Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Nasa'i No. 2311 tentang Perbedaan pendapat tentang puasa saat bepergian

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa dalam safar (perjalanan), seorang muslim diberi pilihan antara berpuasa atau tidak berpuasa. Keduanya sah dan tidak ada celaan bagi yang memilih salah satunya, selama tidak memberatkan dirinya. Ini adalah bentuk kemudahan (rukhsah) dari Allah ﷻ bagi musafir.

Rujukan Ulama & Dalil

1. Dalil Al-Qur'an:

QS. Al-Baqarah [2]: 185

وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

"Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu."

2. Hadits terkait:

Hadits yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhu ini juga terdapat dalam Shahih Muslim dan Shahih Bukhari dengan redaksi yang semakna. Dalam riwayat lain dari Jabir, beliau berkata:

"Kami pernah safar bersama Rasulullah ﷺ pada bulan Ramadhan. Maka orang yang berpuasa tidaklah tercela, dan orang yang tidak berpuasa pun tidaklah tercela." (HR. Muslim)

3. Kaitan dengan ulama:

Imam An-Nawawi rahimahullah dalam kitab Al-Majmu' menjelaskan bahwa para sahabat berbeda pendapat mengenai hukum puasa safar, namun hadits ini menunjukkan bahwa keduanya (puasa dan tidak puasa) adalah perkara yang dibolehkan. Beliau menukil ijma' (kesepakatan) ulama bahwa tidak ada dosa bagi yang memilih salah satu dari keduanya.

Penjelasan Rinci

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum puasa Ramadhan bagi musafir. Namun hadits Jabir ini menjadi dalil utama bahwa keduanya dibolehkan:

  1. Pendapat pertama (puasa lebih utama): Ini adalah pendapat mayoritas ulama, di antaranya Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal. Mereka berdalil dengan hadits Abu Darda' radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda ketika safar di bulan Ramadhan yang sangat panas: "Sesungguhnya orang yang berbuka (tidak puasa) telah meninggalkan sunnahku, dan barangsiapa mengikuti sunnahku maka ia termasuk golonganku." (HR. Muslim). Namun hadits ini menunjukkan bahwa puasa tetap lebih utama jika mampu, karena Nabi ﷺ sendiri pernah berpuasa dalam safar.
  2. Pendapat kedua (tidak puasa lebih utama): Ini adalah pendapat sebagian ulama, di antaranya Imam Ahmad dalam salah satu riwayat, dan juga pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah. Mereka berdalil dengan hadits Jabir di atas dan hadits-hadits lain yang menunjukkan Nabi ﷺ lebih memilih berbuka dalam safar, serta firman Allah: "Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu."
  3. Pendapat ketiga (boleh memilih): Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Malik. Mereka berpendapat bahwa musafir boleh memilih antara puasa atau tidak, dan keduanya sama-sama sah.

Pendapat yang paling kuat menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin adalah: jika puasa tidak memberatkan, maka puasa lebih utama; jika memberatkan, maka berbuka lebih utama. Ini menggabungkan semua dalil dan sesuai dengan tujuan syariat untuk memberikan kemudahan.

Syaikh Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa hadits Jabir ini menunjukkan bahwa para sahabat tidak saling mencela satu sama lain dalam hal ini. Yang berpuasa tidak berkata kepada yang berbuka, "Kamu berdosa," dan yang berbuka pun tidak berkata kepada yang berpuasa, "Kamu berdosa." Ini adalah bukti bahwa keduanya adalah perkara yang dibolehkan.

Story Telling

Diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhu, beliau berkata:

"Rasulullah ﷺ pernah keluar menuju Makkah pada tahun Fathu Makkah (pembebasan Makkah) di bulan Ramadhan. Maka beliau berpuasa hingga sampai di Kura' Al-Ghamim, lalu orang-orang ikut berpuasa. Kemudian beliau meminta segelas air, lalu mengangkatnya agar dilihat orang banyak, kemudian beliau meminumnya. Setelah itu dikatakan kepada beliau: 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya sebagian orang telah berpuasa.' Maka beliau bersabda: 'Mereka itulah orang-orang yang bermaksiat, mereka itulah orang-orang yang bermaksiat.'" (HR. Muslim)

Dalam riwayat lain, beliau bersabda: "Sesungguhnya orang yang berbuka (tidak puasa) telah meninggalkan sunnahku, dan barangsiapa mengikuti sunnahku maka ia termasuk golonganku."

Hikmah dari kisah ini: Nabi ﷺ tidak suka jika para sahabat memaksakan diri berpuasa dalam safar yang berat, karena hal itu bisa membahayakan mereka. Beliau ingin mengajarkan bahwa agama ini mudah dan tidak memberatkan. Namun ini bukan berarti puasa safar itu haram, karena dalam hadits Jabir di atas, Nabi ﷺ sendiri pernah berpuasa dalam safar dan tidak mencela yang berpuasa.

Kesimpulan Praktis

  1. Musafir boleh memilih antara berpuasa atau tidak berpuasa di bulan Ramadhan, selama safarnya memenuhi syarat (jarak dan bukan untuk maksiat).
  2. Jika puasa tidak memberatkan, maka berpuasa lebih utama karena lebih cepat menunaikan kewajiban dan mengikuti contoh Nabi ﷺ yang pernah berpuasa dalam safar.
  3. Jika puasa memberatkan, maka berbuka lebih utama, bahkan jika sangat berat bisa menjadi keharusan, karena Allah tidak ingin memberatkan hamba-Nya.
  4. Jangan mencela saudara kita yang memilih berbeda dalam masalah ini, karena keduanya memiliki dasar dalil yang kuat.
  5. Yang berbuka wajib mengganti puasanya di hari lain setelah Ramadhan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.