Penjelasan Hadits Sunan An-Nasa'i No. 2291
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ dalam perjalanan (safar) di bulan Ramadan pada awalnya berpuasa, lalu beliau berbuka (tidak berpuasa) di siang hari di depan orang banyak ketika sampai di 'Usfan. Ini menunjukkan bahwa orang yang safar diberi keringanan (rukhshah) untuk tidak berpuasa, dan boleh memilih antara puasa atau berbuka. Namun, berbuka di siang hari di hadapan orang banyak dilakukan Nabi ﷺ untuk menegaskan bahwa keringanan itu nyata dan disyariatkan.
Rujukan Ulama & Dalil
Al-Qur'an:
Allah ﷻ berfirman:
فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
QS. Al-Baqarah [2]: 184
Terjemahan: "Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib mengganti) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, melalui jalur Mujahid bin Jabr (tabi'in) → Thawus bin Kaysan (tabi'in) → Ibnu Abbas. Imam An-Nasa'i meriwayatkannya dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Puasa, Bab Menyebutkan Perbedaan pada Mansur (no. 2291).
Hadits senada juga terdapat dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dari jalur yang berbeda, yang memperkuat makna hadits ini.
Kaitan dengan ulama:
- Imam An-Nasa'i memasukkan hadits ini dalam bab yang membahas perbedaan riwayat pada Mansur bin al-Mu'tamir (perawi hadits ini), menunjukkan ketelitian beliau dalam ilmu hadits.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya berbuka bagi musafir, bahkan meskipun ia mampu berpuasa.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa safar adalah sebab yang membolehkan berbuka, dan Nabi ﷺ sengaja berbuka di depan orang banyak agar tidak ada yang mengira bahwa puasa itu wajib bagi musafir.
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Hadits ini menceritakan peristiwa safar Nabi ﷺ di bulan Ramadan — yang menurut para ulama adalah peristiwa Fathu Makkah (penaklukan Makkah) pada tahun ke-8 Hijriah. Nabi ﷺ berpuasa selama perjalanan hingga sampai di suatu tempat bernama 'Usfan (sebuah tempat antara Makkah dan Madinah, sekitar 80 km dari Makkah). Di sana, beliau meminta air dalam sebuah wadah, lalu minum di siang hari di hadapan orang banyak, kemudian berbuka.
Pemahaman ulama:
- Imam an-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa perbuatan Nabi ﷺ yang berbuka secara terang-terangan ini mengandung hikmah: agar para sahabat mengetahui bahwa keringanan (rukhshah) berbuka bagi musafir adalah benar-benar disyariatkan, bukan sesuatu yang tercela. Beliau juga menyebutkan bahwa ini terjadi setelah Nabi ﷺ sebelumnya berpuasa, sehingga menunjukkan bolehnya kedua pilihan (puasa atau berbuka) bagi musafir.
- Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah dalam Fathul Bari menyatakan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa safar adalah udzur yang membolehkan berbuka, baik safar itu berat maupun ringan, selama masih dalam kategori safar yang syar'i. Beliau juga menyebutkan bahwa Nabi ﷺ berbuka di siang hari untuk menampakkan keringanan kepada manusia.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah rahimahullah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ dalam safar kadang berpuasa dan kadang berbuka, dan beliau memberi pilihan kepada para sahabat. Ini menunjukkan bahwa keduanya adalah sunnah, dan yang lebih utama adalah yang lebih mudah bagi seseorang.
- Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di rahimahullah dalam tafsirnya Taisir al-Karim ar-Rahman menjelaskan bahwa ayat QS. Al-Baqarah [2]: 184 menunjukkan bahwa sakit dan safar adalah dua udzur yang membolehkan berbuka, dan kewajibannya adalah mengganti puasa di hari lain.
Perbedaan pendapat di antara ulama:
- Jumhur ulama (mayoritas: Hanafi, Maliki, Syafi'i, Hanbali) berpendapat bahwa musafir boleh memilih antara berpuasa atau berbuka, dan keduanya sah. Namun, jika puasa memberatkan, berbuka lebih utama.
- Sebagian ulama seperti Imam Ahmad dalam satu riwayat menyatakan bahwa berbuka lebih utama bagi musafir karena mengikuti perbuatan Nabi ﷺ di akhir perjalanan beliau.
- Imam asy-Syafi'i berpendapat bahwa berpuasa lebih utama jika tidak memberatkan, karena itu lebih cepat membebaskan tanggungan.
Yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur: musafir diberi pilihan, dan yang lebih utama adalah yang lebih mudah dan tidak memberatkan, berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain yang menunjukkan Nabi ﷺ memberi keringanan.
Story Telling
Diceritakan dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim bahwa ketika Nabi ﷺ dalam perjalanan menuju Makkah pada tahun Fathu Makkah, beliau berpuasa. Ketika sampai di 'Usfan, beliau meminta air, lalu meminumnya di siang hari di hadapan para sahabat. Sebagian sahabat ada yang sudah berbuka dan ada yang masih berpuasa. Ketika Nabi ﷺ mengetahui ada yang masih berpuasa, beliau tidak mencela mereka, tetapi beliau menegaskan bahwa berbuka itu adalah keringanan dari Allah.
Hikmah: Nabi ﷺ mengajarkan kepada umatnya bahwa agama ini mudah, dan keringanan yang Allah berikan hendaknya tidak ditolak dengan sikap berlebihan (ghuluw) dalam beribadah. Sebagaimana sabda beliau ﷺ: "Sesungguhnya Allah senang jika keringanan-Nya diterima, sebagaimana Dia tidak suka jika kemaksiatan dilakukan." (Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan lainnya, dan dinilai hasan oleh sebagian ulama).
Kesimpulan Praktis
- Musafir boleh berbuka di bulan Ramadan, baik safar itu jauh maupun dekat, selama masih dalam kategori safar yang syar'i.
- Berbuka di siang hari bagi musafir adalah keringanan dari Allah — tidak perlu merasa berdosa atau kurang sempurna.
- Jika puasa memberatkan, lebih utama berbuka; jika tidak memberatkan, boleh memilih.
- Wajib mengganti puasa yang ditinggalkan pada hari-hari lain setelah Ramadan.
- Jangan mencela orang yang memilih berbuka atau berpuasa dalam safar, karena keduanya memiliki dasar dalil.
- Hindari ghuluw (berlebihan) dengan memaksakan puasa ketika safar memberatkan, karena itu menyelisihi keringanan yang Allah berikan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.