Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa orang yang sedang dalam perjalanan (safar) di bulan Ramadan diberi keringanan (rukhshah) untuk tidak berpuasa, dan boleh memilih antara berpuasa atau berbuka. Nabi ﷺ sendiri pernah melakukan keduanya: berpuasa di sebagian perjalanan dan berbuka di bagian lain, bahkan beliau sengaja minum di siang hari agar dilihat orang banyak, sebagai pengajaran bahwa keringanan itu disyariatkan. Ini adalah bentuk kasih sayang Allah kepada hamba-Nya.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an:
QS. Al-Baqarah [2]: 185
فَشَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيٓ أُنزِلَ فِيهِ الْقُرْءَانُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَٰتٍ مِّنَ الْهُدَىٰ وَالْفُرْقَانِ ۚ فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
Terjemahan: "Bulan Ramadan adalah bulan yang di dalamnya diturunkan Al-Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda. Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir di bulan itu, hendaklah ia berpuasa. Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan, maka (ganti) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Puasa, dari jalur Mujahid (seorang tabi'in yang termasuk dalam daftar ulama rujukan) dari Thawus bin Kaisan (juga tabi'in) dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma.
Hadits senada juga terdapat dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dari Ibnu Abbas, dengan redaksi yang serupa tentang perjalanan Nabi ﷺ menuju Makkah di bulan Ramadan.
Kaitan dengan ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya berbuka bagi musafir, dan bahwa Nabi ﷺ sengaja memperlihatkan berbuka kepada manusia untuk menghilangkan keraguan tentang kebolehan tersebut.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa puasa dan berbuka bagi musafir keduanya boleh, dan tidak ada dosa bagi yang memilih salah satunya.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ memberi pilihan kepada para sahabat, dan bahwa yang lebih utama adalah memilih yang lebih mudah bagi keadaan masing-masing.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:
Pertama: Keringanan berbuka bagi musafir adalah tetap dan disyariatkan.
Allah berfirman dalam QS. Al-Baqarah [2]: 185 bahwa orang yang sakit atau dalam perjalanan boleh mengganti puasa di hari lain. Ini adalah rukhshah (keringanan) yang Allah berikan. Nabi ﷺ dalam hadits ini mempraktekkan langsung keringanan tersebut.
Kedua: Nabi ﷺ berpuasa di awal perjalanan, lalu berbuka.
Ibnu Abbas menceritakan bahwa Nabi ﷺ berpuasa hingga sampai di 'Usfan (sebuah tempat antara Makkah dan Madinah), kemudian beliau meminta air dan minum di siang hari. Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa tindakan Nabi ﷺ minum di siang hari secara terbuka ini adalah untuk mengajarkan kepada manusia bahwa keringanan itu benar-benar boleh dilakukan, dan agar tidak ada yang menganggap bahwa berbuka di perjalanan adalah makruh atau berdosa.
Ketiga: Nabi ﷺ sengaja memperlihatkan berbukanya kepada orang banyak.
Ini menunjukkan bahwa kadang-kadang seorang pemimpin atau guru perlu menampakkan suatu amalan agar umat mengetahui kebolehannya. Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa ini adalah bentuk pengajaran yang sangat jelas (ta'lim bi al-fi'l).
Keempat: Pilihan antara puasa dan berbuka bagi musafir.
Di akhir hadits, Ibnu Abbas berkata: "Maka siapa yang ingin boleh berpuasa, dan siapa yang ingin boleh tidak berpuasa." Ini menunjukkan bahwa bagi musafir, kedua pilihan itu tersedia. Namun para ulama berbeda pendapat tentang mana yang lebih utama:
- Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa berpuasa lebih utama jika tidak memberatkan, karena itu lebih cepat membebaskan tanggungan dan lebih ringan secara umum.
- Imam Malik dan sebagian ulama lain berpendapat bahwa berbuka lebih utama karena mengambil keringanan yang Allah berikan.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyimpulkan bahwa yang lebih utama adalah memilih yang lebih mudah dan lebih sesuai dengan keadaan. Jika berpuasa memberatkan, maka berbuka lebih utama; jika tidak memberatkan, maka berpuasa lebih utama.
Kelima: Perbedaan riwayat dalam hadits ini.
Dalam teks yang disebutkan, ada sedikit perbedaan redaksi di bagian akhir. Ada yang menyebut "Nabi ﷺ berpuasa hingga mencapai Makkah" dan ada yang menyebut "Nabi ﷺ berpuasa dan berbuka saat bepergian." Ibnu Hajar menjelaskan bahwa ini adalah variasi riwayat yang saling melengkapi, dan tidak bertentangan. Yang jelas, Nabi ﷺ memberi contoh kedua-duanya.
Keenam: Hikmah di balik peristiwa ini.
Peristiwa ini terjadi pada tahun penaklukan Makkah (Fathu Makkah) di bulan Ramadan. Nabi ﷺ memimpin pasukan menuju Makkah. Dalam keadaan perang dan perjalanan yang berat, beliau memberikan keringanan kepada para sahabat. Ini menunjukkan bahwa syariat Islam selalu mempertimbangkan keadaan dan kemampuan hamba.
Story Telling
Diceritakan oleh Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma — seorang sahabat yang sangat muda tetapi memiliki ilmu yang luas, dan doanya pernah diminta langsung oleh Nabi ﷺ agar Allah mengajarinya tafsir Al-Qur'an.
Dalam perjalanan menuju Makkah di bulan Ramadan, Nabi ﷺ bersama para sahabat berpuasa di awal perjalanan. Ketika sampai di 'Usfan, sebuah tempat yang cukup jauh dari Madinah, Nabi ﷺ meminta air. Beliau minum di siang hari dengan sengaja agar dilihat oleh orang banyak. Para sahabat yang melihatnya pun mengetahui bahwa berbuka itu boleh.
Imam an-Nawawi menyebutkan dalam Syarh Shahih Muslim bahwa sebagian sahabat ada yang tetap berpuasa dan ada yang berbuka. Nabi ﷺ tidak mencela keduanya. Ini menunjukkan keluasan rahmat Islam.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menukil bahwa sebagian sahabat berkata: "Kami melihat Nabi ﷺ berbuka, maka kami pun berbuka. Dan kami melihat Nabi ﷺ berpuasa, maka kami pun berpuasa." Tidak ada perselisihan di antara mereka, karena masing-masing mengikuti contoh Nabi ﷺ.
Hikmahnya: Seorang muslim hendaknya tidak memaksakan diri dalam kesulitan, dan tidak pula meremehkan keringanan yang Allah berikan. Keduanya adalah jalan yang benar selama mengikuti sunnah.
Kesimpulan Praktis
- Musafir di bulan Ramadan boleh memilih antara berpuasa atau berbuka. Keduanya sah dan tidak berdosa.
- Jika berbuka, wajib mengganti puasa di hari lain setelah Ramadan, berdasarkan QS. Al-Baqarah [2]: 185.
- Jika berpuasa tidak memberatkan, maka berpuasa lebih utama menurut Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad.
- Jika berpuasa memberatkan atau membahayakan, maka berbuka lebih utama, sebagaimana dijelaskan Ibnu Qayyim.
- Tidak boleh mencela orang yang memilih berbuka atau yang memilih berpuasa, karena keduanya memiliki dalil.
- Hendaknya seorang muslim mengambil keringanan Allah dengan niat mengikuti sunnah, bukan karena malas atau meremehkan ibadah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.