Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini berisi ucapan Abdurrahman bin 'Auf radhiyallahu 'anhu yang menyatakan bahwa puasa ketika safar itu kedudukannya seperti berbuka (tidak puasa) ketika mukim — artinya keduanya sama-sama boleh dan tidak berdosa. Namun perlu dicatat: hadits ini dinilai daif (lemah) oleh para ulama, sehingga tidak bisa dijadikan sandaran utama. Yang lebih kuat dan shahih adalah hadits-hadits lain yang menjelaskan bahwa Nabi ﷺ memberi pilihan kepada orang yang safar: boleh puasa, boleh berbuka.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang menjadi pokok bahasan:
QS. Al-Baqarah [2]: 184
فَأَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ ۚ وَأَن تَصُومُوا خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
Terjemahan: "Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain... Dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Hadits shahih terkait:
Dari Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu, beliau berkata:
كُنَّا نَغْزُو مَعَ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ فِي رَمَضَانَ، فَمِنَّا الصَّائِمُ وَمِنَّا الْمُفْطِرُ، فَلَمْ يَعِبِ الصَّائِمُ عَلَى الْمُفْطِرِ، وَلَا الْمُفْطِرُ عَلَى الصَّائِمِ
"Kami berperang bersama Rasulullah ﷺ di bulan Ramadhan. Di antara kami ada yang berpuasa dan ada yang berbuka. Yang berpuasa tidak mencela yang berbuka, dan yang berbuka tidak mencela yang berpuasa." (HR. Muslim)
Kaitan dengan ulama:
- Imam An-Nasa'i meriwayatkan hadits ini dalam Sunan-nya, dan beliau sendiri memberi isyarat kelemahannya dengan tidak menjadikannya sebagai hadits marfu' (sabda Nabi ﷺ), melainkan hanya ucapan Abdurrahman bin 'Auf.
- Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits Abu Sa'id di atas menunjukkan bolehnya memilih antara puasa dan berbuka bagi musafir.
- Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan bahwa pendapat yang rajih (kuat) adalah musafir boleh memilih, dan puasa tetap sah serta mencukupi.
Penjelasan Rinci
Makna hadits secara umum:
Ucapan Abdurrahman bin 'Auf ini bermakna: sebagaimana orang mukim boleh tidak berpuasa karena udzur (misalnya sakit), maka orang musafir pun boleh tidak berpuasa. Jadi keduanya sama-sama mendapat keringanan (rukhshah) dari Allah.
Namun, status hadits ini daif karena terputus (munqathi') — Abdurrahman bin 'Auf tidak menyebutkan bahwa ini sabda Nabi ﷺ, hanya perkataannya sendiri. Selain itu, redaksi "yuqalu" (dikatakan) menunjukkan bahwa beliau hanya mengutip ucapan orang lain, bukan menyandarkannya kepada Nabi ﷺ.
Pemahaman ulama tentang puasa dalam safar:
- Imam An-Nawawi (dalam Al-Majmu' dan Syarh Muslim) menjelaskan bahwa para ulama sepakat safar menjadi sebab bolehnya berbuka. Namun mereka berbeda pendapat: apakah lebih utama puasa atau berbuka?
- Ibnu Qayyim Al-Jawziyyah (dalam Zadul Ma'ad) menyimpulkan dari hadits-hadits shahih bahwa Nabi ﷺ terkadang puasa saat safar dan terkadang berbuka, dan beliau tidak mencela keduanya. Jadi hukumnya mubah (boleh pilih), kecuali jika puasa memberatkan atau membahayakan, maka berbuka lebih utama.
- Ibnu Hajar Al-Asqalani (dalam Fathul Bari) menguatkan pendapat bahwa jika puasa tidak memberatkan, maka puasa lebih utama karena mengikuti ayat "wa an tashumu khairun lakum" (dan berpuasa itu lebih baik bagimu). Tetapi jika memberatkan, berbuka lebih utama berdasarkan hadits Jabir radhiyallahu 'anhu tentang seorang yang pingsan karena puasa di perjalanan.
- Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin (dalam Syarh Mumti') menegaskan: musafir yang mampu berpuasa tanpa kesulitan, maka puasa lebih afdhal. Jika sulit, berbuka lebih afdhal. Jika sangat membahayakan, wajib berbuka.
Kesimpulan ilmiah:
Hadits An-Nasa'i ini tidak bisa dijadikan dalil utama karena daif. Yang menjadi sandaran adalah hadits-hadits shahih dari Bukhari, Muslim, dan lainnya yang menetapkan kebolehan memilih (takhyir) antara puasa dan berbuka bagi musafir.
Story Telling
Diceritakan dalam Shahih Muslim dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhu:
Dalam suatu perjalanan bersama Nabi ﷺ, beliau melihat seorang lelaki yang dinaungi orang banyak. Nabi ﷺ bertanya: "Ada apa ini?" Mereka menjawab: "Dia sedang berpuasa." Nabi ﷺ bersabda: "Bukan termasuk kebajikan berpuasa dalam perjalanan (jika memberatkan)."
Hikmahnya: Islam adalah agama yang mudah. Keringanan (rukhshah) dalam safar adalah rahmat dari Allah, dan menolak keringanan ketika memberatkan bukanlah sikap yang terpuji. Sebaliknya, menerima keringanan dengan syukur adalah tanda ketaatan.
Kesimpulan Praktis
- Hadits ini daif, jangan jadikan sandaran utama. Gunakan hadits shahih dari Bukhari-Muslim tentang takhyir (pilihan) bagi musafir.
- Musafir boleh memilih: puasa atau berbuka, selama tidak memberatkan.
- Jika puasa memberatkan atau membahayakan, berbuka lebih utama — bahkan bisa wajib.
- Jangan mencela pilihan orang lain, sebagaimana Nabi ﷺ tidak mencela sahabat yang puasa maupun yang berbuka.
- Ganti puasa di hari lain jika memilih berbuka, berdasarkan QS. Al-Baqarah [2]: 184.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.