah kepada keluarga. Sebaliknya, beliau memanfaatkan kesempatan itu untuk berpuasa. Ini menunjukkan bahwa puasa sunnah adalah ibadah yang ringan dan mudah, tidak memberatkan, dan bisa dilakukan kapan saja.

Imam An-Nawawi menyebutkan bahwa dalam hadits ini terdapat pelajaran tentang kelembutan Nabi ﷺ terhadap keluarganya, dan anjuran untuk berpuasa sunnah ketika tidak ada makanan, sebagai bentuk pengendalian diri dan peningkatan ibadah.

Kesimpulan Praktis

  1. Puasa sunnah boleh diniatkan di siang hari selama belum makan, minum, atau melakukan hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar.
  2. Puasa wajib (Ramadhan) tetap harus diniatkan sejak malam sebelum fajar, berdasarkan hadits yang shahih.
  3. Jangan memberatkan diri dalam puasa sunnah. Jika tidak ada makanan, atau ingin berpuasa, maka niatkanlah di siang hari dan lanjutkan puasa.
  4. Pahala puasa sunnah yang dimulai di siang hari dihitung sejak waktu niat menurut sebagian ulama, namun tetap mendapatkan pahala puasa.
  5. Teladani kelembutan Nabi ﷺ dalam beribadah dan bermuamalah dengan keluarga.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?