Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa puasa sunnah (seperti puasa Asyura) boleh dimulai di tengah hari jika seseorang belum makan sejak pagi, dan sisa harinya wajib disempurnakan. Nabi ﷺ memerintahkan para sahabat yang belum berpuasa untuk berpuasa pada sisa hari itu, dan mengirim utusan agar penduduk sekitar juga melakukannya. Ini menjadi dalil bahwa niat puasa sunnah boleh dilakukan di siang hari selama belum makan dan minum.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits utama (Sunan An-Nasa'i no. 2320, Kitab Puasa, dari Muhammad bin Saifi):
أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَحْمَدَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ يُونُسَ أَبُو حَصِينٍ، قَالَ حَدَّثَنَا عَبْثَرٌ، قَالَ حَدَّثَنَا حُصَيْنٌ، عَنِ الشَّعْبِيِّ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ صَيْفِيٍّ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يَوْمَ عَاشُورَاءَ "أَمِنْكُمْ أَحَدٌ أَكَلَ الْيَوْمَ" فَقَالُوا مِنَّا مَنْ صَامَ وَمِنَّا مَنْ لَمْ يَصُمْ قَالَ "فَأَتِمُّوا بَقِيَّةَ يَوْمِكُمْ وَابْعَثُوا إِلَى أَهْلِ الْعَرُوضِ فَلْيُتِمُّوا بَقِيَّةَ يَوْمِهِمْ"
"Rasulullah ﷺ bersabda pada hari Asyura: 'Apakah ada di antara kalian yang telah makan hari ini?' Mereka menjawab: 'Sebagian kami berpuasa dan sebagian tidak.' Beliau bersabda: 'Sempurnakanlah sisa hari kalian, dan kirimkan utusan kepada penduduk Al-'Arudh agar mereka menyempurnakan sisa hari mereka.'"
Ayat terkait — kewajiban menyempurnakan puasa yang sudah dimulai:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ
QS. An-Nisa' [4]: 59 — "Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya, dan ulil amri di antara kalian."
Dan firman Allah:
وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا
QS. Al-Hasyr [59]: 7 — "Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah."
Kaitan ulama: Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu' dan Syarh Shahih Muslim menjelaskan bab ini sebagai dalil bolehnya niat puasa sunnah di siang hari. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari juga membahasnya dalam konteks puasa Asyura. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan perintah Nabi ﷺ menyempurnakan sisa hari Asyura.
Penjelasan Rinci
Makna hadits secara umum:
Hadits ini terjadi pada hari Asyura (10 Muharram). Sebelum diwajibkannya puasa Ramadan, puasa Asyura adalah puasa yang dianjurkan. Pada suatu hari Asyura, Nabi ﷺ bertanya apakah ada sahabat yang sudah makan. Sebagian sudah berpuasa sejak pagi, sebagian belum. Lalu Nabi ﷺ memerintahkan dua hal:
- Bagi yang belum berpuasa: mulai berpuasa pada sisa hari itu (niat di siang hari).
- Mengirim utusan ke Al-'Arudh (sebuah daerah di sekitar Madinah) agar penduduk di sana juga menyempurnakan sisa hari mereka.
Pemahaman ulama:
- Imam an-Nawawi (dalam Syarh Shahih Muslim dan Al-Majmu') menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya puasa sunnah dengan niat di siang hari, selama orang tersebut belum melakukan pembatal puasa (makan, minum, dll.) sejak terbit fajar. Ini berlaku khusus untuk puasa sunnah, bukan puasa wajib (Ramadan atau qadha).
- Ibnu Hajar al-Asqalani (dalam Fathul Bari) menyebutkan bahwa perintah "sempurnakan sisa hari kalian" menunjukkan puasa tersebut menjadi wajib setelah dimulai (dalam konteks saat itu), namun untuk konteks sekarang, ini menunjukkan keutamaan menyempurnakan puasa sunnah yang sudah dimulai.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah (dalam Zadul Ma'ad) mencatat bahwa Nabi ﷺ mengumumkan hal ini secara terbuka dan mengirim utusan, menunjukkan perhatian beliau terhadap syiar puasa Asyura dan pentingnya keseragaman ibadah di tengah masyarakat.
- Ibn Rajab al-Hanbali (dalam Latha'if al-Ma'arif) menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan kemuliaan hari Asyura dan semangat Nabi ﷺ agar umatnya mendapatkan keutamaan hari tersebut, meskipun baru memulai puasa di tengah hari.
Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:
Mayoritas ulama dari daftar (an-Nawawi, Ibnu Hajar, Ibn Qayyim) sepakat bahwa niat puasa sunnah boleh di siang hari. Namun mereka berbeda dalam batas waktu niat:
- Sebagian (seperti dalam mazhab Syafi'i yang dinukil an-Nawawi) membolehkan niat kapan saja selama belum makan.
- Sebagian lain membatasi sebelum masuk waktu yang memungkinkan (misalnya sebelum zawal/tergelincir matahari).
Yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat yang membolehkan selama belum makan dan minum, karena hadits ini secara zahir tidak membatasi waktu tertentu, dan Nabi ﷺ memerintahkan sahabat yang belum makan untuk berpuasa meskipun hari sudah berjalan.
Catatan penting: Hadits ini khusus untuk puasa sunnah, bukan puasa wajib. Puasa Ramadan tetap wajib diniatkan sebelum fajar (berdasarkan hadits lain yang shahih).
Story Telling
Dikisahkan bahwa pada suatu hari Asyura di Madinah, Rasulullah ﷺ berkumpul bersama para sahabat. Beliau bertanya dengan lembut: "Apakah ada di antara kalian yang telah makan hari ini?" Para sahabat menjawab dengan jujur: sebagian sudah berpuasa sejak pagi, sebagian belum makan. Mendengar itu, Nabi ﷺ tidak mencela yang belum berpuasa, tetapi memberi arahan: "Sempurnakanlah sisa hari kalian." Beliau bahkan mengutus seseorang ke daerah Al-'Arudh agar penduduk di sana juga ikut menyempurnakan puasa Asyura. Ini menunjukkan kelembutan Nabi ﷺ dalam mengajak kebaikan, tidak memaksa, tetapi memberi kesempatan bagi yang belum berpuasa untuk tetap meraih keutamaan hari Asyura. (Disebutkan oleh Ibn Qayyim dalam Zadul Ma'ad dan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari.)
Kesimpulan Praktis
- Puasa sunnah boleh dimulai di siang hari jika belum makan, minum, atau melakukan pembatal puasa sejak fajar.
- Setelah niat di siang hari, wajib menyempurnakan puasa hingga maghrib.
- Puasa wajib (Ramadan/qadha) tidak boleh diniatkan di siang hari; harus sebelum fajar.
- Hendaknya saling mengingatkan dalam kebaikan, seperti Nabi ﷺ mengirim utusan ke Al-'Arudh, dengan cara yang lembut dan tidak memaksa.
- Manfaatkan hari-hari mulia seperti Asyura untuk berpuasa, meskipun baru tahu di tengah hari.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.