Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa orang yang sedang bepergian (musafir) diberi keringanan (rukhshah) untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan. Namun jika ia merasa kuat dan ingin tetap berpuasa, maka itu tidak berdosa dan tetap sah. Jadi keduanya diperbolehkan: berbuka (mengambil keringanan) itu baik, dan berpuasa juga tidak mengapa.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar:
QS. Al-Baqarah [2]: 184
فَأَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ ۚ وَأَن تَصُومُوا خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
Terjemahan ringkas: "Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain... Dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Hamzah bin 'Amr al-Aslami (radhiyallahu 'anhu), melalui jalur 'Urwah bin az-Zubair dari Abu Murawwih, dan dicatat oleh Imam an-Nasa'i dalam Sunan an-Nasa'i, Kitab Puasa, no. 2303.
Hadits senada juga terdapat dalam Shahih Muslim (dari Abu Sa'id al-Khudri dan Jabir bin Abdullah) serta Shahih al-Bukhari, yang menegaskan bahwa musafir boleh memilih antara berpuasa atau berbuka.
Kaitan dengan ulama:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya memilih (takhyir) bagi musafir yang kuat berpuasa.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat apakah berpuasa atau berbuka yang lebih utama bagi musafir yang kuat, dan beliau menguatkan bahwa berpuasa lebih utama jika tidak memberatkan, berdasarkan ayat "وَأَن تَصُومُوا خَيْرٌ لَّكُمْ".
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ terkadang berpuasa dan terkadang berbuka saat safar, dan beliau memilih yang paling mudah bagi umat.
Penjelasan Rinci
Makna hadits:
Hamzah bin 'Amr bertanya kepada Nabi ﷺ karena ia adalah orang yang banyak berpuasa dan merasa kuat melakukannya bahkan saat safar. Pertanyaannya: "Apakah ada dosa bagiku jika aku tetap berpuasa saat safar?" Nabi ﷺ menjawab dengan dua poin penting:
- Berbuka saat safar adalah rukhshah (keringanan) dari Allah — artinya ini adalah kemudahan yang Allah berikan, bukan larangan berpuasa.
- Siapa yang mengambil keringanan itu, maka itu baik (yakni sah dan berpahala).
- Siapa yang ingin tetap berpuasa, tidak ada dosa baginya — artinya puasanya tetap sah dan tidak tercela.
Pemahaman ulama:
Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil jelas bahwa musafir boleh memilih antara berpuasa atau berbuka. Tidak ada dosa pada keduanya. Ini adalah pendapat jumhur ulama dari kalangan Imam asy-Syafi'i, Imam Malik, Imam Ahmad, dan Imam Abu Hanifah — meskipun mereka berbeda dalam menentukan mana yang lebih utama.
Ibnu Hajar al-Asqalani merinci:
- Jika berpuasa memberatkan atau membahayakan, maka berbuka lebih utama (bahkan bisa wajib).
- Jika berpuasa tidak memberatkan, maka berpuasa lebih utama berdasarkan isyarat ayat "وَأَن تَصُومُوا خَيْرٌ لَّكُمْ".
- Jika sama-sama mudah, sebagian ulama memilih berpuasa karena lebih cepat menggugurkan kewajiban.
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ dalam perjalanan pernah berpuasa dan pernah berbuka, dan beliau tidak mencela siapa pun yang memilih salah satunya. Ini menunjukkan keluasan rahmat dalam syariat.
Syeikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya Taisir al-Karim ar-Rahman menjelaskan bahwa ayat 184 Surah Al-Baqarah memberi pilihan bagi musafir dan orang sakit, dan bahwa Allah tidak ingin menyulitkan hamba-Nya.
Perbedaan pendapat:
Sebagian ulama (seperti Imam Ahmad dalam satu riwayat) berpendapat bahwa berbuka lebih utama bagi musafir karena itu adalah rukhshah yang disukai Allah untuk diterima. Namun jumhur (mayoritas) berpendapat bahwa jika tidak memberatkan, berpuasa lebih utama karena ayat menyatakan "berpuasa itu lebih baik bagimu". Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur — yaitu memilih yang paling mudah dan tidak memberatkan, dengan catatan jika kuat maka berpuasa lebih utama.
Story Telling
Diriwayatkan dalam Shahih Muslim dari Abu Sa'id al-Khudri (radhiyallahu 'anhu), bahwa suatu ketika Rasulullah ﷺ sedang dalam perjalanan menuju Mekkah pada tahun Fathu Makkah, dan saat itu bulan Ramadhan. Beliau berpuasa, dan para sahabat juga berpuasa. Ketika sampai di suatu tempat, beliau meminta air, lalu meminumnya di hadapan para sahabat agar mereka melihat bahwa beliau berbuka. Sebagian sahabat tetap berpuasa. Kemudian beliau bersabda bahwa orang-orang yang berbuka telah mengambil keringanan, dan yang berpuasa tetap dalam kebaikan.
Hikmah: Nabi ﷺ tidak memaksa siapa pun. Beliau memberi teladan bahwa keringanan itu adalah rahmat, dan siapa yang kuat berpuasa tetap dalam kebaikan. Ini mengajarkan kita untuk tidak saling mencela dalam perkara yang Allah beri kelonggaran.
Kesimpulan Praktis
- Musafir boleh memilih: berbuka (mengambil rukhshah) atau tetap berpuasa — keduanya sah dan tidak berdosa.
- Jika berpuasa memberatkan atau membahayakan, maka berbuka lebih utama (bahkan bisa wajib).
- Jika kuat dan tidak memberatkan, maka berpuasa lebih utama berdasarkan isyarat Al-Qur'an.
- Jangan mencela orang yang memilih berbuka saat safar, karena itu adalah keringanan dari Allah.
- Jangan mencela orang yang tetap berpuasa saat safar, karena itu juga dibolehkan.
- Ganti puasa (qadha) wajib bagi yang berbuka saat safar, sebanyak hari yang ditinggalkan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.