Tentu, saya akan menjelaskan hadits tersebut sesuai dengan format dan aturan yang telah ditetapkan.
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ berwudhu dengan air sebanyak satu makkuk dan mandi dengan lima makkuk. Ini menunjukkan bahwa ibadah wudhu dan mandi tidak memerlukan air yang banyak, tetapi cukup dengan takaran yang sederhana, yang intinya adalah menggunakan air secara hemat dan tidak berlebihan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Thaharah, Bab Menyebutkan Jumlah Air yang Cukup untuk Seorang Pria dalam Mandi, nomor 229. Perawi sahabatnya adalah Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu.
Teks hadits lengkap:
أَخْبَرَنَا سُوَيْدُ بْنُ نَصْرٍ، قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ، قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ جَبْرٍ، قَالَ سَمِعْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ، يَقُولُ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يَتَوَضَّأُ بِمَكُّوكٍ وَيَغْتَسِلُ بِخَمْسَةِ مَكَاكِيَّ
Terjemahan: "Telah mengabarkan kepada kami Suwaid bin Nashr, ia berkata: Telah memberitakan kepada kami Abdullah, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Syu'bah, dari Abdullah bin Jabr, ia berkata: Aku mendengar Anas bin Malik berkata: 'Rasulullah ﷺ biasa berwudhu dengan satu makkuk dan mandi dengan lima makkuk.'"
Hadits ini juga memiliki syawahid (penguat) dari jalur lain, di antaranya hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik dengan lafaz yang semakna, meskipun dengan penyebutan sha' (takaran yang lebih besar). Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya menggunakan takaran air yang sedikit untuk bersuci, dan bahwa hal itu bukanlah termasuk tabdzir (pemborosan) selama mencukupi.
Adapun dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar prinsip tidak berlebihan dalam menggunakan air, Allah ﷻ berfirman:
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
QS. Al-A'raf [7]: 31
Terjemahan: "Makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebihan."
Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini mencakup larangan berlebihan dalam segala hal, termasuk dalam bersuci. Ibnul Qayyim dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa Nabi ﷺ adalah teladan paling sempurna dalam menghemat air saat bersuci, dan beliau melarang berlebihan meskipun sedang berada di sungai yang mengalir.
Penjelasan Rinci
Hadits ini merupakan dalil yang jelas tentang sunnahnya menggunakan air secara hemat dalam berwudhu dan mandi. Satu makkuk adalah takaran yang setara dengan sekitar satu mud (sekitar 0,5–0,8 liter menurut sebagian ulama), sedangkan lima makkuk untuk mandi menunjukkan bahwa mandi pun tidak memerlukan air yang berlebihan.
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa tujuan utama bersuci adalah menghilangkan hadats dan mencapai kebersihan, bukan menggunakan air sebanyak mungkin. Beliau juga menyebutkan bahwa para ulama sepakat bahwa berlebihan dalam menggunakan air saat wudhu dan mandi adalah makruh, bahkan bisa sampai pada derajat haram jika sampai pada taraf pemborosan yang nyata.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menjadi bantahan terhadap orang yang berlebihan dalam bersuci. Beliau mengutip perkataan Imam asy-Syafi'i yang menyatakan bahwa tidak ada batasan minimal air untuk wudhu dan mandi, selama air tersebut mengalir dan mencukupi anggota tubuh. Namun, yang paling utama adalah mengikuti sunnah Nabi ﷺ dalam takaran dan cara.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarhul Mumti' menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan keutamaan bersikap sederhana dalam bersuci. Beliau juga menegaskan bahwa berlebihan dalam menggunakan air bisa termasuk israf (pemborosan) yang dilarang, bahkan jika seseorang sedang berwudhu di sungai yang mengalir.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam fatwa-fatwanya menekankan bahwa sunnah ini harus dijadikan pedoman, terutama di zaman ketika air menjadi kebutuhan yang harus dijaga. Beliau juga mengingatkan bahwa berlebihan dalam bersuci bisa mengurangi pahala dan bahkan mendatangkan dosa.
Adapun perbedaan pendapat di antara ulama tentang takaran makkuk dan mud, hal ini tidak mengubah inti ajaran hadits, yaitu hemat dalam menggunakan air. Yang paling kuat adalah pendapat yang menyatakan bahwa takaran tersebut bersifat perkiraan dan yang terpenting adalah tidak berlebihan.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Jabr adalah salah satu murid Anas bin Malik yang meriwayatkan banyak hadits tentang sunnah Nabi ﷺ. Suatu ketika, ia mendengar langsung dari Anas bin Malik tentang cara Nabi ﷺ bersuci. Anas bin Malik sendiri adalah sahabat yang lama melayani Nabi ﷺ selama sepuluh tahun, sehingga ia sangat mengetahui kebiasaan sehari-hari Nabi ﷺ, termasuk dalam hal bersuci.
Al-Hasan al-Bashri pernah menceritakan bahwa para sahabat Nabi ﷺ adalah orang-orang yang paling hemat dalam menggunakan air, bahkan mereka menganggap berlebihan dalam bersuci sebagai bentuk kemewahan yang tidak perlu. Sufyan ats-Tsauri juga menyebutkan bahwa salah satu tanda keimanan yang kuat adalah mengikuti sunnah Nabi ﷺ dalam hal-hal kecil, termasuk dalam takaran air untuk bersuci.
Kesimpulan Praktis
- Hemat dalam bersuci: Gunakan air secukupnya untuk wudhu dan mandi, tidak berlebihan, karena itu adalah sunnah Nabi ﷺ.
- Ikuti takaran sunnah: Meskipun takaran makkuk bisa berbeda-beda, intinya adalah tidak boros dan tidak berlebihan.
- Jauhi israf: Berlebihan dalam menggunakan air, bahkan saat berwudhu di sungai, adalah perbuatan yang dilarang.
- Teladani Nabi ﷺ: Nabi ﷺ adalah contoh terbaik dalam segala hal, termasuk dalam bersuci.
- Ajarkan kepada keluarga: Ajarkan anak-anak dan keluarga untuk hemat dalam bersuci sejak dini.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.