Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa orang yang sedang safar (bepergian) diberi pilihan oleh Nabi ﷺ: boleh tetap berpuasa jika mampu dan tidak memberatkan, dan boleh tidak berpuasa (mengqadha di hari lain). Ini adalah bentuk keringanan (rukhshah) dari Allah, bukan larangan berpuasa. Yang terbaik adalah memilih yang paling mudah dan tidak menimbulkan mudharat bagi dirinya.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar:
QS. Al-Baqarah [2]: 184
فَأَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Terjemahan: "Maka beberapa hari yang ditentukan. Barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Malik dalam Al-Muwaththa', kemudian Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya (no. 2306), dari jalur Hisyam bin Urwah dari ayahnya (Urwah bin az-Zubair) dari Aisyah radhiyallahu 'anha. Perawi sahabat: Aisyah binti Abu Bakar.
Hadits senada juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Aisyah, dan oleh Abu Dawud, At-Tirmidzi, serta Ibnu Majah dengan lafaz yang berdekatan.
Penjelasan Rinci
Konteks hadits:
Hamzah bin Amr al-Aslami radhiyallahu 'anhu adalah seorang sahabat yang sangat rajin berpuasa, bahkan dalam perjalanan sekalipun. Ia bertanya kepada Nabi ﷺ tentang hukum berpuasa saat safar. Nabi ﷺ menjawab dengan memberi pilihan: "Jika kamu mau, berpuasalah; jika kamu mau, berbukalah."
Pemahaman ulama:
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa puasa saat safar itu boleh dan sah, tidak makruh secara mutlak. Pilihan diserahkan kepada kondisi masing-masing orang.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat:
- Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad berpendapat: berpuasa saat safar boleh, dan berbuka juga boleh. Namun jika puasa memberatkan, berbuka lebih utama.
- Imam Abu Hanifah berpendapat: jika puasa tidak memberatkan, berpuasa lebih utama; jika memberatkan, berbuka lebih utama.
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ terkadang berpuasa saat safar dan terkadang berbuka, dan beliau memberi pilihan kepada para sahabat sesuai kemampuan mereka. Ini menunjukkan keluasan rahmat dalam syariat.
Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat "وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ" menunjukkan puasa itu lebih baik jika tidak memberatkan, karena lebih cepat membebaskan tanggungan dan lebih ringan bagi badan.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Mumti' menegaskan: jika puasa saat safar menyebabkan lemah dan tidak mampu menjalankan aktivitas, maka berbuka lebih utama; jika tidak memberatkan, puasa lebih utama.
Kesimpulan pendapat yang paling kuat:
Puasa saat safar hukumnya boleh dan sah, berbuka juga boleh. Yang paling utama adalah memilih yang paling mudah dan tidak menimbulkan mudharat, sesuai kondisi masing-masing. Jika puasa memberatkan, berbuka lebih utama berdasarkan hadits Jabir: "Bukanlah kebaikan berpuasa dalam perjalanan" (HR. Bukhari & Muslim) — yang dipahami sebagai larangan puasa jika memberatkan.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Hamzah bin Amr al-Aslami radhiyallahu 'anhu adalah seorang yang sangat rajin berpuasa. Ketika ia bertanya kepada Nabi ﷺ tentang puasa dalam perjalanan, Nabi ﷺ tidak melarangnya, tetapi memberi pilihan dengan lembut: "Jika kamu mau, berpuasalah; jika kamu mau, berbukalah."
Dalam riwayat lain, ketika Nabi ﷺ melihat seorang lelaki yang berpuasa di tengah perjalanan dan orang-orang mengelilinginya karena kelelahan, beliau bersabda: "Bukanlah termasuk kebaikan berpuasa dalam perjalanan" (HR. Bukhari & Muslim). Ini menunjukkan bahwa keringanan dalam safar adalah bagian dari rahmat Allah, dan seorang muslim hendaknya tidak memaksakan diri hingga membahayakan.
Hikmah: Islam mengajarkan keseimbangan. Ibadah bukan untuk menyiksa diri, tetapi untuk mendekatkan diri kepada Allah dengan cara yang benar dan tidak memberatkan.
Kesimpulan Praktis
- Puasa saat safar boleh dan sah — tidak perlu ragu jika mampu dan tidak memberatkan.
- Berbuka saat safar juga boleh — wajib mengganti (qadha) di hari lain.
- Pilih yang paling mudah dan tidak mudharat — jika puasa memberatkan, berbuka lebih utama.
- Jangan mencela orang yang memilih berbeda — karena keduanya memiliki dalil.
- Konsultasikan dengan ulama terpercaya jika kondisi kesehatan khusus atau safar yang panjang.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.