Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa orang yang sedang safar (bepergian) diberi pilihan oleh Nabi ﷺ: boleh tetap berpuasa dan boleh berbuka (tidak berpuasa). Keduanya sah dan tidak berdosa, karena keringanan (rukhshah) berbuka saat safar adalah pilihan, bukan kewajiban. Namun para ulama menjelaskan ada keadaan yang lebih utama berpuasa dan ada keadaan yang lebih utama berbuka, tergantung kondisi kekuatan dan maslahat orang yang safar.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar:
QS. Al-Baqarah [2]: 184
فَأَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Terjemahan ringkas: "Maka barang siapa di antara kalian sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain... Dan berpuasa itu lebih baik bagi kalian, jika kalian mengetahui."
Hadits terkait dari kitab shahih:
Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Puasa, dari jalur Hisyam bin 'Urwah dari ayahnya ('Urwah bin az-Zubair, seorang tabi'in besar) dari Hamzah bin 'Amr Al-Aslami (sahabat Nabi ﷺ).
Hadits serupa juga terdapat dalam Shahih Muslim dari Abu Sa'id Al-Khudri, dan dalam Shahih Al-Bukhari dari Aisyah radhiyallahu 'anha, yang menunjukkan bahwa pilihan ini memang tsabit (kokoh) dari Nabi ﷺ.
Kaitan dengan ulama:
- Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya berpuasa atau berbuka bagi musafir, dan keduanya sah.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa perintah memilih ini menunjukkan adanya rukhshah (keringanan), bukan 'azimah (keharusan).
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa Nabi ﷺ terkadang berpuasa saat safar dan terkadang berbuka, sesuai keadaan.
Penjelasan Rinci
Makna hadits:
Hamzah bin 'Amr Al-Aslami bertanya kepada Nabi ﷺ apakah ia harus berpuasa ketika safar. Nabi ﷺ menjawab: "إِنْ شِئْتَ فَصُمْ وَإِنْ شِئْتَ فَأَفْطِرْ" — "Jika kamu mau, berpuasalah; jika kamu mau, berbukalah."
Ini menunjukkan bahwa safar adalah salah satu sebab yang membolehkan berbuka, sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Baqarah [2]: 184. Namun keringanan ini bersifat pilihan, bukan kewajiban. Jadi musafir boleh memilih yang lebih mudah dan lebih maslahat baginya.
Pemahaman para ulama dalam daftar:
- Imam An-Nawawi (dalam Al-Majmu' dan Syarh Muslim) menjelaskan: jika berpuasa tidak memberatkan dan tidak membahayakan, maka berpuasa lebih utama, karena itu lebih cepat membebaskan tanggungan dan sesuai dengan keumuman ayat "وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ". Namun jika memberatkan, berbuka lebih utama.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ dalam perjalanan pernah berpuasa dan pernah berbuka. Beliau tidak melarang siapa pun yang kuat untuk berpuasa, dan tidak memaksa yang lemah untuk tetap berpuasa. Ini menunjukkan fleksibilitas syariat.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari mengutip pendapat Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bahwa keduanya (puasa dan berbuka) boleh, dan yang lebih utama adalah yang lebih mudah bagi musafir. Jika sama-sama mudah, berpuasa lebih utama karena sesuai zhahir ayat.
- Imam asy-Syafi'i dalam Al-Umm menyatakan bahwa musafir yang kuat berpuasa, puasanya sah dan tidak makruh. Yang lemah, lebih baik berbuka.
- Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Mumti' menambahkan bahwa jika safar itu sendiri adalah tujuan yang dibolehkan (bukan untuk maksiat), maka rukhshah berlaku. Jika safar untuk maksiat, jumhur ulama melarang mengambil rukhshah.
Perbedaan pendapat:
- Jumhur (mayoritas: Malik, Syafi'i, Ahmad, Abu Hanifah) berpendapat: musafir boleh memilih, dan yang lebih utama adalah yang lebih mudah. Jika sama, puasa lebih utama.
- Sebagian ulama (seperti Ibnu Umar dan Aisyah dalam sebagian riwayat) berpendapat bahwa berbuka lebih utama secara mutlak karena itu rukhshah dari Allah.
- Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur: keduanya boleh, dan yang lebih utama adalah yang lebih maslahat bagi musafir, dengan catatan jika tidak ada kesulitan, puasa lebih utama karena sesuai zhahir ayat "وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ".
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Hamzah bin 'Amr Al-Aslami radhiyallahu 'anhu adalah seorang sahabat yang banyak berpuasa. Ketika ia safar, ia tetap ingin berpuasa, tetapi ia ragu apakah itu diperbolehkan. Ia pun bertanya kepada Nabi ﷺ. Nabi ﷺ tidak melarangnya, tetapi memberi pilihan dengan lembut: "Jika kamu mau, berpuasalah; jika kamu mau, berbukalah."
Dalam riwayat lain, Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu menceritakan bahwa mereka pernah safar bersama Nabi ﷺ di bulan Ramadhan. Ada yang berpuasa dan ada yang berbuka. Nabi ﷺ tidak mencela yang berpuasa maupun yang berbuka. Ini menunjukkan keluasan rahmat Islam dan tidak adanya pemaksaan dalam ibadah.
Hikmah: Islam adalah agama yang mudah. Keringanan (rukhshah) adalah bagian dari syariat, bukan tanda kelemahan. Yang penting adalah taat kepada Allah dengan cara yang Dia ridhai, bukan dengan cara yang memberatkan diri sendiri secara berlebihan (ghuluw).
Kesimpulan Praktis
- Musafir boleh memilih antara berpuasa atau berbuka, selama safarnya bukan untuk maksiat.
- Jika berpuasa tidak memberatkan, maka berpuasa lebih utama karena sesuai zhahir ayat "وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ".
- Jika berpuasa memberatkan atau membahayakan, maka berbuka lebih utama, dan wajib mengganti puasa di hari lain.
- Jangan mencela orang yang memilih berbeda, karena Nabi ﷺ sendiri tidak mencela keduanya.
- Hindari ghuluw (berlebihan) dalam beribadah, dan hindari tasahul (meremehkan) keringanan yang Allah berikan.
- Kembalikan urusan kepada ulama terpercaya jika ada keraguan, karena agama ini dibangun di atas ilmu.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.