Penjelasan Hadits Nasa'i No. 2315 tentang Keringanan puasa bagi musafir, hamil, dan menyusui

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan keringanan (rukhsah) dari Allah ﷻ bagi para musafir, wanita hamil, dan wanita menyusui untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan. Bagi musafir, keringanannya juga mencakup mengqashar shalat (meringkas shalat empat rakaat menjadi dua rakaat). Ini adalah bentuk kasih sayang Allah agar ibadah tetap mudah dijalankan dalam kondisi berat.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat An-Nasa'i:

Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan) diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah dengan redaksi yang serupa.

Ayat Al-Qur'an yang Terkait:

Allah ﷻ berfirman dalam QS. Al-Baqarah [2]: 185:

وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

"Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu."

Kaitan dengan Ulama:

Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in memahami ayat ini sebagai dasar keringanan bagi musafir, orang sakit, dan dalam riwayat lain diperluas juga untuk wanita hamil dan menyusui. Imam Asy-Syafi'i dalam kitabnya Al-Umm menjelaskan bahwa wanita hamil dan menyusui yang khawatir terhadap kondisi dirinya atau anaknya, boleh berbuka dan mengganti puasanya di hari lain. Ini sejalan dengan pemahaman Imam Ahmad bin Hanbal yang juga membolehkan berbuka bagi mereka dengan kewajiban mengqadha.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung beberapa faedah penting:

1. Keringanan bagi Musafir

Nabi ﷺ menyebutkan bahwa Allah "meletakkan" (menghapuskan kewajiban) puasa bagi musafir dan "setengah shalat" (qashar). Ini menunjukkan bahwa keringanan ini adalah ketetapan dari Allah, bukan sekadar pilihan tanpa dasar. Imam Ibnul Qayyim dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa qashar shalat bagi musafir adalah sunnah yang dianjurkan, dan puasa bagi musafir lebih utama untuk dibuka jika memberatkan, namun jika mampu dan tidak memberatkan, berpuasa tetap sah.

2. Keringanan bagi Wanita Hamil dan Menyusui

Para ulama berbeda pendapat dalam rincian hukumnya:

  • Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat: Jika wanita hamil atau menyusui khawatir terhadap dirinya atau anaknya, ia boleh berbuka dan wajib mengqadha puasanya di hari lain. Ini berdasarkan keumuman hadits ini dan ayat tentang keringanan bagi orang yang sakit.
  • Sebagian ulama (seperti riwayat dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma) menyatakan: Jika khawatir terhadap anaknya saja (bukan dirinya), maka selain mengqadha, ia juga dianjurkan memberi makan orang miskin (fidyah) sebagai tambahan. Namun pendapat yang lebih kuat menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah adalah cukup mengqadha saja, karena tidak ada dalil yang mewajibkan fidyah bagi mereka.

3. Makna "Menghapus" dalam Hadits

Kata "وَضَعَ" (meletakkan/menghapus) menunjukkan bahwa Allah telah menggugurkan kewajiban puasa bagi mereka yang memiliki udzur syar'i. Ini bukan berarti puasa mereka tidak sah jika tetap berpuasa, tetapi Allah memberikan kelonggaran agar mereka tidak memaksakan diri dalam kondisi yang berat.

4. Hikmah Keringanan

Syaikh Abdurrahman As-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa syariat Islam dibangun di atas kemudahan. Allah tidak ingin memberatkan hamba-Nya. Keringanan ini adalah rahmat, dan Allah mencintai hamba-Nya yang mengambil keringanan yang Dia berikan, sebagaimana Dia membenci hamba-Nya yang melampaui batas dalam beragama.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa suatu ketika, seorang laki-laki dari kalangan sahabat Anas bin Malik datang menemui Nabi ﷺ di Madinah. Saat itu Nabi ﷺ sedang makan siang. Nabi ﷺ dengan penuh kelembutan mempersilakan tamunya untuk ikut makan: "Ayo, silakan makan siang!"

Namun laki-laki itu menjawab, "Saya sedang berpuasa."

Maka Nabi ﷺ menjelaskan kepadanya dengan sabar: "Sesungguhnya Allah telah menghapuskan puasa dan setengah shalat bagi musafir, dan (menghapuskan puasa) bagi wanita hamil dan menyusui."

Kisah ini menunjukkan betapa Nabi ﷺ sangat memperhatikan kondisi umatnya. Beliau tidak memaksa orang yang sedang dalam perjalanan untuk tetap berpuasa, justru beliau mengingatkan bahwa Allah telah memberikan keringanan. Ini adalah pendidikan langsung dari Nabi ﷺ agar kita tidak mempersulit diri dalam beribadah ketika ada udzur yang dibenarkan syariat.

Kesimpulan Praktis

  1. Bagi musafir: Boleh berbuka puasa dan mengqashar shalat. Jika puasa tidak memberatkan, berpuasa tetap sah dan lebih utama bagi yang mampu.
  2. Bagi wanita hamil dan menyusui: Jika khawatir terhadap diri atau anaknya, boleh berbuka dan wajib mengqadha di hari lain. Tidak ada kewajiban fidyah menurut pendapat yang lebih kuat, kecuali jika udzurnya berlanjut hingga Ramadhan berikutnya, maka sebagian ulama menganjurkan fidyah.
  3. Jangan memaksakan diri dalam beribadah ketika ada keringanan dari Allah, karena mengambil rukhshah (keringanan) adalah bentuk syukur kepada Allah yang Maha Mengetahui kondisi hamba-Nya.
  4. Niatkan berbuka karena Allah dan karena mengikuti petunjuk Nabi ﷺ, bukan karena malas atau meremehkan ibadah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?