Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan aturan yang telah ditetapkan.
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa orang yang sedang bepergian (safar) diberi pilihan (keringanan) untuk berpuasa atau tidak berpuasa. Jika ia mampu dan ingin berpuasa, itu boleh; jika ia ingin berbuka (tidak berpuasa), itu juga boleh. Ini menunjukkan luasnya rahmat Allah dan kemudahan dalam syariat.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Puasa, Bab Menyebutkan Perbedaan Pendapat Tentang Hisham bin Urwah Dalam Hal Ini (no. 2305). Perawi sahabat: Hamzah bin 'Amr al-Aslami radhiyallahu 'anhu, melalui jalur Aisyah radhiyallahu 'anha.
Hadits terkait:
Dari Aisyah, dari Hamzah bin 'Amr, bahwa ia berkata:
> يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي رَجُلٌ أَصُومُ أَفَأَصُومُ فِي السَّفَرِ؟ قَالَ: "إِنْ شِئْتَ فَصُمْ وَإِنْ شِئْتَ فَأَفْطِرْ"
"Wahai Rasulullah, saya adalah seorang yang berpuasa, apakah saya harus berpuasa saat bepergian?" Beliau bersabda: "Jika kamu mau, maka berpuasalah, dan jika kamu mau, maka tidak usah berpuasa." (HR. An-Nasa'i no. 2305)
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. Al-Baqarah [2]: 184
> أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
"(Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Kaitan dengan ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya memilih antara puasa dan berbuka bagi musafir.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan sunnahnya memberi pilihan, dan tidak ada dosa bagi yang memilih salah satunya.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa Rasulullah ﷺ terkadang berpuasa dan terkadang berbuka saat safar, sesuai keadaan.
Penjelasan Rinci
Hadits ini merupakan dalil yang sangat jelas tentang keringanan (rukhshah) dalam safar. Para ulama dari daftar yang disebutkan memiliki pemahaman yang saling melengkapi:
- Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa sabda Nabi ﷺ "إِنْ شِئْتَ فَصُمْ وَإِنْ شِئْتَ فَأَفْطِرْ" menunjukkan bahwa keduanya adalah pilihan yang dibolehkan. Tidak ada paksaan untuk berbuka, dan tidak ada larangan untuk berpuasa. Ini adalah bentuk kemudahan dari Allah.
- Ibnu Hajar al-Asqalani menukil bahwa sebagian ulama memahami hadits ini sebagai jawaban atas pertanyaan Hamzah bin 'Amr yang memang kuat berpuasa. Jadi, bagi yang kuat, puasa lebih utama; bagi yang lemah, berbuka lebih utama. Ini sejalan dengan firman Allah: "Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui" (QS. Al-Baqarah: 184).
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ dalam safar pernah berpuasa dan pernah berbuka. Beliau memberi contoh kepada umatnya bahwa kedua-duanya adalah sunnah, tergantung kondisi dan kemampuan.
- Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam asy-Syafi'i berpendapat bahwa puasa bagi musafir yang mampu itu boleh, bahkan terkadang lebih utama jika tidak memberatkan. Sedangkan Imam Abu Hanifah dan Imam Malik cenderung memilih berbuka sebagai yang lebih utama, kecuali jika puasa tidak memberatkan.
Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:
- Sebagian (seperti Ibnu Hajar dan an-Nawawi) menegaskan bahwa memilih puasa atau berbuka sama-sama boleh, dan yang lebih utama adalah yang lebih mudah dan tidak memberatkan.
- Sebagian lain (seperti yang dinukil dari Imam Malik) mengatakan berbuka lebih utama karena itu adalah rukhshah yang Allah sukai untuk diterima.
- Namun, pendapat yang paling kuat — sebagaimana ditegaskan oleh Ibnu Qayyim dan Ibnu Hajar — adalah bahwa keduanya boleh, dan yang terbaik adalah yang sesuai dengan kondisi: jika kuat, puasa lebih baik; jika lemah, berbuka lebih baik. Ini berdasarkan hadits ini dan ayat Al-Baqarah: 184.
Catatan penting: Hadits ini juga menunjukkan bahwa Hamzah bin 'Amr adalah orang yang biasa berpuasa, sehingga pertanyaannya adalah tentang kebiasaan puasanya saat safar. Nabi ﷺ tidak melarangnya, tetapi memberi pilihan. Ini menunjukkan bahwa ibadah sunnah seperti puasa sunnah tetap boleh dilakukan saat safar.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Hamzah bin 'Amr al-Aslami radhiyallahu 'anhu adalah seorang sahabat yang sangat rajin berpuasa. Ia bahkan bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang puasa dalam safar karena ia tidak ingin kehilangan kebiasaan baiknya. Rasulullah ﷺ yang penuh kasih sayang tidak memaksanya untuk berbuka, tetapi memberi kebebasan: "Jika kamu mau, berpuasalah; jika kamu mau, berbukalah." Ini menunjukkan bahwa Islam tidak memberatkan, tetapi juga tidak melarang bagi yang ingin berbuat lebih baik. Hamzah pun memahami bahwa ini adalah bentuk rahmat, dan ia bisa memilih sesuai kemampuannya. (Disebutkan dalam riwayat An-Nasa'i dan Shahih Muslim).
Kesimpulan Praktis
- Bagi musafir: Anda boleh memilih antara berpuasa atau berbuka saat safar. Keduanya sah dan tidak berdosa.
- Jika kuat dan tidak memberatkan: Puasa lebih utama, karena Allah berfirman: "Dan berpuasa lebih baik bagimu."
- Jika lemah atau khawatir membahayakan: Berbuka lebih utama, karena itu adalah keringanan dari Allah.
- Jangan mencela orang yang memilih berbeda: Karena Nabi ﷺ memberi kebebasan, maka jangan saling menyalahkan.
- Utamakan kemudahan: Islam adalah agama yang mudah, dan rukhshah adalah bagian dari syariat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.