Penjelasan Hadits Nasa'i No. 2300 tentang Kebolehan memilih puasa atau tidak saat safar

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa orang yang sedang safar (bepergian) diberi pilihan oleh Nabi ﷺ: boleh tetap berpuasa jika kuat, dan boleh tidak berpuasa (mengqadha di hari lain). Ini menunjukkan keluasan dan kemudahan syariat Islam. Hamzah bin 'Amr radhiyallahu 'anhu adalah sahabat yang biasa berpuasa terus-menerus, dan Nabi ﷺ tidak melarangnya, tetapi memberi pilihan.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-Baqarah [2]: 184

فَأَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ

Terjemahan: "Yaitu beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu ia tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Puasa, dari sahabat Hamzah bin 'Amr al-Aslami radhiyallahu 'anhu.

Hadits serupa juga terdapat dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dari Abu Sa'id al-Khudri dan Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhuma, dengan makna yang sama: bahwa Nabi ﷺ memberi keringanan untuk tidak berpuasa bagi musafir, namun jika ingin tetap berpuasa maka boleh.

Kaitan dengan ulama:

  • Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya berpuasa bagi musafir jika tidak memberatkan.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits Hamzah bin 'Amr ini menunjukkan bahwa puasa musafir itu sah dan tidak makruh selama tidak memberatkan.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ memberi pilihan karena keadaan musafir berbeda-beda.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Hamzah bin 'Amr radhiyallahu 'anhu adalah seorang sahabat yang dikenal sangat rajin berpuasa, bahkan beliau biasa berpuasa terus-menerus (shiyam dawud atau puasa mutlak). Ketika beliau bertanya kepada Nabi ﷺ tentang puasa dalam perjalanan, Nabi ﷺ tidak melarangnya, tetapi memberi pilihan: "Jika kamu mau, berpuasalah; jika kamu mau, tidak usah berpuasa."

Pemahaman ulama:

  1. Imam An-Nawawi dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa berpuasa bagi musafir hukumnya boleh dan sah, tidak batal dan tidak berdosa. Ini adalah pendapat jumhur ulama.
  2. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bagi pendapat yang mengatakan bahwa puasa musafir itu afdhal (lebih utama) jika tidak memberatkan, karena Nabi ﷺ memberi pilihan dan tidak memerintahkan untuk berbuka.
  3. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa syariat memberi keringanan (rukhshah) bagi musafir untuk tidak berpuasa, tetapi jika ia kuat dan ingin tetap berpuasa, maka itu boleh. Beliau juga menyebutkan bahwa yang lebih utama adalah melihat keadaan: jika berpuasa memberatkan, maka berbuka lebih utama; jika tidak memberatkan, maka berpuasa lebih utama.
  4. Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Mumti' menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan ta'yin (pilihan), bukan tahrim (larangan). Jadi, musafir bebas memilih antara puasa atau berbuka, dan keduanya sah.

Perbedaan pendapat di kalangan ulama:

  • Imam Abu Hanifah dan Imam asy-Syafi'i berpendapat bahwa puasa bagi musafir itu sah dan boleh, tetapi berbuka lebih utama jika memberatkan.
  • Imam Malik berpendapat bahwa berbuka lebih utama secara mutlak bagi musafir, berdasarkan hadits lain yang menyebutkan bahwa Nabi ﷺ berbuka dalam perjalanan.
  • Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa jika puasa tidak memberatkan, maka berpuasa lebih utama; jika memberatkan, maka berbuka lebih utama.

Pendapat yang paling kuat:

Menurut Ibnu Qayyim dan Ibnu Hajar, pendapat yang paling kuat adalah bahwa musafir diberi pilihan, dan yang lebih utama adalah melihat keadaan. Jika puasa memberatkan, maka berbuka lebih utama; jika tidak memberatkan, maka berpuasa lebih utama. Ini sesuai dengan hadits Hamzah bin 'Amr ini dan hadits-hadits lain yang semakna.

Story Telling

Kisah Hamzah bin 'Amr radhiyallahu 'anhu:

Hamzah bin 'Amr al-Aslami radhiyallahu 'anhu adalah seorang sahabat yang sangat mencintai ibadah puasa. Beliau biasa berpuasa terus-menerus, bahkan dalam perjalanan sekalipun. Ketika beliau bertanya kepada Nabi ﷺ tentang hal itu, Nabi ﷺ tidak melarangnya, tetapi memberi pilihan dengan penuh kasih sayang: "Jika kamu mau, berpuasalah; jika kamu mau, tidak usah berpuasa."

Hikmah:

Kisah ini mengajarkan kepada kita bahwa Islam adalah agama yang mudah dan fleksibel. Allah tidak membebani hamba-Nya di luar kemampuannya. Nabi ﷺ tidak memaksa Hamzah untuk berbuka, tetapi juga tidak memaksanya untuk berpuasa. Ini menunjukkan bahwa syariat memberi kebebasan bagi musafir untuk memilih sesuai keadaannya.

Sumber: Kisah ini disebutkan dalam Sunan An-Nasa'i, Shahih al-Bukhari, dan Shahih Muslim dengan sanad yang shahih.

Kesimpulan Praktis

  1. Musafir boleh berpuasa jika kuat dan tidak memberatkan, dan puasanya sah.
  2. Musafir boleh berbuka dan menggantinya di hari lain, terutama jika puasa memberatkan.
  3. Yang lebih utama adalah melihat keadaan: jika puasa memberatkan, berbuka lebih utama; jika tidak memberatkan, puasa lebih utama.
  4. Jangan memaksakan diri untuk berpuasa dalam perjalanan jika memberatkan, karena syariat memberi keringanan.
  5. Jangan mencela orang yang memilih berbuka atau berpuasa, karena keduanya memiliki dalil.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?