Penjelasan Hadits Nasa'i No. 2308 tentang Kebolehan memilih antara puasa atau tidak saat bepergian

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa orang yang sedang safar (bepergian) diberi pilihan oleh Nabi ﷺ: boleh tetap berpuasa jika kuat, dan boleh tidak berpuasa (lalu menggantinya di hari lain). Ini adalah bentuk keringanan (rukhshah) dari Allah, bukan kewajiban untuk berbuka. Bagi yang kuat dan ingin tetap puasa, itu boleh; bagi yang merasa berat, berbuka lebih ringan dan tetap sah.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar:

QS. Al-Baqarah [2]: 184

فَأَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Terjemahan ringkas: "Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain… Dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Aisyah radhiyallahu 'anha, dari jalur Hisyam bin Urwah dari ayahnya (Urwah bin az-Zubair, salah seorang tabi'in besar), dan dicatat oleh Imam an-Nasa'i dalam Sunan an-Nasa'i, Kitab Puasa. Perawi sahabat yang bertanya adalah Hamzah Al-Aslami radhiyallahu 'anhu.

Hadits senada juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Aisyah dengan lafaz serupa, dan oleh Abu Dawud serta At-Tirmidzi. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim dan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan hadits ini sebagai dalil bolehnya memilih antara puasa dan berbuka bagi musafir.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Hamzah Al-Aslami adalah seorang sahabat yang biasa berpuasa terus-menerus (يَسْرُدُ الصِّيَامَ), artinya hampir tidak pernah meninggalkan puasa sunnah. Ketika ia dalam perjalanan, ia bertanya kepada Nabi ﷺ apakah tetap boleh berpuasa. Nabi ﷺ menjawab: "Jika engkau mau, berpuasalah; jika engkau mau, berbukalah." Jawaban ini menunjukkan keduanya adalah pilihan yang dibolehkan, bukan perintah dan bukan larangan.

Pemahaman para ulama dalam daftar:

  • Imam an-Nawawi (dalam Syarh Shahih Muslim) menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil bahwa puasa bagi musafir itu sah dan boleh, dan berbuka juga boleh. Beliau menegaskan tidak ada dosa bagi musafir yang memilih salah satu dari keduanya, selama tidak ada unsur memaksakan diri yang membahayakan.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani (dalam Fathul Bari) menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat: sebagian (seperti Imam Abu Hanifah dan Imam asy-Syafi'i dalam salah satu pendapat) mengatakan puasa lebih utama jika tidak memberatkan; sebagian lain (seperti Imam Ahmad bin Hanbal dalam riwayat tertentu) mengatakan berbuka lebih utama karena mengambil rukhshah. Namun jumhur (mayoritas) berpendapat: jika puasa memberatkan, berbuka lebih utama; jika tidak memberatkan, puasa lebih utama — berdasarkan firman Allah "وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ".
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah (dalam Zadul Ma'ad) menjelaskan bahwa Nabi ﷺ dalam beberapa perjalanan berpuasa dan dalam perjalanan lain berbuka, menunjukkan bahwa keduanya adalah sunnah yang bisa dipilih sesuai kondisi. Beliau menekankan bahwa keringanan (rukhshah) itu bukan berarti puasa menjadi terlarang, dan puasa bukan berarti berbuka menjadi terlarang.
  • Syeikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di (dalam Taisir al-Karim ar-Rahman) menegaskan bahwa ayat "فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ" menunjukkan keringanan bagi musafir dan orang sakit, dan jika mereka tetap berpuasa maka itu sah dan lebih baik selama tidak membahayakan.

Kesimpulan fiqih dari para ulama daftar:

  1. Musafir boleh memilih: puasa atau berbuka.
  2. Jika puasa memberatkan atau membahayakan, berbuka lebih utama (bahkan bisa wajib jika membahayakan).
  3. Jika tidak memberatkan dan ia kuat, puasa lebih utama berdasarkan QS. Al-Baqarah [2]: 184.
  4. Puasa musafir tetap sah dan tidak perlu diqadha jika ia berpuasa; jika berbuka, wajib mengganti di hari lain.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Hamzah bin Amr Al-Aslami radhiyallahu 'anhu adalah seorang sahabat yang sangat rajin berpuasa. Dalam sebuah perjalanan bersama Nabi ﷺ, ia tetap berpuasa meskipun cuaca sangat panas dan orang-orang lain berbuka. Ketika ada yang mengatakan kepadanya bahwa berpuasa dalam perjalanan itu berat, Nabi ﷺ tidak melarangnya, tetapi memberi pilihan. Ini menunjukkan kelapangan dan kemudahan dalam syariat Islam.

Imam an-Nawawi menyebutkan dalam Syarh Shahih Muslim bahwa hadits ini mengajarkan adab bertanya kepada ahli ilmu dan tidak memaksakan diri dalam ibadah. Islam adalah agama yang mudah, dan keringanan yang Allah berikan hendaknya tidak ditolak jika memang dibutuhkan.

Kesimpulan Praktis

  1. Bagi musafir: Anda boleh memilih antara berpuasa atau berbuka. Jika kuat dan tidak memberatkan, puasa lebih utama. Jika berat, berbuka lebih utama dan tetap sah.
  2. Jangan mencela orang yang memilih berbuka saat safar, dan jangan mencela yang memilih tetap puasa — keduanya memiliki dalil.
  3. Jika berbuka saat safar, wajib mengganti puasa di hari lain setelah Ramadan atau setelah safar selesai.
  4. Jika ragu, utamakan yang lebih menjaga kesehatan dan tidak membahayakan diri, karena menjaga diri adalah bagian dari syariat.
  5. Konsultasikan kepada ulama terpercaya jika ada kondisi khusus (sakit, hamil, menyusui, dll.) yang memerlukan penjelasan lebih rinci.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?