Penjelasan Hadits Nasa'i No. 2296 tentang Pilihan berpuasa atau tidak saat safar

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa orang yang sedang safar (bepergian) diberi pilihan oleh Nabi ﷺ: boleh tetap berpuasa dan boleh berbuka (tidak berpuasa). Keduanya sah dan tidak berdosa, selama tidak memberatkan diri. Namun para ulama menjelaskan bahwa memilih yang lebih mudah dan tidak menyusahkan diri itu lebih utama, terlebih jika puasa memberatkan atau memberatkan orang lain.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat yang berkaitan dengan keringanan (rukhshah) puasa bagi musafir:

QS. Al-Baqarah [2]: 184

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

Terjemahan: "Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib mengganti) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain."

QS. Al-Baqarah [2]: 185

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

Terjemahan: "Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu."

Hadits terkait:

  • Hadits Hamzah bin Amr al-Aslami ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Puasa, no. 2296. Perawi sahabat: Hamzah bin Amr al-Aslami radhiyallahu 'anhu.
  • Hadits serupa juga diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim dari Aisyah radhiyallahu 'anha, bahwa Hamzah bin Amr bertanya kepada Nabi ﷺ, dan beliau memberi pilihan serupa.
  • Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya memilih antara puasa dan berbuka bagi musafir.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan keduanya merupakan rukhshah, dan tidak ada dosa bagi yang memilih salah satunya.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ terkadang berpuasa saat safar dan terkadang berbuka, sesuai keadaan.

Penjelasan Rinci

Hadits ini muncul dalam konteks pertanyaan Hamzah bin Amr al-Aslami radhiyallahu 'anhu, seorang sahabat yang dikenal sering berpuasa. Ia bertanya tentang hukum puasa dalam perjalanan (safar). Nabi ﷺ menjawab dengan memberi pilihan: "Jika kamu ingin berpuasa, maka berpuasalah; dan jika kamu ingin berbuka, maka berbukalah."

Para ulama dari daftar yang disebutkan memahami hadits ini sebagai berikut:

  1. Imam An-Nawawi (dalam Syarh Shahih Muslim dan Al-Minhaj) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa puasa dan berbuka bagi musafir adalah dua pilihan yang sama-sama boleh. Tidak ada dosa bagi yang memilih salah satunya. Namun beliau juga menyebutkan bahwa jika puasa memberatkan, maka berbuka lebih utama berdasarkan hadits lain.
  2. Ibnu Hajar al-Asqalani (dalam Fathul Bari) menukil pendapat para ulama bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa puasa musafir itu sah dan mencukupi, tidak perlu qadha. Beliau juga menyebutkan bahwa sebagian ulama memahami hadits ini sebagai jawaban atas keraguan sebagian sahabat yang menganggap puasa saat safar itu makruh.
  3. Ibn Qayyim al-Jawziyyah (dalam Zad al-Ma'ad) menjelaskan bahwa Nabi ﷺ dalam safar-safarnya terkadang berpuasa dan terkadang berbuka. Beliau mencontohkan bahwa Nabi ﷺ pernah berpuasa saat safar dan pernah berbuka. Jadi, keduanya adalah sunnah yang bisa dipilih sesuai keadaan.
  4. Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam asy-Syafi'i berpendapat bahwa puasa dan berbuka bagi musafir adalah pilihan. Namun jika puasa memberatkan, maka berbuka lebih afdhal (utama). Jika tidak memberatkan, maka puasa lebih afdhal karena lebih cepat membebaskan tanggungan.
  5. Imam Malik bin Anas berpendapat bahwa berbuka dalam safar itu lebih utama, berdasarkan hadits-hadits yang menunjukkan Nabi ﷺ lebih sering berbuka saat safar.
  6. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa puasa itu lebih utama jika tidak memberatkan, karena itu lebih cepat menggugurkan kewajiban.

Perbedaan pendapat ini muncul karena adanya hadits-hadits yang tampak bertentangan. Namun jumhur ulama (mayoritas) menyimpulkan bahwa keduanya boleh, dan yang lebih utama adalah yang lebih mudah dan tidak memberatkan. Jika puasa memberatkan, berbuka lebih utama. Jika tidak memberatkan, puasa lebih utama.

Hadits ini juga menunjukkan keluasan rahmat Allah dan keringanan (rukhshah) dalam syariat. Islam tidak mempersulit hamba-Nya, terutama dalam keadaan safar yang penuh kesulitan.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Hamzah bin Amr al-Aslami radhiyallahu 'anhu adalah seorang sahabat yang sangat rajin berpuasa, bahkan dalam perjalanan. Ketika ia bertanya kepada Nabi ﷺ, beliau tidak melarangnya berpuasa, tetapi memberi pilihan. Ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ memahami semangat Hamzah yang tinggi, namun tetap memberi keringanan bagi yang ingin berbuka.

Dalam sebuah riwayat, ketika Nabi ﷺ dalam perjalanan menuju Mekah pada tahun penaklukan, beliau berbuka dan memerintahkan orang-orang untuk berbuka. Ada yang tetap berpuasa, dan Nabi ﷺ tidak mencela mereka. Namun ketika beliau melihat ada yang memberatkan diri, beliau menegur dengan lembut. Ini menunjukkan bahwa sikap terbaik adalah yang tidak memberatkan diri dan tidak memberatkan orang lain.

Hikmahnya: Islam mengajarkan keseimbangan. Semangat beribadah itu baik, tetapi tidak boleh sampai memberatkan diri di luar kemampuan. Allah berfirman: "Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai kesanggupannya" (QS. Al-Baqarah [2]: 286).

Kesimpulan Praktis

  1. Bagi musafir, boleh memilih antara berpuasa atau berbuka. Keduanya sah dan tidak berdosa.
  2. Jika puasa memberatkan atau mengganggu perjalanan, maka berbuka lebih utama.
  3. Jika puasa tidak memberatkan, maka berpuasa lebih utama karena lebih cepat menggugurkan kewajiban.
  4. Jangan mencela orang yang memilih berbeda, karena keduanya memiliki dalil.
  5. Jika berbuka, wajib mengganti puasa di hari lain setelah safar berakhir.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?