Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan kebolehan mandi bersama antara suami istri dari satu wadah air, meskipun keduanya dalam keadaan junub. Hal ini merupakan dalil bahwa air yang digunakan untuk mandi junub tidak menjadi najis selama airnya masih mencapai ukuran dua qullah (sekitar 270 liter) atau lebih. Ukuran faraq yang disebutkan dalam hadits adalah sekitar 16 liter, dan para ulama menjelaskan bahwa air sebanyak itu sudah termasuk air yang banyak sehingga tidak menjadi najis hanya karena digunakan untuk menghilangkan hadats.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam An-Nasa'i:
Teks Arab hadits (sesuai yang Anda berikan):
<p>أَخْبَرَنَا سُوَيْدُ بْنُ نَصْرٍ، قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ، عَنْ مَعْمَرٍ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، ح وَأَنْبَأَنَا إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ، قَالَ أَنْبَأَنَا مَعْمَرٌ، وَابْنُ، جُرَيْجٍ عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ عُرْوَةَ، عَنْ عَائِشَةَ، رضى الله عنها قَالَتْ كُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَرَسُولُ اللَّهِ ﷺ مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ وَهُوَ قَدْرُ الْفَرَقِ</p>
Terjemahan:
Dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata: "Aku biasa mandi bersama Rasulullah ﷺ dari satu wadah, yang berukuran sebesar faraq."
Hadits semakna juga diriwayatkan oleh:
- Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya (no. 250) dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha.
- Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 321) dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha.
Ayat Al-Qur'an yang relevan (tentang kebersihan dan kemudahan):
QS. Al-Ma'idah [5]: 6
<p>يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا</p>
Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik..."
Penjelasan ulama tentang hadits ini:
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (Syarah Shahih Al-Bukhari) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya dua orang (suami istri) mandi bersama dari satu wadah, dan ini merupakan salah satu bentuk kasih sayang dan kemudahan dalam Islam. Beliau juga menukil perkataan Imam Al-Khattabi bahwa faraq adalah ukuran 16 liter (sekitar 3 sha').
Penjelasan Rinci
Hadits ini diriwayatkan dari jalur Az-Zuhri dari 'Urwah dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha. Para ulama dari kalangan ahlul hadits seperti Imam An-Nasa'i, Al-Bukhari, dan Muslim sepakat bahwa hadits ini shahih.
Makna faraq:
Faraq adalah ukuran takaran yang setara dengan 16 liter (menurut mayoritas ulama). Ini adalah ukuran air yang cukup besar, lebih dari dua qullah (sekitar 270 liter). Karena itu, air sebanyak ini tidak menjadi najis hanya karena digunakan untuk mandi junub, selama tidak berubah warna, bau, atau rasanya.
Pandangan ulama tentang air bekas mandi junub:
- Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa air bekas mandi junub (air musta'mal) tetap suci dan menyucikan, selama airnya mencapai dua qullah atau lebih. Ini berdasarkan hadits 'Aisyah di atas, karena air sebesar faraq (16 liter) sudah termasuk air banyak.
- Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa air musta'mal (air yang sudah digunakan untuk menghilangkan hadats) tetap suci tetapi tidak menyucikan (tidak sah dipakai untuk wudhu atau mandi lagi). Namun untuk air yang banyak (dua qullah atau lebih), beliau sepakat bahwa air tersebut tetap suci dan menyucikan.
- Imam Malik berpendapat bahwa air musta'mal tetap suci dan menyucikan secara mutlak, selama tidak berubah sifatnya.
Pendapat yang paling kuat menurut Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Al-Arba'in dan Fatawa Thaharah adalah pendapat jumhur (mayoritas ulama): air bekas mandi junub tetap suci dan menyucikan selama tidak berubah sifatnya. Ini berdasarkan hadits 'Aisyah di atas dan hadits-hadits lain yang semakna.
Hikmah dari hadits ini:
- Islam adalah agama yang mudah dan tidak mempersulit.
- Mandi bersama suami istri dari satu wadah adalah hal yang dibolehkan dan tidak bertentangan dengan adab.
- Air yang banyak (dua qullah atau lebih) tidak menjadi najis hanya karena digunakan untuk bersuci.
- Hadits ini juga menunjukkan kedekatan dan keharmonisan rumah tangga Nabi ﷺ dengan istrinya.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa 'Aisyah radhiyallahu 'anha pernah ditanya oleh seorang wanita tentang mandi junub. Wanita itu berkata, "Wahai Ummul Mukminin, aku mandi junub, lalu bagaimana dengan air bekas mandiku?" 'Aisyah menjawab, "Aku dan Rasulullah ﷺ biasa mandi dari satu wadah, dan kami berdua dalam keadaan junub." (HR. An-Nasa'i, no. 231)
Kisah ini menunjukkan bahwa para sahabat dan istri Nabi ﷺ tidak merasa keberatan menggunakan air yang sama untuk bersuci, karena mereka memahami bahwa air yang banyak tidak menjadi najis. Ini mengajarkan kita untuk tidak berlebihan dalam berhati-hati (ghuluw) dalam masalah thaharah, karena Islam mengajarkan kemudahan.
Imam Al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya bahwa 'Aisyah radhiyallahu 'anha juga berkata: "Aku pernah mandi bersama Nabi ﷺ dari satu bejana, dan tangan kami saling bersentuhan di dalam bejana tersebut." (HR. Al-Bukhari, no. 250)
Kesimpulan Praktis
- Boleh mandi bersama suami istri dari satu wadah air, selama airnya cukup banyak (dua qullah atau lebih).
- Air bekas mandi junub tetap suci dan menyucikan selama tidak berubah warna, bau, atau rasanya.
- Jangan berlebihan dalam berhati-hati (ghuluw) dalam masalah thaharah; ikuti kemudahan yang diajarkan Islam.
- Hadits ini juga mengajarkan keharmonisan rumah tangga; suami istri boleh saling membantu dan berbagi dalam hal kebaikan.
- Jika ragu tentang ukuran air, gunakan patokan dua qullah (sekitar 270 liter) atau gunakan air yang mengalir untuk memastikan kesuciannya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.