Penjelasan Hadits Nasa'i No. 2325 tentang Niat puasa dan bolehnya membatalkan puasa sunnah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ suatu hari datang ke rumah Aisyah, lalu ditawari makanan (hais). Beliau menyebut sedang puasa, namun kemudian beliau memakan makanan tersebut. Para ulama memahami ini sebagai dalil bahwa puasa sunnah boleh dibatalkan, dan bahwa niat puasa sunnah bersifat longgar — seseorang boleh membatalkannya meski sudah berniat, terutama demi menjaga kelembutan hati keluarga atau karena maslahat yang lebih kuat.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Puasa, Bab Niat dalam Puasa. Perawi: Aisyah binti Thalhah dari Aisyah Ummul Mukminin radhiyallahu 'anha.

Teks hadits:

<p>أَتَانَا رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يَوْمًا فَقُلْنَا أُهْدِيَ لَنَا حَيْسٌ قَدْ جَعَلْنَا لَكَ مِنْهُ نَصِيبًا . فَقَالَ " إِنِّي صَائِمٌ " . فَأَفْطَرَ</p>

Terjemahan: "Rasulullah ﷺ datang kepada kami suatu hari, lalu kami berkata: 'Kami diberi hadiah hais, dan kami telah menyisihkan bagian untukmu.' Beliau bersabda: 'Aku sedang berpuasa.' Lalu beliau membatalkan puasanya."

Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan puasa sunnah dan keutamaan amal:

<p>وَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَإِنَّ اللَّهَ شَاكِرٌ عَلِيمٌ</p>

QS. Al-Baqarah [2]: 158 — "Dan barangsiapa mengerjakan amal sunnah dengan sukarela, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri lagi Maha Mengetahui."

Penjelasan Rinci

Imam An-Nasa'i memasukkan hadits ini dalam bab tentang niat puasa, khususnya untuk membahas perbedaan pendapat ulama tentang perawi Thalhah bin Yahya. Sebagian ulama hadits mempersoalkan riwayat Thalhah bin Yahya dari Aisyah binti Thalhah, karena ada kemungkinan hadits ini tidak sekuat riwayat lain. Namun Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim membahas hadits serupa (dari jalur lain, seperti riwayat Muslim dari Aisyah) dan menjadikannya dalil yang kuat.

Makna hadits:

  1. Puasa sunnah boleh dibatalkan. Ini adalah pendapat jumhur ulama dari kalangan Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Imam Malik — bahwa orang yang berpuasa sunnah boleh membatalkannya, meski tanpa udzur, dan tidak ada qadha yang wajib. Dalilnya adalah hadits ini, di mana Nabi ﷺ menyebut "aku sedang puasa" lalu memakan hidangan yang disiapkan keluarga.
  2. Nabi ﷺ tidak berdusta. Beliau benar-benar sedang berpuasa saat mengucapkan "inni sha'im". Kemudian beliau membatalkannya. Ini menunjukkan bahwa puasa sunnah tidak mengikat seperti puasa wajib.
  3. Hikmah kelembutan terhadap keluarga. Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa Nabi ﷺ memilih berbuka untuk menyenangkan hati keluarganya yang telah menyisihkan makanan khusus untuk beliau. Ini menunjukkan adab Nabi ﷺ yang lembut dan tidak menolak kebaikan keluarga.
  4. Perbedaan pendapat tentang wajibnya qadha. Imam asy-Syafi'i berpendapat tidak wajib qadha bagi puasa sunnah yang dibatalkan. Imam Ahmad dalam satu riwayat juga tidak mewajibkan qadha. Sedangkan sebagian ulama berpendapat sunnah mengqadha. Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah tidak wajib qadha, karena Nabi ﷺ tidak memerintahkan qadha dan tidak ada dalil tegas yang mewajibkannya.

Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ kadang berpuasa sunnah dan kadang berbuka, menunjukkan bahwa puasa sunnah bersifat fleksibel dan tidak memberatkan.

Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya membatalkan puasa sunnah, dan bahwa seseorang yang sudah berniat puasa sunnah lalu membatalkannya tidak berdosa.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Aisyah radhiyallahu 'anha suatu hari menerima hadiah makanan berupa hais — makanan khas Arab yang terbuat dari kurma, tepung, dan minyak samin. Beliau menyisihkan sebagian khusus untuk Nabi ﷺ karena tahu beliau menyukainya. Ketika Nabi ﷺ datang, Aisyah dengan penuh kasih menawarkan: "Kami sudah menyisihkan bagian untukmu."

Nabi ﷺ yang saat itu sedang berpuasa sunnah menjawab dengan jujur: "Aku sedang berpuasa." Namun kemudian beliau memakan hidangan tersebut. Ibnu Hajar menyebutkan bahwa ini adalah bentuk kelembutan Nabi ﷺ terhadap keluarga — beliau tidak ingin mengecewakan hati Aisyah yang telah menyiapkan makanan dengan penuh cinta. Ini mengajarkan bahwa menjaga perasaan keluarga dan menerima kebaikan mereka adalah bagian dari akhlak mulia, bahkan boleh mengalahkan keutamaan puasa sunnah.

Hikmah: Islam tidak memberatkan. Puasa sunnah adalah ibadah yang fleksibel, dan kelembutan terhadap keluarga adalah ibadah pula.

Kesimpulan Praktis

  1. Puasa sunnah boleh dibatalkan meski sudah berniat, dan tidak wajib qadha menurut pendapat yang paling kuat (madzhab Syafi'i dan Ahmad).
  2. Jangan merasa berdosa jika membatalkan puasa sunnah karena maslahat yang lebih kuat, seperti menyenangkan hati keluarga atau menerima hidangan yang disiapkan dengan kasih.
  3. Tetap jaga niat dan kejujuran — Nabi ﷺ berkata jujur "aku sedang puasa" lalu berbuka, bukan berdusta.
  4. Utamakan kelembutan dan adab terhadap keluarga, karena itu bagian dari sunnah Nabi ﷺ.
  5. Jika ragu tentang kekuatan hadits, rujuklah kepada ulama terpercaya dan kitab-kitab syarah hadits seperti Fathul Bari karya Ibnu Hajar dan Syarh Shahih Muslim karya Imam an-Nawawi.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?