Penjelasan Hadits Nasa'i No. 228 tentang Ukuran air mandi Rasulullah sekitar satu faraq

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa mandi junub itu tidak harus dengan air yang banyak. Rasulullah ﷺ dan Aisyah radhiyallahu 'anha biasa mandi bersama dari satu wadah berisi air yang ukurannya sekitar satu faraq (kurang lebih 16 ratl atau sekitar 4,5–5 liter air). Ini adalah dalil bahwa mandi junub yang sah cukup dengan mengguyur seluruh tubuh, dan tidak disyaratkan menggunakan air yang banyak. Yang terpenting adalah meratakan air ke seluruh badan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat An-Nasa'i:

Teks hadits yang Anda sebutkan adalah riwayat Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya (no. 228) dari sahabat Aisyah radhiyallahu 'anha. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dengan redaksi yang semakna.

Dalil pendukung dari Al-Qur'an:

Allah Ta'ala berfirman:

إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۖ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا

"Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai mata kaki. Dan jika kamu junub, maka mandilah." (QS. Al-Ma'idah [5]: 6)

Ayat ini memerintahkan mandi ketika junub tanpa menyebutkan batasan jumlah air tertentu. Maka ukuran air tidak menjadi syarat sahnya mandi.

Kaitan dengan ulama:

  • Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menyebutkan bahwa mandi yang sah adalah dengan meratakan air ke seluruh tubuh, dan tidak ada batasan jumlah air tertentu.
  • Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya mandi dengan air yang sedikit, selama air tersebut cukup untuk meratakan ke seluruh tubuh.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Al-Arba'in dan kitab-kitab fiqihnya menjelaskan bahwa ukuran air untuk mandi tidaklah baku; yang penting adalah sampainya air ke seluruh anggota badan.

Penjelasan Rinci

Makna Hadits:

Aisyah radhiyallahu 'anha mengabarkan bahwa Rasulullah ﷺ mandi junub menggunakan air dalam al-qadah (wadah) yang disebut al-faraq. Satu faraq adalah ukuran takaran yang setara dengan 16 ratl (ukuran berat di Madinah). Para ulama berbeda pendapat tentang konversi pastinya ke liter, namun perkiraan yang masyhur adalah sekitar 4,5 hingga 5 liter air.

Yang lebih penting dari angka pastinya adalah pelajaran bahwa mandi junub tidak menuntut air yang banyak. Bahkan dalam riwayat lain, Aisyah berkata bahwa beliau dan Rasulullah ﷺ mandi bersama dari satu wadah yang sama. Ini menunjukkan bahwa air yang sedikit pun cukup untuk mandi berdua, selama digunakan dengan efisien dan merata.

Pandangan Ulama tentang Hukum Mandi:

  1. Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa mandi junub yang sah adalah dengan mengguyur air ke seluruh tubuh dengan niat menghilangkan hadats besar. Tidak ada syarat jumlah air tertentu.
  2. Imam Abu Hanifah juga berpendapat serupa, bahwa yang wajib adalah membasuh seluruh tubuh. Namun beliau menambahkan bahwa berkumur dan istinsyaq (memasukkan air ke hidung) juga wajib dalam madzhabnya.
  3. Imam Malik berpendapat bahwa mandi junub yang sempurna adalah dengan mengikuti tata cara mandi Nabi ﷺ secara lengkap, namun yang wajib hanyalah meratakan air ke seluruh tubuh.

Hikmah dari Hadits Ini:

  • Islam adalah agama yang mudah dan tidak memberatkan. Mandi junub tidak harus dengan air berliter-liter.
  • Air adalah nikmat yang harus dijaga. Nabi ﷺ mengajarkan kita untuk tidak berlebihan meskipun dalam ibadah.
  • Hadits ini juga menunjukkan keindahan kehidupan rumah tangga Nabi ﷺ yang sederhana dan penuh kasih sayang, di mana beliau dan istrinya mandi bersama dalam satu wadah.

Story Telling

Diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu 'anha bahwa beliau berkata:

> "Aku dan Rasulullah ﷺ biasa mandi junub dari satu wadah yang disebut al-faraq. Kami saling bergantian mengambil air darinya." (HR. Al-Bukhari no. 263, Muslim no. 321)

Dalam riwayat lain, Aisyah berkata:

> "Aku mandi bersama Rasulullah ﷺ dari satu wadah, dan tangan kami saling bersentuhan di dalamnya." (HR. An-Nasa'i)

Kisah ini menunjukkan beberapa hal:

  1. Kesederhanaan hidup Nabi ﷺ — Beliau tidak memiliki fasilitas mewah, namun hidupnya penuh berkah.
  2. Keintiman rumah tangga — Mandi bersama suami-istri adalah hal yang dibolehkan dalam Islam, selama tidak ada halangan syar'i.
  3. Keberkahan air yang sedikit — Dengan air yang sedikit, Nabi ﷺ dan Aisyah tetap bisa bersuci dengan sempurna.

Imam Ibn Rajab Al-Hanbali dalam kitab Jami' Al-'Ulum wal Hikam menyebutkan bahwa hadits-hadits tentang mandi Nabi ﷺ menunjukkan bahwa beliau tidak pernah berlebihan dalam menggunakan air, dan ini adalah bagian dari petunjuk beliau dalam menjaga nikmat Allah.

Kesimpulan Praktis

  1. Mandi junub yang sah adalah dengan mengguyur air ke seluruh tubuh dengan niat menghilangkan hadats besar. Tidak ada batasan jumlah air tertentu.
  2. Tidak perlu berlebihan dalam menggunakan air. Nabi ﷺ bersabda: "Janganlah engkau berlebihan dalam menggunakan air, meskipun engkau berada di sungai yang mengalir." (HR. Ibnu Majah no. 425, dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani)
  3. Boleh mandi bersama suami-istri dari satu wadah, selama tidak ada halangan syar'i.
  4. Yang terpenting dalam mandi junub adalah meratakan air ke seluruh tubuh, termasuk lipatan-lipatan kulit dan pangkal rambut.
  5. Jangan mempersulit diri dalam beribadah. Islam datang dengan kemudahan, sebagaimana firman Allah: "Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu." (QS. Al-Baqarah [2]: 185)

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?