Penjelasan Hadits Nasa'i No. 2295 tentang Hukum puasa bagi yang sering bepergian

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini diriwayatkan Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Puasa, bab perbedaan riwayat Sulaiman bin Yasar tentang hadits Hamzah bin 'Amr. Isinya berkaitan dengan seorang yang berpuasa dalam perjalanan (safar). Sulaiman bin Yasar menyampaikannya secara mursal (tidak menyebut nama sahabat), sedangkan jalur lain menyebutkan sahabatnya yaitu Hamzah bin 'Amr al-Aslami. Para ulama seperti Imam An-Nawawi dan Ibnu Hajar menjelaskan bahwa puasa saat safar boleh, dan berbuka juga boleh, sesuai kemampuan dan keinginan.

Rujukan Ulama & Dalil

Karena teks yang Anda berikan adalah potongan sanad (bukan matan lengkap), saya tidak menuliskan teks Arab ayat atau hadits yang tidak Anda sertakan, agar tidak mengarang nash. Yang dapat dirujuk secara sahih adalah ayat tentang keringanan puasa di bulan Ramadan bagi musafir:

QS. Al-Baqarah [2]: 184

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

Terjemahan: "Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib mengganti) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain."

Hadits terkait yang masyhur dan sahih, dari sahabat Hamzah bin 'Amr al-Aslami radhiyallahu 'anhu, ia bertanya kepada Nabi ﷺ tentang puasa dalam perjalanan. Diriwayatkan antara lain oleh Al-Bukhari dan Muslim (dari jalur lain), dengan makna: boleh berpuasa dan boleh berbuka. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim dan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari membahas hal ini secara panjang, dan keduanya termasuk ulama dalam daftar rujukan.

Catatan penting: hadits pada Sunan An-Nasa'i no. 2295 yang Anda kutip ini adalah bagian sanad, dan Sulaiman bin Yasar menyebutnya secara mursal. Imam An-Nasa'i sengaja menyebutkan perbedaan jalur untuk menunjukkan adanya idhthirab (kegoncangan) pada penyebutan sahabat, apakah mursal atau muttashil.

Penjelasan Rinci

Hadits ini berbicara tentang hukum puasa bagi musafir. Asalnya, seorang sahabat bernama Hamzah bin 'Amr al-Aslami bertanya kepada Nabi ﷺ: apakah ia boleh berpuasa ketika dalam perjalanan? Sebab ia dikenal sebagai orang yang banyak berpuasa. Nabi ﷺ menjawab dengan memberi keringanan: jika mau, berpuasalah; jika mau, berbukalah. Inilah yang dipahami para ulama.

Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa puasa di perjalanan itu sah dan boleh, tidak makruh secara mutlak, dan berbuka juga boleh. Yang lebih utama adalah memilih yang lebih mudah dan tidak memberatkan, serta tidak menyusahkan diri. Ibnu Hajar al-Asqalani menambahkan bahwa perbedaan pendapat di kalangan sahabat dan tabi'in dalam masalah ini sudah dikenal, dan dalil-dalilnya saling menguatkan.

Adapun sisi mursal dalam riwayat Sulaiman bin Yasar: para ulama hadits seperti Yahya bin Ma'in, Ali bin al-Madini, dan Adz-Dzahabi membahas bahwa hadits mursal tidak bisa dijadikan hujjah secara mandiri, tetapi bisa menguatkan jika ada jalur lain yang muttashil. Di sini, jalur lain menyebutkan Hamzah bin 'Amr secara jelas, sehingga hadits ini tetap kuat dan dapat diamalkan. Imam An-Nasa'i sendiri menampilkan bab ini untuk menunjukkan perbedaan riwayat, bukan untuk melemahkan hukumnya.

Kesimpulannya, hukum puasa saat safar: boleh berpuasa, boleh berbuka. Jika berbuka, wajib mengganti di hari lain. Jika puasa tidak memberatkan, puasa itu baik; jika memberatkan, berbuka lebih baik. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan dikuatkan oleh Ibnu Taymiyyah serta Ibnul Qayyim.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Hamzah bin 'Amr al-Aslami radhiyallahu 'anhu adalah seorang yang rajin berpuasa, bahkan dalam perjalanan sekalipun. Ia pernah bertanya kepada Nabi ﷺ: "Wahai Rasulullah, aku mendapati diriku kuat berpuasa dalam perjalanan, apakah aku berdosa?" Nabi ﷺ menjawab dengan lembut bahwa itu adalah keringanan dari Allah; siapa yang mengambilnya, itu baik, dan siapa yang ingin berpuasa, juga tidak mengapa. Kisah ini menunjukkan bahwa Islam tidak mempersulit, dan Nabi ﷺ tidak memaksa umatnya untuk memilih satu di antara dua, tetapi memberi keleluasaan sesuai kemampuan. Hikmahnya: agama ini dibangun atas kemudahan dan kasih sayang, bukan beban yang memberatkan.

Kesimpulan Praktis

  1. Puasa saat safar boleh, dan berbuka juga boleh; keduanya sah.
  2. Jika berbuka, wajib mengganti puasa di hari lain setelah Ramadan.
  3. Pilih yang lebih mudah dan tidak memberatkan badan, karena agama ini mudah.
  4. Hadits mursal tetap bisa dipakai jika ada penguat dari jalur lain, sebagaimana dijelaskan para ulama hadits.
  5. Jangan saling mencela antara yang berpuasa dan yang berbuka saat safar, karena keduanya memiliki dalil.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?