Penjelasan Hadits Nasa'i No. 2293 tentang Puasa Ramadan dan berbuka saat safar

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah berpuasa saat safar (bepergian) dan juga pernah berbuka (tidak berpuasa) saat safar di bulan Ramadhan. Ini menegaskan bahwa puasa atau berbuka saat safar adalah pilihan yang dibolehkan, dan keduanya pernah dilakukan oleh Nabi ﷺ. Namun, yang lebih utama adalah mengambil rukhshah (keringanan) untuk berbuka, sebagaimana dijelaskan oleh para ulama.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an:

Allah ﷻ berfirman:

وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

"Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu." (QS. Al-Baqarah [2]: 185)

Hadits terkait:

Hadits yang Anda sebutkan diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya (no. 2293), dari Mujahid bahwa Rasulullah ﷺ berpuasa di bulan Ramadhan dan berbuka saat safar.

Hadits ini juga memiliki penguat dari riwayat lain, di antaranya:

  1. Hadits 'Aisyah radhiyallahu 'anha — Beliau berkata: "Kami pernah keluar bersama Rasulullah ﷺ pada bulan Ramadhan, lalu beliau berpuasa dan kami pun berpuasa, kemudian beliau berbuka dan kami pun berbuka." (HR. Muslim)
  2. Hadits Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu — Beliau berkata: "Kami pernah bersafar bersama Rasulullah ﷺ di bulan Ramadhan. Tidak ada yang tercela bagi orang yang berpuasa, dan tidak ada yang tercela bagi orang yang berbuka." (HR. Muslim)

Kaitan dengan ulama:

Imam Ibn Katsir dalam Tafsir-nya menjelaskan bahwa ayat ini memberikan keringanan bagi musafir untuk berbuka, dan ini merupakan rahmat dari Allah ﷻ. Beliau menukil perkataan para ulama bahwa berbuka bagi musafir adalah lebih utama jika safarnya berat, namun jika ringan maka puasa lebih utama menurut sebagian ulama. Adapun Imam As-Sa'di dalam Tafsir-nya menegaskan bahwa Allah ﷻ menghendaki kemudahan bagi hamba-Nya, dan berbuka bagi musafir adalah bagian dari kemudahan tersebut.

Penjelasan Rinci

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum puasa bagi musafir di bulan Ramadhan, dan perbedaan ini bersumber dari pemahaman mereka terhadap dalil-dalil yang ada:

Pendapat Pertama: Puasa lebih utama bagi musafir yang mampu

Ini adalah pendapat yang diriwayatkan dari sebagian ulama salaf, di antaranya dari Imam Asy-Syafi'i dalam salah satu qaul-nya. Mereka berdalil dengan firman Allah ﷻ:

وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ

"Dan berpuasa itu lebih baik bagimu." (QS. Al-Baqarah [2]: 184)

Mereka juga berdalil dengan hadits yang menunjukkan Nabi ﷺ berpuasa saat safar, seperti hadits dari Mujahid yang sedang kita bahas ini. Namun perlu dicatat bahwa riwayat ini mursal (terputus antara Mujahid dan Nabi ﷺ), karena Mujahid adalah tabi'in yang tidak bertemu langsung dengan Nabi ﷺ. Akan tetapi, maknanya diperkuat oleh hadits-hadits shahih lainnya yang menunjukkan Nabi ﷺ berpuasa saat safar.

Pendapat Kedua: Berbuka lebih utama

Ini adalah pendapat yang masyhur dari Imam Ahmad bin Hanbal dan dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah serta muridnya Ibnul Qayyim. Mereka berdalil dengan firman Allah ﷻ:

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

"Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu."

Dan juga hadits Nabi ﷺ: "Sesungguhnya Allah menyukai keringanan-Nya diberikan kepada hamba-Nya, sebagaimana Dia membenci kemaksiatan kepada-Nya." (HR. Ahmad, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani)

Ibnu Qayyim Al-Jawziyyah dalam Zad Al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ pada umumnya memilih berbuka saat safar ketika safar tersebut berat, dan terkadang berpuasa ketika safar ringan dan tidak memberatkan. Beliau juga menegaskan bahwa mengambil rukhshah (keringanan) adalah lebih dicintai Allah ﷻ selama tidak ada masyaqqah (kesulitan) yang berlebihan.

Pendapat Ketiga: Boleh memilih antara keduanya

Ini adalah pendapat jumhur ulama, termasuk Imam Malik dan Imam Asy-Syafi'i dalam pendapat yang masyhur. Mereka berpendapat bahwa musafir boleh memilih antara berpuasa atau berbuka, selama tidak memberatkan dirinya. Dalilnya adalah hadits Abu Sa'id Al-Khudri yang telah disebutkan: "Tidak ada yang tercela bagi orang yang berpuasa, dan tidak ada yang tercela bagi orang yang berbuka."

Pendapat yang paling kuat:

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menjelaskan bahwa hukumnya kembali kepada kondisi musafir:

  • Jika puasa memberatkan dan membahayakan, maka berbuka adalah wajib.
  • Jika puasa tidak memberatkan sama sekali, maka puasa lebih utama.
  • Jika ada masyaqqah namun masih bisa ditahan, maka berbuka lebih utama karena mengambil rukhshah yang Allah ﷻ cintai.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Al-Mumti' menegaskan bahwa pendapat yang paling kuat adalah berbuka lebih utama bagi musafir, karena ini adalah rukhshah dari Allah ﷻ, dan Allah ﷻ mencintai hamba-Nya yang mengambil keringanan-Nya. Namun jika seseorang berpuasa dan mampu, maka puasanya sah dan tidak mengapa.

Story Telling

Diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, beliau berkata:

"Kami pernah bersafar bersama Rasulullah ﷺ di bulan Ramadhan. Orang yang berpuasa tidak mencela orang yang berbuka, dan orang yang berbuka tidak mencela orang yang berpuasa." (HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam riwayat lain dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhuma, beliau berkata:

"Rasulullah ﷺ pernah bersafar menuju Makkah pada bulan Ramadhan. Beliau berpuasa hingga sampai di Kura' Al-Ghamim, lalu beliau berbuka dan manusia pun berbuka bersamanya." Kemudian Jabir berkata: "Sebagian orang tetap berpuasa (tidak berbuka), maka Nabi ﷺ bersabda: 'Mereka adalah orang-orang yang bermaksiat, mereka adalah orang-orang yang bermaksiat.'" (HR. Muslim)

Namun perlu dipahami bahwa maksud sabda Nabi ﷺ tersebut adalah mencela orang-orang yang memaksakan diri berpuasa padahal safar mereka berat dan mereka kesulitan, bukan mencela orang yang berpuasa dalam kondisi mampu dan ringan. Ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ sangat memperhatikan kondisi umatnya dan tidak ingin memberatkan mereka.

Hikmah dari kisah ini adalah bahwa agama Islam adalah agama yang mudah dan tidak memberatkan. Nabi ﷺ sendiri memberikan teladan dengan memilih berbuka ketika safar memberatkan, agar umatnya tidak merasa terbebani.

Kesimpulan Praktis

  1. Puasa dan berbuka saat safar adalah dua hal yang pernah dilakukan Nabi ﷺ, dan keduanya dibolehkan dalam syariat.
  2. Jika safar terasa berat dan menyulitkan, maka berbuka lebih utama, bahkan bisa menjadi wajib jika membahayakan kesehatan.
  3. Jika safar ringan dan tidak memberatkan, maka berpuasa lebih utama dan lebih baik.
  4. Jangan mencela saudara muslim yang memilih berbuka atau berpuasa saat safar, karena keduanya memiliki dalil dan telah dicontohkan oleh Nabi ﷺ.
  5. Yang terpenting adalah niat dan keikhlasan, serta tidak memaksakan diri di luar kemampuan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?