Penjelasan Hadits Nasa'i No. 2299 tentang Kebolehan memilih puasa atau tidak saat perjalanan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa orang yang sedang safar (bepergian) diberi pilihan: boleh tetap berpuasa dan boleh tidak berpuasa (berbuka). Keduanya sah dan tidak berdosa. Namun para ulama menjelaskan bahwa pilihan ini tetap memperhatikan kondisi masing-masing, karena ada dalil lain yang mengarahkan pada yang lebih utama.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar:

QS. Al-Baqarah [2]: 184

فَأَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ ۚ وَأَن تَصُومُوا خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

Terjemahan: "Maka beberapa hari yang ditentukan. Barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."

Hadits terkait:

  • Hadits riwayat An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Puasa, dari sahabat Hamzah bin 'Amr al-Aslami — ini hadits yang sedang kita bahas.
  • Hadits serupa juga diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Sa'id al-Khudri, Aisyah, dan Anas bin Malik tentang pilihan berpuasa atau berbuka saat safar.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits-hadits ini menunjukkan bolehnya kedua pilihan.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa perbedaan pendapat ulama dalam menyikapi hadits ini berkisar pada mana yang lebih utama.

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara umum:

Hamzah bin 'Amr bertanya langsung kepada Nabi ﷺ tentang hukum puasa ketika safar. Nabi ﷺ menjawab dengan kalimat yang memberi kebebasan: "Jika kamu ingin berpuasa, berpuasalah; jika ingin berbuka, berbukalah." Ini menunjukkan bahwa keduanya adalah pilihan yang dibolehkan (mubah), bukan perintah wajib salah satunya.

Pemahaman para ulama dalam daftar:

Imam an-Nawawi (dalam Syarh Shahih Muslim dan Al-Majmu') menjelaskan bahwa hadits ini dan hadits-hadits semisalnya menunjukkan safar adalah udzur (alasan) yang membolehkan berbuka, tetapi tidak mewajibkan berbuka. Jadi orang yang safar boleh memilih.

Ibnu Hajar al-Asqalani (dalam Fathul Bari) merinci bahwa para ulama berbeda pendapat:

  • Sebagian (seperti Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad dalam satu riwayat) berpendapat berpuasa lebih utama jika tidak memberatkan, berdasarkan ayat "وَأَن تَصُومُوا خَيْرٌ لَّكُمْ".
  • Sebagian (seperti Imam Abu Hanifah dan satu riwayat dari Imam Ahmad) berpendapat berbuka lebih utama, berdasarkan hadits-hadits yang menunjukkan Nabi ﷺ berbuka saat safar dan perintah untuk berbuka ketika memberatkan.
  • Imam Malik berpendapat bahwa yang lebih utama adalah mengikuti apa yang lebih mudah dan tidak memberatkan.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah (dalam Zadul Ma'ad) menyimpulkan bahwa Nabi ﷺ terkadang berpuasa dan terkadang berbuka saat safar, dan beliau memilih yang lebih mudah bagi umat. Jika puasa memberatkan, berbuka lebih utama; jika tidak memberatkan, puasa lebih utama karena mengamalkan ayat "berpuasa lebih baik bagimu."

Ibn Katsir (dalam tafsirnya) menegaskan bahwa ayat 184 Surah Al-Baqarah menunjukkan rukhshah (keringanan) bagi musafir dan orang sakit, dan bahwa berpuasa tetap sah dan lebih baik jika tidak memberatkan.

Kesimpulan dari perbedaan pendapat:

Pendapat yang paling kuat — sebagaimana dikuatkan oleh Ibnu Hajar, an-Nawawi, dan Ibnu Qayyim — adalah bahwa keduanya boleh, dan yang lebih utama disesuaikan dengan kondisi:

  • Jika puasa memberatkan atau membahayakan, berbuka lebih utama.
  • Jika puasa tidak memberatkan, berpuasa lebih utama karena sesuai ayat "berpuasa lebih baik bagimu."

Story Telling

Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu 'anhu, bahwa suatu ketika Rasulullah ﷺ sedang safar bersama para sahabat. Di antara mereka ada yang berpuasa dan ada yang berbuka. Ketika sampai di suatu tempat, seorang sahabat yang berpuasa jatuh pingsan karena kelelahan, sementara yang berbuka justru kuat melanjutkan perjalanan dan melayani yang lain. Melihat itu, Nabi ﷺ bersabda bahwa pada hari itu, orang yang berbuka mendapatkan pahala yang lebih besar karena mereka kuat untuk membantu dan melayani.

Hikmahnya: Islam tidak memaksa, tetapi mengajak kita memilih yang lebih maslahat. Kadang berbuka lebih baik karena menjaga kekuatan untuk kebaikan yang lebih besar; kadang berpuasa lebih baik karena mengamalkan keutamaan.

Kesimpulan Praktis

  1. Boleh memilih antara berpuasa atau berbuka saat safar — keduanya sah dan tidak berdosa.
  2. Perhatikan kondisi: jika puasa memberatkan atau mengganggu aktivitas penting, berbuka lebih utama.
  3. Jika tidak memberatkan, berpuasa lebih utama karena sesuai ayat "berpuasa lebih baik bagimu."
  4. Jangan mencela orang yang memilih berbeda, karena keduanya memiliki dalil.
  5. Ganti puasa yang ditinggalkan pada hari lain setelah safar berakhir, sesuai QS. Al-Baqarah [2]: 184.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?