Penjelasan Hadits Nasa'i No. 2297 tentang Kebebasan memilih puasa atau tidak saat bepergian

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa orang yang sedang bepergian (safar) diberi pilihan oleh Nabi ﷺ: boleh tetap berpuasa dan boleh tidak berpuasa (berbuka). Jadi puasa saat safar itu sah dan tidak diharamkan, dan berbuka juga dibolehkan sebagai keringanan dari Allah. Yang terbaik adalah memilih yang lebih mudah dan tidak memberatkan, sesuai keadaan masing-masing.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar keringanan puasa saat safar:

QS. Al-Baqarah [2]: 184

فَأَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ ۚ وَأَن تَصُومُوا خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

Terjemahan ringkas: "Yaitu beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (safar), maka (ganti) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."

Hadits terkait:

  • Hadits Hamzah bin 'Amr ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Puasa, bab perbedaan pendapat tentang hadits Hamzah bin 'Amr. Perawi sahabat: Hamzah bin 'Amr al-Aslami.
  • Hadits serupa juga diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim dari Aisyah radhiyallahu 'anha, bahwa Hamzah bin 'Amr bertanya kepada Nabi ﷺ, dan beliau memberi pilihan serupa.
  • Abu Dawud as-Sijistani dan At-Tirmidzi juga meriwayatkan hadits ini dalam kitab Sunan mereka.

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya memilih antara puasa dan berbuka saat safar.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa ini adalah dalil keringanan (rukhshah) bagi musafir, dan puasa tetap sah.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ kadang berpuasa dan kadang berbuka saat safar, dan beliau memilih yang paling mudah bagi umat.

Penjelasan Rinci

Makna hadits:

Hamzah bin 'Amr bertanya langsung kepada Nabi ﷺ tentang hukum puasa saat safar. Beliau menjawab dengan kalimat yang memberi kebebasan memilih: "Jika kamu ingin berpuasa, maka berpuasalah; dan jika kamu ingin berbuka, maka berbukalah."

Ini menunjukkan bahwa keduanya adalah pilihan yang sah, bukan satu yang wajib dan satu yang terlarang.

Pemahaman ulama dalam daftar:

  1. Imam an-Nawawi (dalam Syarh Shahih Muslim) menjelaskan:
  • Hadits ini adalah dalil bahwa puasa saat safar itu boleh dan sah.
  • Berbuka saat safar juga boleh, bahkan terkadang lebih utama jika memberatkan.
  • Beliau menyebutkan bahwa ini adalah ijma' (kesepakatan) para ulama bahwa musafir boleh memilih.
  1. Ibnu Hajar al-Asqalani (dalam Fathul Bari) menukil bahwa:
  • Sebagian ulama berpendapat berbuka lebih utama jika perjalanan memberatkan.
  • Sebagian lain berpendapat puasa lebih utama jika tidak memberatkan, berdasarkan ayat "وَأَن تَصُومُوا خَيْرٌ لَّكُمْ" (dan berpuasa itu lebih baik bagimu).
  • Pendapat yang paling kuat: memilih yang lebih mudah dan tidak memberatkan, karena Nabi ﷺ sendiri kadang berpuasa dan kadang berbuka saat safar.
  1. Ibn Qayyim al-Jawziyyah (dalam Zadul Ma'ad) menceritakan:
  • Nabi ﷺ dalam perjalanan kadang berpuasa dan kadang berbuka.
  • Beliau tidak memaksa sahabat untuk berbuka, kecuali jika memberatkan.
  • Ini menunjukkan fleksibilitas syariat dan kasih sayang Allah kepada hamba-Nya.
  1. Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin (dalam Syarh Mumti') menjelaskan:
  • Musafir boleh memilih antara puasa dan berbuka.
  • Jika puasa memberatkan, berbuka lebih utama.
  • Jika tidak memberatkan, puasa lebih utama karena mengikuti ayat dan lebih cepat menggugurkan kewajiban.

Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:

  • Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad sepakat bahwa musafir boleh memilih.
  • Perbedaan hanya pada mana yang lebih utama: sebagian (seperti Imam asy-Syafi'i dalam satu pendapat) mengatakan puasa lebih utama jika tidak memberatkan; sebagian lain (seperti Imam Ahmad dalam satu riwayat) mengatakan berbuka lebih utama karena mengambil keringanan.
  • Pendapat yang paling kuat: memilih yang lebih mudah dan tidak memberatkan, karena Nabi ﷺ memberi pilihan dan tidak memaksa.

Story Telling

Diceritakan bahwa Hamzah bin 'Amr al-Aslami radhiyallahu 'anhu adalah seorang sahabat yang sering berpuasa, bahkan dalam perjalanan. Suatu ketika ia bertanya kepada Nabi ﷺ tentang hukum puasa saat safar, karena ia ingin mengetahui apakah puasanya sah atau tidak.

Nabi ﷺ menjawab dengan lembut: "Jika kamu ingin berpuasa, maka berpuasalah; dan jika kamu ingin berbuka, maka berbukalah."

Jawaban ini menunjukkan kasih sayang Nabi ﷺ kepada umatnya. Beliau tidak memaksa, tidak menghakimi, dan tidak melarang. Beliau memberi kebebasan sesuai kemampuan masing-masing.

Hikmah: Islam adalah agama yang mudah. Allah tidak ingin memberatkan hamba-Nya. Keringanan (rukhshah) saat safar adalah bukti rahmat Allah. Kita boleh memilih yang lebih mudah, dan tidak boleh mencela orang yang memilih berbeda.

Kesimpulan Praktis

  1. Musafir boleh memilih antara berpuasa atau berbuka saat safar.
  2. Jika puasa memberatkan, lebih baik berbuka (mengambil keringanan).
  3. Jika tidak memberatkan, puasa lebih utama karena mengikuti ayat "وَأَن تَصُومُوا خَيْرٌ لَّكُمْ".
  4. Tidak boleh mencela orang yang memilih berbeda, karena keduanya sah.
  5. Ganti puasa (qadha) wajib bagi yang berbuka saat safar, sebanyak hari yang ditinggalkan.
  6. Jangan berlebihan (ghuluw) dengan memaksa diri berpuasa hingga membahayakan, karena Islam melarang memberatkan diri.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?