Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa orang yang sedang safar (bepergian) diberi pilihan oleh Nabi ﷺ: boleh tetap berpuasa jika mampu, dan boleh berbuka (tidak berpuasa) lalu menggantinya di hari lain. Jadi puasa saat safar bukanlah larangan, melainkan keringanan (rukhshah) yang boleh dipilih sesuai kemampuan dan kondisi masing-masing.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar hukum puasa dalam safar:
QS. Al-Baqarah [2]: 184
فَأَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ ۚ وَأَن تَصُومُوا خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
Terjemahan: "Yaitu beberapa hari yang ditentukan. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Hadits terkait dari kitab shahih:
Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Puasa, no. 2302, dari jalur Hamzah bin 'Amr al-Aslami (sahabat Nabi ﷺ). Hadits serupa juga terdapat dalam Shahih Muslim dari Abu Sa'id al-Khudri dan Jabir bin Abdullah, serta dalam Shahih al-Bukhari dari Aisyah dan Anas bin Malik.
Kaitan dengan ulama:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya memilih antara puasa dan berbuka bagi musafir.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa puasa saat safar tetap sah dan boleh.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ terkadang berpuasa saat safar dan terkadang berbuka, sesuai kondisi.
Penjelasan Rinci
Makna hadits:
Hadits ini menceritakan bahwa Hamzah bin 'Amr al-Aslami — seorang sahabat yang dikenal banyak berpuasa — bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang hukum puasa dalam perjalanan (safar). Nabi ﷺ menjawab: "Jika kamu ingin, maka berpuasalah; dan jika kamu ingin, maka berbukalah."
Jawaban Nabi ﷺ ini menunjukkan bahwa kedua pilihan itu sama-sama boleh dan sah. Tidak ada dosa bagi musafir yang memilih berpuasa, dan tidak ada dosa bagi yang memilih berbuka.
Pemahaman para ulama:
- Imam an-Nawawi (dalam Syarh Shahih Muslim) menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil yang sangat jelas bahwa puasa saat safar hukumnya boleh (jaiz) dan tidak makruh, selama tidak memberatkan. Beliau juga menyebutkan bahwa sebagian ulama berpendapat bahwa berpuasa lebih utama jika tidak memberatkan, berdasarkan firman Allah: "Dan berpuasa lebih baik bagimu" (QS. Al-Baqarah [2]: 184).
- Ibnu Hajar al-Asqalani (dalam Fathul Bari) menyatakan bahwa hadits Hamzah bin 'Amr ini menunjukkan kebolehan memilih (takhyir) antara puasa dan berbuka bagi musafir. Beliau juga menyebutkan bahwa jika puasa memberatkan atau membahayakan, maka berbuka lebih utama — bahkan bisa menjadi wajib jika membahayakan diri.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah (dalam Zadul Ma'ad) menjelaskan bahwa sunnah Nabi ﷺ dalam safar adalah fleksibel: kadang beliau berpuasa, kadang berbuka. Beliau mencontohkan saat Perang Ramadhan (Fathu Makkah), Nabi ﷺ berbuka karena beratnya perjalanan, dan para sahabat pun ikut berbuka. Namun di kesempatan lain, Nabi ﷺ tetap berpuasa.
- Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam asy-Syafi'i berpendapat bahwa berbuka (tidak puasa) saat safar lebih utama jika perjalanan itu berat, karena itu adalah rukhshah (keringanan) dari Allah. Namun jika ringan dan tidak memberatkan, berpuasa juga baik.
- Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa puasa saat safar tetap sah dan boleh, namun berbuka juga boleh. Beliau cenderung mengatakan bahwa jika puasa tidak memberatkan, maka berpuasa lebih utama.
Kesimpulan fiqih:
- Musafir boleh memilih antara berpuasa atau berbuka.
- Jika puasa memberatkan atau membahayakan, maka berbuka lebih utama (bahkan wajib jika membahayakan).
- Jika puasa tidak memberatkan, maka berpuasa lebih utama berdasarkan QS. Al-Baqarah [2]: 184.
- Jika berbuka, wajib mengganti (qadha) di hari lain setelah Ramadhan.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Hamzah bin 'Amr al-Aslami radhiyallahu 'anhu adalah seorang sahabat yang sangat rajin berpuasa, bahkan dalam perjalanan sekalipun. Ketika ia bertanya kepada Nabi ﷺ, beliau tidak melarangnya berpuasa, tetapi memberi pilihan yang lembut: "Jika kamu ingin, berpuasalah; jika kamu ingin, berbukalah."
Dalam riwayat lain (Shahih Muslim), Abu Sa'id al-Khudri berkata: "Kami pernah berperang bersama Rasulullah ﷺ di bulan Ramadhan. Di antara kami ada yang berpuasa dan ada yang berbuka. Yang berpuasa tidak mencela yang berbuka, dan yang berbuka tidak mencela yang berpuasa." Ini menunjukkan kelapangan dan toleransi dalam syariat Islam.
Hikmah: Islam adalah agama yang mudah dan fleksibel. Allah tidak ingin memberatkan hamba-Nya, tetapi memberikan pilihan sesuai kemampuan. Yang penting adalah tidak saling mencela dan menjaga niat serta ketakwaan.
Kesimpulan Praktis
- Musafir boleh memilih antara berpuasa atau berbuka saat safar.
- Jika puasa memberatkan, lebih baik berbuka dan menggantinya di hari lain.
- Jika puasa tidak memberatkan, berpuasa lebih utama berdasarkan QS. Al-Baqarah [2]: 184.
- Jangan saling mencela antara yang berpuasa dan yang berbuka, karena keduanya memiliki dalil.
- Konsultasikan dengan ulama terpercaya jika kondisi kesehatan atau perjalanan membuat ragu.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.