Penjelasan Hadits Nasa'i No. 2309 tentang Perbedaan pendapat tentang puasa saat safar

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu 'anhu, menceritakan bahwa para sahabat ketika safar di bulan Ramadan ada yang berpuasa dan ada yang berbuka (tidak puasa). Yang penting: tidak ada di antara mereka yang mencela pilihan yang lain. Ini menunjukkan bahwa dalam safar Ramadan, kedua pilihan (puasa atau berbuka) sama-sama memiliki dasar syariat, dan sikap saling menghormati adalah adab yang diajarkan Nabi ﷺ.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang menjadi pokok masalah ini:

QS. Al-Baqarah [2]: 184

فَأَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Terjemahan: "Maka beberapa hari yang ditentukan. Barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."

Hadits terkait dari kitab shahih:

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim dari Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu 'anhu dengan lafaz yang semakna, dan Imam al-Bukhari juga meriwayatkan hadits serupa dari jalur lain. Imam an-Nasa'i meriwayatkannya dalam Sunan-nya, Kitab Puasa, dan menyebutkan perbedaan pendapat tentang Abu Nadrah al-Mundhir bin Malik bin Qatadah (perawi di atasnya).

Kaidah dari ulama:

Imam an-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya memilih antara puasa dan berbuka bagi musafir, dan bahwa keduanya adalah rukhshah (keringanan) yang tidak boleh diingkari.

Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa perselisihan sahabat dalam hal ini menunjukkan luasnya pilihan, dan bahwa tidak boleh saling mencela dalam masalah ijtihad yang memiliki dalil.

Penjelasan Rinci

Makna hadits:

Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu 'anhu mengabarkan bahwa para sahabat Nabi ﷺ ketika melakukan safar di bulan Ramadan terbagi menjadi dua kelompok: ada yang tetap berpuasa, dan ada yang memilih berbuka (tidak puasa). Yang menjadi poin penting adalah kalimat: "لاَ يَعِيبُ الصَّائِمُ عَلَى الْمُفْطِرِ وَلاَ يَعِيبُ الْمُفْطِرُ عَلَى الصَّائِمِ" — yang berpuasa tidak mencela yang berbuka, dan yang berbuka tidak mencela yang berpuasa.

Pemahaman ulama:

  1. Imam an-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa musafir boleh memilih antara berpuasa dan berbuka. Keduanya sah dan tidak ada dosa bagi yang memilih salah satunya. Bahkan beliau menegaskan bahwa jika puasa tidak memberatkan, maka berpuasa lebih utama berdasarkan ayat "وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ".
  2. Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa sikap tidak saling mencela ini adalah cerminan dari pemahaman para sahabat bahwa masalah ini adalah masalah ijtihad yang memiliki ruang luas. Mereka tidak menjadikan perbedaan sebagai sebab permusuhan.
  3. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah rahimahullah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ sendiri dalam safar-safarnya terkadang berpuasa dan terkadang berbuka, dan beliau tidak mencela siapa pun yang memilih berbeda. Ini menunjukkan bahwa kedua pilihan itu adalah sunnah yang bisa diikuti.
  4. Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa musafir yang mampu berpuasa tanpa kesulitan berat, maka puasa lebih afdhal. Namun jika memberatkan, berbuka lebih afdhal. Dan tidak boleh seseorang mencela pilihan orang lain dalam masalah ini karena keduanya memiliki dalil.

Perbedaan pendapat di antara ulama:

  • Imam Abu Hanifah dan Imam asy-Syafi'i berpendapat bahwa puasa bagi musafir yang mampu itu lebih utama, berdasarkan ayat "وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ".
  • Imam Ahmad bin Hanbal dalam salah satu riwayatnya berpendapat bahwa berbuka lebih utama bagi musafir, karena itu adalah rukhshah yang Allah sukai untuk diterima.
  • Imam Malik berpendapat bahwa keduanya sama-sama boleh, dan yang paling utama adalah yang paling mudah bagi si musafir.

Yang paling kuat: Pendapat yang menyatakan bahwa jika puasa tidak memberatkan, maka berpuasa lebih utama (sesuai zhahir ayat), dan jika memberatkan, maka berbuka lebih utama. Ini adalah tarjih yang disebutkan oleh Ibnu Qayyim dan Syeikh al-Utsaimin rahimahumallah. Yang terpenting, tidak boleh saling mencela sebagaimana yang ditegaskan dalam hadits ini.

Story Telling

Diceritakan bahwa Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu 'anhu suatu ketika bersama para sahabat dalam sebuah perjalanan di bulan Ramadan. Di antara mereka ada yang berpuasa dan ada yang berbuka. Ketika mereka berhenti untuk makan, yang berbuka menyiapkan makanan, sementara yang berpuasa melanjutkan perjalanan atau beristirahat. Tidak ada seorang pun yang mengangkat suara untuk mencela yang lain. Mereka memahami bahwa Nabi ﷺ sendiri pernah berpuasa dalam safar dan pernah berbuka, sehingga keduanya adalah jalan yang sah.

Imam an-Nawawi menyebutkan dalam Syarh Shahih Muslim bahwa sikap para sahabat ini adalah pelajaran berharga: perbedaan dalam masalah furu' (cabang) yang memiliki dalil tidak boleh menjadi sebab perpecahan atau saling merendahkan. Ini adalah adab yang harus dijaga oleh umat Islam hingga hari ini.

Kesimpulan Praktis

  1. Musafir di bulan Ramadan boleh memilih antara berpuasa atau berbuka. Keduanya sah dan memiliki dasar dalil.
  2. Jika puasa tidak memberatkan, maka berpuasa lebih utama berdasarkan QS. Al-Baqarah [2]: 184.
  3. Jika puasa memberatkan atau menyulitkan perjalanan, maka berbuka lebih utama dan itu adalah rukhshah dari Allah.
  4. Jangan saling mencela dalam masalah ini, karena para sahabat Nabi ﷺ sendiri tidak melakukannya.
  5. Hormati pilihan orang lain selama memiliki dasar dalil, dan jaga persatuan umat.
  6. Bagi yang berbuka, wajib mengganti puasanya di hari lain setelah Ramadan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?