Penjelasan Hadits Nasa'i No. 2301 tentang Kebolehan memilih puasa atau tidak saat bepergian

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa orang yang bepergian (musafir) di bulan Ramadan boleh memilih antara tetap berpuasa atau berbuka (tidak berpuasa). Nabi ﷺ memberi keringanan (rukhshah) untuk berbuka, tetapi tidak melarang jika seseorang memilih tetap berpuasa. Pilihan ini berlaku bagi yang kuat berpuasa dan tidak memberatkan dirinya.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar:

QS. Al-Baqarah [2]: 184

فَأَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Terjemahan: "Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Puasa, dari sahabat Hamzah bin Amr al-Aslami radhiyallahu 'anhu. Hadits serupa juga terdapat dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dari jalur Abu Sa'id al-Khudri dan lainnya, dengan makna yang sama.

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya memilih antara puasa dan berbuka bagi musafir.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa ini adalah pendapat jumhur ulama.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa Nabi ﷺ terkadang berpuasa dan terkadang berbuka saat safar, sesuai kondisi.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:

1. Keringanan bagi musafir

Allah ﷻ memberi keringanan (rukhshah) bagi musafir untuk tidak berpuasa di bulan Ramadan, sebagaimana firman-Nya dalam QS. Al-Baqarah [2]: 184. Keringanan ini adalah bentuk kasih sayang Allah kepada hamba-Nya.

2. Kebolehan memilih

Nabi ﷺ bersabda: "Jika kamu mau, maka berpuasalah, dan jika kamu mau, maka jangan berpuasa." Ini menunjukkan bahwa musafir memiliki pilihan. Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama, yaitu boleh memilih antara puasa atau berbuka.

3. Puasa lebih utama jika kuat

Meskipun diberi pilihan, Ibnu Hajar al-Asqalani dan Ibnu Qayyim menyebutkan bahwa berpuasa lebih utama jika tidak memberatkan, berdasarkan lanjutan ayat: "Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui" (QS. Al-Baqarah [2]: 184). Namun, jika puasa memberatkan atau membahayakan, maka berbuka lebih utama.

4. Perbedaan pendapat di antara ulama

  • Imam Abu Hanifah dan Imam asy-Syafi'i berpendapat bahwa puasa dan berbuka sama-sama boleh, dengan puasa lebih utama jika tidak memberatkan.
  • Imam Malik berpendapat bahwa berbuka lebih utama bagi musafir, kecuali jika puasa tidak memberatkan.
  • Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa puasa lebih utama jika kuat, tetapi berbuka juga boleh.

Pendapat yang paling kuat adalah yang sesuai dengan zahir hadits: boleh memilih, dan puasa lebih utama jika tidak memberatkan, sebagaimana ditegaskan oleh Ibnu Qayyim dan Ibnu Hajar.

5. Hikmah di balik hadits

Hadits ini menunjukkan fleksibilitas syariat Islam. Islam tidak memaksa musafir untuk berbuka, tetapi juga tidak melarang jika ia ingin tetap berpuasa. Ini adalah bentuk rahmat dan kemudahan.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Hamzah bin Amr al-Aslami radhiyallahu 'anhu adalah seorang sahabat yang sangat rajin berpuasa. Ia bahkan berpuasa terus-menerus (shiyam ad-dahr). Ketika ia hendak bepergian, ia bertanya kepada Nabi ﷺ apakah ia boleh tetap berpuasa. Nabi ﷺ menjawab dengan lembut: "Jika kamu mau, berpuasalah; jika kamu mau, berbukalah." Jawaban ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ tidak membebani sahabatnya, tetapi memberi kebebasan sesuai kemampuan.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa hadits ini adalah dalil bagi mereka yang mengatakan bolehnya memilih antara puasa dan berbuka bagi musafir. Ibnu Hajar menambahkan bahwa ini adalah pendapat yang paling kuat dan sesuai dengan dalil.

Kesimpulan Praktis

  1. Musafir boleh memilih antara berpuasa atau berbuka di bulan Ramadan.
  2. Puasa lebih utama jika tidak memberatkan dan tidak membahayakan.
  3. Berbuka lebih utama jika puasa memberatkan atau membahayakan.
  4. Tidak ada dosa bagi musafir yang memilih salah satu dari keduanya.
  5. Mengganti puasa (qadha) wajib bagi yang berbuka, sebanyak hari yang ditinggalkan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?