Penjelasan Hadits Nasa'i No. 2292 tentang Hukum puasa saat bepergian

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa puasa saat safar (bepergian) itu boleh dilakukan dan boleh juga ditinggalkan (berbuka). Rasulullah ﷺ sendiri pernah berpuasa dan pernah berbuka ketika safar. Jadi, keduanya sah dan tidak ada dosa, tinggal memilih mana yang lebih mudah dan lebih bermanfaat bagi diri sendiri.

Rujukan Ulama & Dalil

Dalil Al-Qur'an:

QS. Al-Baqarah [2]: 184

فَأَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ ۚ وَأَن تَصُومُوا خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

Terjemahan: "(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."

Dalil Hadits:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Puasa, dari jalur Al-'Awwam bin Hawshab yang bertanya kepada Mujahid bin Jabr (seorang tabi'in yang termasuk dalam daftar ulama rujukan).

Hadits ini juga diperkuat oleh hadits-hadits shahih lainnya, di antaranya riwayat dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu dalam Shahih Muslim bahwa Nabi ﷺ dalam suatu safar melihat seorang lelaki yang kepayahan karena berpuasa, lalu Nabi ﷺ bersabda bahwa berbuka itu lebih baik. Dan riwayat dari Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu dalam Shahih Muslim bahwa mereka berperang bersama Nabi ﷺ di bulan Ramadhan, dan di antara mereka ada yang berpuasa dan ada yang berbuka, dan keduanya tidak saling mencela.

Kaitan dengan Ulama:

  • Mujahid bin Jabr (tabi'in, ahli tafsir) adalah sumber langsung dalam hadits ini, dan beliau menyatakan bahwa Nabi ﷺ pernah berpuasa dan pernah berbuka saat safar.
  • Imam An-Nasa'i meriwayatkan hadits ini dalam kitab Sunannya.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits-hadits tentang puasa safar menunjukkan adanya pilihan (takhyir) antara puasa dan berbuka.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa para ulama sepakat bahwa puasa saat safar itu sah, dan berbuka juga sah, tinggal memilih yang lebih maslahat.

Penjelasan Rinci

Makna Hadits:

Al-'Awwam bin Hawshab bertanya kepada Mujahid bin Jabr tentang hukum puasa ketika safar. Mujahid menjawab bahwa Rasulullah ﷺ pernah berpuasa dan pernah berbuka dalam safar. Ini menunjukkan bahwa kedua pilihan itu pernah dicontohkan oleh Nabi ﷺ, sehingga keduanya boleh.

Pemahaman Para Ulama:

  1. Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam asy-Syafi'i berpendapat bahwa puasa saat safar itu boleh dan berbuka juga boleh. Namun, jika puasa memberatkan, maka berbuka lebih utama berdasarkan hadits Jabir dalam Shahih Muslim.
  2. Imam Malik bin Anas berpendapat bahwa berbuka saat safar itu lebih utama, terutama jika perjalanan itu berat, karena Nabi ﷺ dalam banyak safar beliau berbuka.
  3. Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa hukum puasa safar itu kembali kepada maslahat masing-masing individu. Jika puasa tidak memberatkan, maka puasa lebih baik karena itu lebih cepat menggugurkan kewajiban. Jika puasa memberatkan, maka berbuka lebih baik.
  4. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ dalam safar-safar beliau terkadang berpuasa dan terkadang berbuka, dan beliau tidak mencela orang yang berpuasa maupun yang berbuka. Ini menunjukkan luasnya pilihan.
  5. Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Mumti' menjelaskan bahwa puasa saat safar itu sah dan mencukupi, tidak perlu qadha. Namun, jika seseorang merasa berat, maka berbuka itu lebih afdhal.

Perbedaan Pendapat:

  • Sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa jika puasa tidak memberatkan, maka puasa lebih utama. Jika memberatkan, maka berbuka wajib.
  • Sebagian ulama seperti Imam Ahmad dalam satu riwayat berpendapat bahwa berbuka lebih utama secara mutlak dalam safar.
  • Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat Imam asy-Syafi'i dan Ibnu Taymiyyah: keduanya boleh, dan yang lebih utama adalah yang lebih mudah dan lebih maslahat bagi individu. Jika puasa tidak memberatkan, puasa lebih baik karena lebih cepat menggugurkan kewajiban. Jika memberatkan, berbuka lebih baik.

Story Telling

Dikisahkan dalam Shahih Muslim dari Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu, beliau berkata:

"Kami pernah berperang bersama Rasulullah ﷺ di bulan Ramadhan. Di antara kami ada yang berpuasa dan ada yang berbuka. Orang yang berpuasa tidak mencela orang yang berbuka, dan orang yang berbuka tidak mencela orang yang berpuasa."

Ini menunjukkan bahwa para sahabat memahami bahwa kedua pilihan itu sah dan tidak ada yang salah. Mereka saling menghormati pilihan masing-masing.

Dalam riwayat lain, Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu berkata bahwa dalam suatu safar, Nabi ﷺ melihat seorang lelaki yang kepayahan karena berpuasa, lalu Nabi ﷺ memerintahkan agar ia berbuka. Ini menunjukkan bahwa jika puasa memberatkan, berbuka itu lebih baik.

Hikmah: Islam itu agama yang mudah dan fleksibel. Allah tidak ingin memberatkan hamba-Nya. Dalam safar, ada keringanan untuk berbuka, tetapi jika seseorang kuat berpuasa, itu juga boleh.

Kesimpulan Praktis

  1. Puasa saat safar itu boleh dan berbuka saat safar juga boleh. Keduanya sah dan tidak ada dosa.
  2. Jika puasa tidak memberatkan, maka puasa lebih utama karena lebih cepat menggugurkan kewajiban.
  3. Jika puasa memberatkan atau membuat lemah dalam perjalanan, maka berbuka lebih utama.
  4. Jangan mencela orang yang memilih berbeda, karena keduanya memiliki dalil.
  5. Jika berbuka, maka wajib mengganti (qadha) di hari lain setelah Ramadhan.
  6. Konsultasikan dengan ulama terpercaya jika ada keraguan dalam kondisi tertentu.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?