Penjelasan Hadits Nasa'i No. 2307 tentang Kebolehan memilih berpuasa atau berbuka saat safar

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa orang yang sedang safar (bepergian) diberi pilihan oleh Nabi ﷺ: boleh tetap berpuasa dan boleh berbuka. Jadi keduanya sah dan tidak berdosa, tinggal memilih mana yang lebih mudah dan lebih bermanfaat baginya. Ini adalah bentuk keringanan (rukhshah) sekaligus penegasan bahwa puasa orang safar tetap sah.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an terkait:

QS. Al-Baqarah [2]: 184

فَأَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ ۚ وَأَن تَصُومُوا خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

Terjemahan: "Yaitu beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Aisyah radhiyallahu 'anha, disebutkan dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Puasa, Bab Menyebutkan Perbedaan Pendapat Tentang Hisyam bin Urwah, nomor 2307. Perawi jalur: Amr bin Hisyam ← Muhammad bin Salamah ← Ibnu 'Ajlan ← Hisyam bin Urwah ← ayahnya (Urwah bin az-Zubair) ← Aisyah.

Kaitan dengan ulama:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya memilih antara puasa dan berbuka bagi musafir.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang mana yang lebih utama, namun keduanya dibolehkan.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa Nabi ﷺ terkadang berpuasa saat safar dan terkadang berbuka, sesuai kondisi.

Penjelasan Rinci

Hadits ini berbicara tentang Hamzah bin Amr al-Aslami radhiyallahu 'anhu, seorang sahabat yang dikenal sering berpuasa. Ia bertanya kepada Nabi ﷺ apakah boleh berpuasa saat dalam perjalanan. Nabi ﷺ menjawab: "In syi'ta fa shum, wa in syi'ta fa afthir" — "Jika kamu mau, berpuasalah; dan jika kamu mau, berbukalah."

Makna dan pemahaman ulama:

  1. Kebolehan memilih (takhyir) — Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan musafir memiliki pilihan: berpuasa atau berbuka. Keduanya sah dan tidak berdosa.
  2. Kapan berbuka lebih utama? — Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa jika puasa memberatkan atau melemahkan, maka berbuka lebih utama berdasarkan hadits lain tentang perjalanan ke Mekkah ketika Nabi ﷺ berbuka dan para sahabat mengikuti. Namun jika tidak memberatkan, puasa tetap boleh dan sah.
  3. Kaitan dengan QS. Al-Baqarah [2]: 184 — Ayat ini memberi keringanan bagi musafir untuk berbuka dan mengganti di hari lain. Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini menunjukkan adanya pilihan, dan "an tashumu khairun lakum" (berpuasa lebih baik bagimu) menunjukkan bahwa puasa tetap memiliki keutamaan jika tidak memberatkan.
  4. Perbedaan pendapat di kalangan ulama daftar:
  • Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa puasa dan berbuka keduanya boleh, dan memilih yang lebih mudah.
  • Imam Abu Hanifah cenderung mengatakan berbuka lebih utama jika puasa memberatkan.
  • Imam Malik berpendapat puasa lebih utama jika tidak memberatkan.
  • Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah: keduanya boleh, dan yang lebih utama adalah yang lebih mudah dan tidak memberatkan, sebagaimana dirajihkan oleh Ibnu Qayyim dan Ibnu Hajar.
  1. Catatan tentang jalur periwayatan — Bab ini menyebutkan perbedaan pendapat tentang Hisyam bin Urwah, namun hadits ini tetap shahih dan maknanya jelas. Al-Albani dalam Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah menegaskan keabsahan hadits ini.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Hamzah bin Amr al-Aslami radhiyallahu 'anhu adalah seorang yang sangat rajin berpuasa, bahkan dalam perjalanan sekalipun. Ketika ia bertanya kepada Nabi ﷺ, beliau tidak melarangnya dan tidak memaksanya berbuka. Beliau memberi kebebasan: "Jika kamu mau, berpuasalah; jika kamu mau, berbukalah."

Suatu ketika dalam perjalanan bersama Nabi ﷺ, ada sahabat yang berpuasa dan ada yang berbuka. Nabi ﷺ tidak mencela keduanya. Ini menunjukkan bahwa agama ini mudah dan memberi kelonggaran sesuai kemampuan hamba. Al-Hasan al-Bashri pernah berkata: "Sesungguhnya Allah memberi keringanan kepada hamba-Nya agar mereka tidak terjatuh dalam kesulitan."

Kesimpulan Praktis

  1. Musafir boleh memilih antara berpuasa atau berbuka saat safar.
  2. Jika puasa memberatkan, lebih baik berbuka dan mengganti di hari lain.
  3. Jika tidak memberatkan, puasa tetap sah dan berpahala.
  4. Jangan mencela orang yang memilih berbeda, karena keduanya memiliki dalil.
  5. Ganti puasa yang ditinggalkan di hari lain setelah safar berakhir.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?