Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits Sunan An-Nasa'i nomor 2278 yang anda tanyakan adalah riwayat sanad (rantai perawi) yang mendukung hadits sebelumnya (nomor 2277) tentang larangan puasa wishal, yaitu puasa bersambung tanpa berbuka selama dua hari atau lebih. Hadits ini menguatkan bahwa Rasulullah ﷺ melarang puasa wishal sebagai bentuk kasih sayang kepada umat. Meski teks yang disertakan hanya sanad dari Abu Al-Ala bin Ash-Shikhkhir dari seorang lelaki, isi matan haditsnya sama dengan riwayat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu yang shahih.
---
Rujukan Ulama & Dalil
1. Ayat Al-Qur’an (sebagai landasan umum perintah mengikuti sunnah)
QS. Al-Hasyr [59]: 7
وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُواۚ
“Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah, dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah.”
2. Hadits Pokok (riwayat yang menjadi matan hadits Nasa’i 2278)
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:
إِيَّاكُمْ وَالْوِصَالَ، إِيَّاكُمْ وَالْوِصَالَ
“Jauhilah oleh kalian puasa wishal, jauhilah oleh kalian puasa wishal.”
(HR. Bukhari no. 1965, Muslim no. 1102 – lafaz Muslim)
Dalam riwayat lain:
لَا تُوَاصِلُوا
“Janganlah kalian melakukan puasa wishal.”
(HR. Bukhari no. 1966)
3. Keterangan Ulama dari Daftar
- Ibnu Hajar al-‘Asqalani (dalam Fathul Bari 4/214) menjelaskan bahwa larangan puasa wishal bersifat tidak mutlak (tahrim) menurut mayoritas ulama, karena mudarat dan menyelisihi sunnah.
- Imam an-Nawawi (dalam Syarh Shahih Muslim 8/18) mengatakan: “Para ulama sepakat bahwa puasa wishal hukumnya haram, dan ini adalah pendapat Abu Hanifah, Malik, Syafi’i, Ahmad, dan seluruh ulama.”
- Ibnu Rajab al-Hanbali (dalam Latha’if al-Ma’arif hlm. 341) menegaskan bahwa puasa wishal termasuk perbuatan ghuluw (berlebih-lebihan) dalam ibadah, yang dilarang karena memberatkan diri sendiri dan mengurangi hak tubuh.
---
Penjelasan Rinci
Makna Puasa Wishal
Puasa wishal adalah puasa yang dilakukan secara berturut-turut tanpa berbuka pada malam hari, misalnya dari subuh hari pertama hingga maghrib hari berikutnya tanpa makan dan minum di malam hari. Praktik ini pernah dilakukan oleh sebagian sahabat sebelum larangan turun.
Mengapa Dilarang?
- Sebagai rahmat bagi umat: Rasulullah ﷺ bersabda, “Kalau diperpanjang malamnya, tentu aku akan melakukan wishal, tetapi itu akan memberatkan umatku.” (HR. Bukhari).
- Menjaga kesehatan dan kemaslahatan: Tubuh memiliki hak untuk istirahat dan makan. Imam Ahmad bin Hanbal (dalam Masail al-Imam Ahmad riwayat al-Khallal) menegaskan bahwa wishal membahayakan badan dan melampaui batas syariat.
- Menghindari ghuluw (berlebih-lebihan): ‘Abdullah bin al-Mubarak berkata, “Menahan diri dari sesuatu yang Allah larang lebih mulia daripada beribadah secara berlebihan hingga melampaui batas.” (diriwayatkan oleh al-Bayhaqi dalam Az-Zuhd al-Kabir).
Kedudukan Hadits Nasa’i 2278
Sunan An-Nasa’i membawakan hadits ini dalam bab “Penyebutan Perbedaan Muawiyah bin Salam dan Ali bin al-Mubarak” untuk menunjukkan bahwa sanad hadits wishal memiliki beberapa jalur. Meski teks yang anda kutip hanya sanad (Abu Al-Ala bin Ash-Shikhkhir dari seorang lelaki), matan hadits tersebut sama dengan riwayat Abu Hurairah yang shahih. Perbedaan sanad tidak mengurangi keabsahan larangan wishal karena telah diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim secara tegas.
Pendapat Ulama Terkait Wishal
- Imam asy-Syafi’i (dalam al-Umm): Wishal haram bagi siapa pun.
- Imam Ahmad bin Hanbal (dalam al-Mughni oleh Ibnu Qudamah): Wishal haram dan tidak sah.
- Al-Bukhari meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ melakukannya sendiri tetapi kemudian melarang, menunjukkan bahwa hukumnya khusus untuk beliau (kekhususan Nabi) dan umat tetap dilarang.
---
Story Telling
Kisah dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu
Suatu ketika Rasulullah ﷺ bersabda, “Janganlah kalian berpuasa wishal.” Para sahabat bertanya, “Bukankah engkau sendiri berpuasa wishal, ya Rasulullah?” Beliau menjawab, “Sesungguhnya aku tidak seperti kalian. Aku diberi makan dan minum oleh Tuhanku (dengan kekuatan khusus).” (HR. Bukhari & Muslim).
Dari sini kita belajar bahwa Nabi ﷺ memiliki keistimewaan yang tidak dimiliki umatnya. Larangan wishal justru menunjukkan kasih sayang beliau. Sebagaimana dikisahkan oleh al-Hasan al-Bashri (tabi’in besar), beliau berkata: “Barang siapa yang memberat-beratkan agama ini, maka agama akan mengalahkannya. Ikutilah jalan yang lurus dan mudah, karena agama ini kuat.” (diriwayatkan oleh al-Lalika’i dalam Syarh Ushul I’tiqad Ahl as-Sunnah).
---
Kesimpulan Praktis
- Tinggalkan puasa wishal (puasa berturut-turut tanpa berbuka di malam hari), karena termasuk perkara yang diharamkan oleh syariat.
- Beribadahlah dengan seimbang – jangan sampai semangat ibadah melampaui kemampuan tubuh dan melanggar sunnah.
- Ikuti petunjuk Nabi ﷺ dalam segala ibadah, termasuk dalam puasa sunnah. Puasa yang paling utama adalah puasa Daud: sehari puasa, sehari berbuka.
- Pahami hikmah larangan – bahwa Allah dan Rasul-Nya menghendaki kemudahan, bukan kesulitan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur’an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.