Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah memulai pagi dalam keadaan berpuasa sunnah, lalu di tengah hari beliau makan ketika ada makanan yang dihadiahkan. Ini menjadi dalil bahwa puasa sunnah boleh dibatalkan (tidak wajib disempurnakan), dan niat puasa sunnah boleh dilakukan di pagi hari. Para ulama berbeda pendapat tentang perawi Talhah bin Yahya, namun makna hadits ini tetap dipakai oleh jumhur ulama.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar umum puasa:
QS. Al-Baqarah [2]: 184
فَأَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ ۚ وَأَن تَصُومُوا خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
Terjemahan: "Yaitu beberapa hari yang ditentukan. Maka siapa di antara kalian sakit atau dalam perjalanan, maka (ganti) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahui."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Aisyah radhiyallahu 'anha (Ummul Mukminin), melalui jalur Talhah bin Yahya dari Aisyah binti Talhah, dan dicatat oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Puasa, Bab Niat dalam Puasa dan Perbedaan Pendapat tentang Talhah bin Yahya.
Hadits senada juga diriwayatkan oleh Imam Muslim bin al-Hajjaj dalam Shahih Muslim dari Aisyah radhiyallahu 'anha, dengan lafaz yang semakna, bahwa Nabi ﷺ datang dan bertanya apakah ada makanan, lalu beliau menyatakan berpuasa, dan setelah ada hais beliau memakannya.
Penjelasan Rinci
Makna hadits secara umum:
Hadits ini menggambarkan kebiasaan Nabi ﷺ yang kadang memulai pagi dengan puasa sunnah, lalu ketika ada makanan yang dihadiahkan kepada keluarganya, beliau memilih untuk memakannya. Ini menunjukkan bahwa puasa sunnah tidak wajib disempurnakan, dan seseorang yang berpuasa sunnah boleh membatalkannya.
Pandangan ulama dalam daftar:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya membatalkan puasa sunnah, dan bahwa pahala puasa sunnah tetap ditulis bagi orang yang berniat puasa lalu membatalkannya karena suatu maslahat. Beliau menyebutkan bahwa ini adalah pendapat jumhur ulama.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya niat puasa sunnah di siang hari (sebelum matahari tergelincir), dan bahwa puasa sunnah boleh dibatalkan tanpa dosa.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ kadang berpuasa sunnah dan kadang tidak, dan bahwa membatalkan puasa sunnah bukanlah hal yang tercela, terutama jika ada makanan yang dihadiahkan dan beliau ingin memuliakan pemberian tersebut.
- Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam asy-Syafi'i berpendapat bahwa puasa sunnah boleh dibatalkan, dan tidak ada kewajiban qadha bagi puasa sunnah yang dibatalkan. Ini berbeda dengan puasa wajib (Ramadhan) yang tidak boleh dibatalkan tanpa alasan syar'i.
- Imam Abu Hanifah juga berpendapat bahwa puasa sunnah boleh dibatalkan, meskipun beliau memakruhkan pembatalan tanpa alasan.
Perbedaan pendapat tentang Talhah bin Yahya:
Sebagian ulama hadits seperti Yahya bin Ma'in dan Ali bin al-Madini menilai Talhah bin Yahya sebagai perawi yang diterima (tsiqah) dalam sebagian riwayat, namun ada juga yang memperbincangkan hafalannya. Meskipun demikian, hadits ini memiliki penguat (syawahid) dari jalur lain, sehingga maknanya tetap kuat dan dipakai oleh jumhur ulama.
Kaitan dengan niat puasa sunnah:
Hadits ini juga menjadi dalil bahwa niat puasa sunnah boleh dilakukan di pagi hari, tidak harus sebelum fajar. Ini berbeda dengan puasa wajib yang niatnya harus dilakukan sebelum fajar (menurut jumhur ulama).
Story Telling
Diceritakan bahwa Aisyah radhiyallahu 'anha pernah berkata: "Rasulullah ﷺ pernah masuk ke rumahku dan bertanya: 'Apakah ada makanan?' Aku menjawab: 'Tidak ada.' Beliau lalu berkata: 'Kalau begitu aku berpuasa.' Kemudian beliau datang lagi di waktu lain, dan aku berkata: 'Wahai Rasulullah, kita diberi hadiah hais.' Beliau bertanya: 'Apa itu hais?' Aku menjawab: 'Makanan yang terbuat dari kurma, tepung, dan samin.' Beliau berkata: 'Aku tadi pagi berpuasa.' Lalu beliau memakannya."
Hikmah dari kisah ini:
- Nabi ﷺ menunjukkan kelembutan dan kasih sayang kepada keluarganya.
- Beliau tidak memaksakan diri untuk melanjutkan puasa sunnah ketika ada makanan yang dihadiahkan.
- Ini mengajarkan kita bahwa agama ini mudah dan tidak memberatkan.
- Menghormati pemberian orang lain adalah bagian dari akhlak Nabi ﷺ.
Kesimpulan Praktis
- Puasa sunnah boleh dibatalkan tanpa dosa, terutama jika ada maslahat seperti makanan yang dihadiahkan atau keinginan untuk memuliakan tamu.
- Niat puasa sunnah boleh dilakukan di pagi hari, tidak harus sebelum fajar.
- Tidak ada kewajiban qadha bagi puasa sunnah yang dibatalkan.
- Hendaknya kita meneladani kelembutan Nabi ﷺ dalam berinteraksi dengan keluarga dan menghormati pemberian orang lain.
- Jangan berlebihan (ghuluw) dalam beribadah sunnah hingga memberatkan diri sendiri, karena agama ini mudah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.