Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa orang yang sedang bepergian (safar) diberi pilihan oleh Nabi ﷺ: boleh tetap berpuasa, boleh juga tidak berpuasa (berbuka). Jadi puasa saat safar bukanlah suatu keharusan dan bukan pula larangan, melainkan pilihan yang lapang. Yang lebih utama adalah memilih yang paling mudah dan tidak memberatkan, sesuai kondisi masing-masing.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar:
QS. Al-Baqarah [2]: 184
فَأَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Terjemahan ringkas: "Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah... Dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Puasa, dari jalur Qatadah dari Sulaiman bin Yasar dari Hamzah bin 'Amr Al-Aslami radhiyallahu 'anhu.
Teks hadits:
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رَافِعٍ، قَالَ حَدَّثَنَا أَزْهَرُ بْنُ الْقَاسِمِ، قَالَ حَدَّثَنَا هِشَامٌ، عَنْ قَتَادَةَ، عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ، عَنْ حَمْزَةَ بْنِ عَمْرٍو الأَسْلَمِيِّ، أَنَّهُ سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ عَنِ الصَّوْمِ فِي السَّفَرِ قَالَ " إِنْ - ثُمَّ ذَكَرَ كَلِمَةً مَعْنَاهَا إِنْ - شِئْتَ صُمْتَ وَإِنْ شِئْتَ أَفْطَرْتَ "
Terjemahan: "Dari Hamzah bin 'Amr Al-Aslami bahwa ia bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang puasa saat bepergian. Beliau bersabda: 'Jika —' kemudian beliau menyebutkan sesuatu yang maknanya: 'Jika kamu mau, maka berpuasalah, dan jika kamu mau, maka tidak berpuasa.'"
Kaitan dengan ulama:
- Imam An-Nasa'i memasukkan hadits ini dalam bab tentang perbedaan pendapat seputar hadits Hamzah bin 'Amr, menunjukkan beliau meneliti jalur dan maknanya dengan teliti.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya memilih antara puasa dan berbuka bagi musafir.
- Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa hadits ini menunjukkan adanya pilihan (takhyir) bagi musafir.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ terkadang berpuasa dan terkadang berbuka saat safar, dan beliau memilih yang paling mudah bagi umatnya.
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Hadits ini secara jelas menunjukkan bahwa bagi musafir, puasa Ramadhan itu boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan. Nabi ﷺ memberikan pilihan kepada Hamzah bin 'Amr Al-Aslami dengan sabda beliau: "Jika kamu mau, berpuasalah; jika kamu mau, berbukalah."
Pemahaman para ulama dalam daftar:
- Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil bahwa puasa bagi musafir hukumnya tidak wajib dan tidak haram, melainkan mubah (boleh dipilih). Beliau menyebutkan bahwa ini adalah pendapat jumhur ulama.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyatakan bahwa hadits Hamzah bin 'Amr ini menunjukkan takhyir (kebolehan memilih), dan beliau mengumpulkan antara hadits ini dengan hadits-hadits lain yang menyebutkan keutamaan berpuasa atau berbuka, bahwa semua itu tergantung kondisi.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ dalam safar beliau terkadang berpuasa dan terkadang berbuka. Beliau menyebutkan bahwa yang lebih utama adalah mengambil yang paling mudah dan tidak memberatkan diri, karena agama ini mudah.
- Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat "wa an tashumu khairun lakum" (dan berpuasa itu lebih baik bagimu) menunjukkan keutamaan puasa secara umum, namun bagi yang berat atau lemah, berbuka itu lebih baik.
Perbedaan pendapat di antara ulama:
- Sebagian ulama berpendapat bahwa berpuasa lebih utama bagi musafir yang kuat, berdasarkan ayat "wa an tashumu khairun lakum."
- Sebagian lain berpendapat bahwa berbuka lebih utama, berdasarkan hadits-hadits yang menunjukkan Nabi ﷺ berbuka dalam safar dan perintah beliau untuk berbuka ketika memberatkan.
- Pendapat yang paling kuat — sebagaimana dirajihkan oleh Ibnu Qayyim dan Ibnu Hajar — adalah bahwa hal itu tergantung kondisi: jika puasa tidak memberatkan, maka puasa lebih utama; jika memberatkan atau melemahkan, maka berbuka lebih utama. Ini adalah pendapat yang menggabungkan semua dalil.
Catatan penting:
Hadits ini juga menunjukkan kelapangan syariat Islam. Allah tidak mempersulit hamba-Nya. Musafir diberi keringanan (rukhshah) untuk tidak berpuasa, tetapi jika ia mampu dan ingin tetap berpuasa, itu juga dibolehkan.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Hamzah bin 'Amr Al-Aslami radhiyallahu 'anhu adalah seorang sahabat yang dikenal sering berpuasa. Ketika ia melakukan safar, ia bertanya kepada Nabi ﷺ tentang hukum puasa dalam perjalanan. Nabi ﷺ tidak melarang dan tidak mewajibkan, tetapi memberikan pilihan dengan penuh kasih sayang: "Jika kamu mau, berpuasalah; jika kamu mau, berbukalah."
Ini menunjukkan kelembutan Nabi ﷺ dalam mengajarkan agama. Beliau tidak memaksa, tidak menghardik, tetapi membimbing dengan pilihan yang lapang. Para sahabat pun memahami bahwa agama ini dibangun atas kemudahan, bukan kesulitan.
Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya menempatkan hadits ini dalam bab khusus tentang perbedaan pendapat seputar hadits Hamzah bin 'Amr, menunjukkan betapa para ulama sangat teliti dalam meneliti setiap riwayat, memastikan mana yang shahih dan bagaimana memahaminya dengan benar.
Kesimpulan Praktis
- Musafir boleh memilih: ingin berpuasa, silakan; ingin berbuka, silakan. Keduanya dibolehkan.
- Pilih yang paling mudah dan tidak memberatkan: jika puasa membuat lemah dan mengganggu perjalanan, lebih baik berbuka. Jika kuat dan ingin puasa, itu juga baik.
- Tidak boleh mencela pilihan orang lain: yang berpuasa jangan mencela yang berbuka, dan yang berbuka jangan mencela yang berpuasa.
- Ganti puasa di hari lain bagi yang berbuka saat safar, berdasarkan QS. Al-Baqarah [2]: 184.
- Ikuti pemahaman ulama Ahlus Sunnah yang menggabungkan semua dalil dan tidak mempersempit keluasan syariat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.