Penjelasan Hadits Nasa'i No. 2318 tentang Wanita haid mengqadha puasa, tidak shalat

Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan aturan yang telah ditetapkan.

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa wanita yang sedang haid tidak wajib mengqadha (mengganti) shalat yang ditinggalkan selama haid, tetapi wajib mengqadha puasa yang ditinggalkan. Ini adalah hukum yang tetap dan disepakati berdasarkan petunjuk Nabi ﷺ, sebagaimana yang disaksikan langsung oleh Ummul Mukminin 'Aisyah radhiyallahu 'anha.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Puasa, Bab Menghapus Puasa bagi Wanita Haid (no. 2318). Sanadnya: Ali bin Hujr → Ali bin Mushir → Sa'id bin Abi 'Arubah → Qatadah bin Di'amah as-Sadusi → Mu'adzah al-'Adawiyyah → 'Aisyah radhiyallahu 'anha.

Teks hadits lengkap:

أَخْبَرَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ، قَالَ أَنْبَأَنَا عَلِيٌّ، - يَعْنِي ابْنَ مُسْهَرٍ - عَنْ سَعِيدٍ، عَنْ قَتَادَةَ، عَنْ مُعَاذَةَ الْعَدَوِيَّةِ، أَنَّ امْرَأَةً، سَأَلَتْ عَائِشَةَ أَتَقْضِي الْحَائِضُ الصَّلَاةَ إِذَا طَهُرَتْ قَالَتْ أَحَرُورِيَّةٌ أَنْتِ كُنَّا نَحِيضُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ ثُمَّ نَطْهُرُ فَيَأْمُرُنَا بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلَا يَأْمُرُنَا بِقَضَاءِ الصَّلَاةِ

Terjemahan:

"Diriwayatkan dari Mu'adzah al-'Adawiyyah bahwa seorang wanita bertanya kepada 'Aisyah: 'Apakah wanita haid harus mengqadha shalat ketika ia suci?' Dia berkata: 'Apakah kamu seorang Haruri? Kami biasa haid pada masa Rasulullah ﷺ kemudian kami suci. Beliau memerintahkan kami untuk mengqadha puasa, tetapi tidak memerintahkan kami untuk mengqadha shalat.'"

Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar:

Allah ﷻ berfirman:

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

QS. Al-Baqarah [2]: 222

"Dan mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: 'Haid itu adalah kotoran.' Maka jauhilah wanita pada waktu haid, dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka sesuai dengan ketentuan yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri."

Ayat ini menunjukkan bahwa haid adalah keadaan yang menghalangi sebagian ibadah, dan syariat memiliki ketentuan khusus bagi wanita haid.

Penjelasan Rinci

Makna hadits:

Hadits ini berisi pertanyaan seorang wanita kepada 'Aisyah radhiyallahu 'anha tentang apakah wanita haid harus mengqadha shalat setelah suci. 'Aisyah menjawab dengan tegas bahwa wanita haid tidak mengqadha shalat, tetapi mengqadha puasa.

Kata "Haruri" yang disebutkan 'Aisyah adalah nisbah kepada "Harura", sebuah tempat dekat Kufah yang menjadi markas kelompok Khawarij. 'Aisyah menyebut demikian karena kelompok Khawarij dikenal suka memberatkan diri dalam ibadah dan memaksa orang lain dengan pendapat mereka yang menyelisihi sunnah. Ini menunjukkan bahwa pertanyaan wanita tersebut mengandung kecenderungan untuk memberatkan diri dengan mengqadha shalat, padahal syariat telah memberikan keringanan.

Pemahaman ulama:

  1. Qatadah bin Di'amah as-Sadusi (perawi hadits ini) menyampaikan hadits ini sebagai dalil yang jelas dalam masalah ini.
  2. Imam An-Nasa'i memasukkan hadits ini dalam kitab Sunan-nya pada bab khusus tentang gugurnya qadha puasa bagi wanita haid, menunjukkan bahwa beliau memandang hadits ini sebagai dalil utama.
  3. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil jumhur ulama bahwa shalat yang ditinggalkan karena haid tidak diqadha, sedangkan puasa wajib diqadha. Beliau menyebutkan bahwa hikmahnya adalah shalat berulang lima kali sehari sehingga jika diwajibkan qadha akan memberatkan, sedangkan puasa hanya sekali setahun sehingga qadha-nya tidak memberatkan.
  4. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa kaum muslimin telah ijma' (sepakat) bahwa wanita haid tidak mengqadha shalat, tetapi mengqadha puasa. Beliau menyebutkan bahwa ini adalah hukum yang tetap berdasarkan hadits 'Aisyah ini.
  5. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa perbedaan antara shalat dan puasa dalam masalah qadha ini adalah bentuk hikmah syariat, di mana Allah memberikan keringanan pada yang berulang dan mewajibkan qadha pada yang jarang.
  6. Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Mumti' menegaskan bahwa hadits ini adalah dalil yang sangat jelas (sharih) dan tidak ada khilaf di antara ulama Ahlus Sunnah dalam masalah ini.

Perbedaan pendapat:

Sebagian kecil ulama seperti Atha' bin Abi Rabah dan Al-Hasan al-Bashri pernah berpendapat bahwa wanita haid mengqadha shalat, namun pendapat ini lemah dan tidak dipegang oleh jumhur. Dalil yang kuat adalah hadits 'Aisyah ini yang secara tegas menyatakan bahwa Nabi ﷺ tidak memerintahkan qadha shalat. Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur: shalat tidak diqadha, puasa diqadha.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Mu'adzah al-'Adawiyyah, seorang tabi'iyyah yang mulia dan terpercaya, pernah bertanya kepada 'Aisyah radhiyallahu 'anha tentang hukum ini. Mu'adzah sendiri adalah wanita yang dikenal banyak meriwayatkan hadits dari 'Aisyah, terutama dalam masalah-masalah khusus wanita.

Suatu ketika, seorang wanita datang kepada 'Aisyah dengan pertanyaan yang sama. Wanita itu tampaknya terpengaruh oleh pandangan kelompok yang suka memberatkan diri. 'Aisyah pun menjawab dengan tegas namun penuh hikmah: "Apakah kamu seorang Haruri?" — yakni, apakah kamu termasuk kelompok yang suka memberatkan diri dalam beragama?

Kemudian 'Aisyah menjelaskan dengan pengalaman langsungnya: "Kami biasa haid pada masa Rasulullah ﷺ, kemudian kami suci. Beliau memerintahkan kami untuk mengqadha puasa, tetapi tidak memerintahkan kami untuk mengqadha shalat."

Ini menunjukkan bahwa 'Aisyah tidak hanya menyampaikan hukum, tetapi juga mendidik wanita tersebut untuk tidak berlebihan dalam beragama. Islam adalah agama yang mudah, dan keringanan yang Allah berikan kepada wanita haid adalah bentuk rahmat-Nya.

Imam An-Nasa'i meriwayatkan hadits ini dalam kitab Sunan-nya sebagai bagian dari bab yang menjelaskan hukum qadha bagi wanita haid, menunjukkan betapa pentingnya hadits ini dalam fiqih wanita.

Kesimpulan Praktis

  1. Wanita haid tidak wajib mengqadha shalat yang ditinggalkan selama haid, baik shalat fardhu maupun sunnah.
  2. Wanita haid wajib mengqadha puasa yang ditinggalkan selama haid, baik puasa Ramadhan maupun puasa nadzar.
  3. Hukum ini adalah ijma' ulama Ahlus Sunnah dan tidak ada khilaf yang kuat di dalamnya.
  4. Jangan memberatkan diri dengan mengqadha shalat yang tidak diwajibkan, karena itu menyelisihi sunnah.
  5. Bagi wanita yang telah suci, hendaknya bersyukur atas keringanan ini dan tidak ragu dalam mengamalkan hukum yang telah jelas dari Nabi ﷺ.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?