Penjelasan Hadits Nasa'i No. 2298 tentang Kebolehan memilih berpuasa atau tidak saat bepergian

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa orang yang bepergian (musafir) diberi pilihan: boleh berpuasa dan boleh tidak berpuasa (berbuka), selama ia mampu dan tidak memberatkan dirinya. Ini adalah keringanan (rukhshah) dari Allah, bukan kewajiban untuk berbuka. Jika puasa memberatkan atau membahayakan, maka berbuka lebih utama; jika tidak memberatkan, berpuasa tetap sah dan boleh.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar:

QS. Al-Baqarah [2]: 184

فَأَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Terjemahan: "Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib mengganti) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Hamzah bin 'Amr Al-Aslami radhiyallahu 'anhu, disebutkan dalam Sunan An-Nasa'i no. 2298, kitab Puasa, bab perbedaan pendapat tentang hadits Hamzah bin Amr. Hadits serupa juga terdapat dalam Shahih Muslim dari Abu Sa'id Al-Khudri dan lainnya.

Kaitan dengan ulama:

  • Imam An-Nasa'i memasukkan hadits ini dalam kitab Sunan-nya, menunjukkan perhatian beliau terhadap riwayat-riwayat tentang pilihan berpuasa atau berbuka bagi musafir.
  • Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya berpuasa bagi musafir jika tidak memberatkan.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan adanya pilihan (takhyir) bagi musafir.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ terkadang berpuasa dan terkadang berbuka saat safar, sesuai keadaan.

Penjelasan Rinci

Hadits ini menjelaskan tentang hukum puasa bagi musafir. Hamzah bin 'Amr Al-Aslami bertanya kepada Nabi ﷺ karena ia merasa kuat untuk berpuasa dalam perjalanan. Nabi ﷺ menjawab: "Jika kamu mau, berpuasalah; dan jika kamu mau, berbukalah."

Pemahaman ulama:

  1. Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa berbuka bagi musafir adalah keringanan, bukan kewajiban. Jika seseorang mampu dan tidak merasa berat, puasa tetap boleh dan sah. Namun, jika puasa memberatkan atau membahayakan, berbuka lebih utama.
  2. Ibnu Hajar al-Asqalani menambahkan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa musafir memiliki pilihan antara puasa dan berbuka. Namun, jika puasa menyebabkan bahaya atau kelemahan yang menghalangi perjalanan, maka berbuka menjadi lebih afdhal (utama).
  3. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ dalam safar pernah berpuasa dan pernah berbuka. Beliau memilih yang lebih mudah bagi umat. Jika puasa tidak memberatkan, beliau berpuasa; jika memberatkan, beliau berbuka.
  4. Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa puasa bagi musafir yang mampu hukumnya boleh, dan berbuka juga boleh. Namun, jika puasa memberatkan, berbuka lebih utama. Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa berbuka lebih utama bagi musafir, meskipun puasa tetap sah.
  5. Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Mumti' menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan adanya pilihan, dan yang paling utama adalah memilih yang lebih mudah dan tidak memberatkan. Jika puasa memberatkan, berbuka lebih baik; jika tidak, puasa lebih baik karena itu adalah amal yang lebih utama.

Perbedaan pendapat:

  • Sebagian ulama berpendapat bahwa berbuka lebih utama secara mutlak bagi musafir, berdasarkan hadits lain yang menunjukkan Nabi ﷺ berbuka dalam safar.
  • Sebagian lain berpendapat bahwa puasa lebih utama jika tidak memberatkan, berdasarkan ayat "Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui" (QS. Al-Baqarah [2]: 184).
  • Pendapat yang paling kuat adalah pendapat yang menggabungkan keduanya: jika puasa memberatkan, berbuka lebih utama; jika tidak memberatkan, puasa lebih utama. Ini adalah pendapat Imam An-Nawawi, Ibnu Hajar, dan Ibn Qayyim.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa suatu ketika Nabi ﷺ dalam perjalanan bersama para sahabat. Ada yang berpuasa dan ada yang berbuka. Ketika melihat seorang sahabat yang berpuasa namun tampak sangat lemah, Nabi ﷺ memerintahkan agar ia berbuka. Namun, ketika ada sahabat yang kuat berpuasa, Nabi ﷺ membiarkannya. Ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ memperhatikan keadaan masing-masing sahabat.

Dalam riwayat lain, Hamzah bin 'Amr Al-Aslami adalah seorang yang sering berpuasa, bahkan dalam perjalanan. Ia bertanya kepada Nabi ﷺ karena ingin mengetahui hukumnya. Nabi ﷺ memberikan pilihan, menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang mudah dan fleksibel.

Hikmahnya: Islam memberikan keringanan bagi musafir, tetapi tidak memaksakan. Kita diajarkan untuk memilih yang terbaik sesuai kemampuan dan keadaan.

Kesimpulan Praktis

  1. Musafir boleh berpuasa dan boleh berbuka, selama tidak memberatkan.
  2. Jika puasa memberatkan atau membahayakan, berbuka lebih utama.
  3. Jika puasa tidak memberatkan, berpuasa tetap sah dan boleh, bahkan lebih utama menurut sebagian ulama.
  4. Islam adalah agama yang mudah, memberikan pilihan sesuai kemampuan.
  5. Hendaknya kita tidak memaksakan diri dalam ibadah hingga membahayakan diri sendiri.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?