Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan aturan yang telah ditetapkan.
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan tentang keringanan (rukhshah) dalam ibadah puasa bagi musafir, wanita hamil, dan wanita yang menyusui. Allah ﷻ meringankan kewajiban puasa bagi mereka karena adanya kesulitan (masyaqqah). Hadits ini juga menunjukkan adab Nabi ﷺ yang lembut dan mengajak kepada kebaikan dengan cara yang indah.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Puasa, Bab Penyebutan Perbedaan Muawiyah bin Salam dan Ali bin Al-Mubarak dalam Hadis Ini (no. 2277). Hadits ini juga terdapat dalam Sunan Abu Dawud (no. 2408) dan Sunan At-Tirmidzi (no. 715), dan dishahihkan oleh Syeikh Muhammad Nashiruddin al-Albani.
Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar hadits ini:
QS. Al-Baqarah [2]: 184
```arabic
أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ ۚ وَأَن تَصُومُوا خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
```
"Beberapa hari yang ditentukan itu ialah bulan Ramadan. Barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
QS. Al-Baqarah [2]: 185
```arabic
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِّنَ الْهُدَىٰ وَالْفُرْقَانِ ۚ فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
```
"Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur'an, sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang benar dan yang batil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu ada di bulan itu, maka berpuasalah. Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur."
Hadits terkait:
Dari Abu Qilabah (seorang tabi'in), dari seorang lelaki, ia berkata: "Saya datang kepada Nabi ﷺ untuk suatu keperluan dan dia sedang sarapan. Dia berkata: 'Ayo makan.' Saya berkata: 'Saya sedang berpuasa.' Dia berkata: 'Ayo, saya akan memberitahukanmu tentang puasa. Allah telah menghapus setengah dari shalat dan puasa dari orang yang bepergian, dan Dia memberikan keringanan kepada wanita hamil dan orang yang sakit.'" (HR. An-Nasa'i no. 2277)
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama dalam daftar rujukan:
1. Keringanan bagi Musafir (Orang yang Bepergian)
Hadits ini menegaskan bahwa Allah ﷻ memberikan keringanan kepada musafir untuk tidak berpuasa dan menggantinya di hari lain. Ini adalah bentuk kasih sayang Allah kepada hamba-Nya. Imam Ibn Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat "Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu" (QS. Al-Baqarah [2]: 185) menunjukkan bahwa syariat Islam selalu memperhatikan kemampuan hamba-Nya.
Syeikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam kitab tafsirnya Taisir al-Karim ar-Rahman menjelaskan bahwa keringanan ini berlaku bagi musafir yang perjalanannya mencapai jarak tertentu (menurut sebagian ulama, sekitar 80 km atau lebih), dan ia boleh berbuka serta menggantinya di hari lain. Namun, jika ia tetap berpuasa, maka puasanya sah.
2. Keringanan bagi Wanita Hamil dan Menyusui
Hadits ini juga menyebutkan bahwa Allah memberikan keringanan kepada wanita hamil dan wanita yang menyusui. Para ulama berbeda pendapat tentang bentuk keringanan ini:
- Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam asy-Syafi'i berpendapat bahwa wanita hamil dan menyusui boleh berbuka dan wajib mengganti puasa (qadha) serta membayar fidyah (memberi makan orang miskin) jika mereka khawatir terhadap kesehatan anaknya.
- Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa mereka hanya wajib mengganti puasa (qadha) tanpa fidyah.
- Imam Malik bin Anas berpendapat bahwa mereka wajib membayar fidyah saja tanpa qadha.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa pendapat yang paling kuat adalah pendapat yang menyatakan bahwa wanita hamil dan menyusui wajib mengqadha puasa dan membayar fidyah jika mereka khawatir terhadap kesehatan anaknya, berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain yang semakna.
3. Adab Nabi ﷺ dalam Mengajak kepada Kebaikan
Hadits ini juga menunjukkan adab Nabi ﷺ yang sangat lembut. Ketika beliau sedang makan dan menawarkan makanan kepada seorang lelaki yang datang, lalu lelaki itu menolak karena sedang berpuasa, Nabi ﷺ tidak marah atau mengejeknya. Sebaliknya, beliau justru memberikan penjelasan yang indah tentang keringanan dalam puasa. Ini menunjukkan bahwa dakwah harus dilakukan dengan cara yang lembut dan penuh hikmah, sebagaimana firman Allah dalam QS. An-Nahl [16]: 125.
4. Perbedaan Riwayat dalam Hadits Ini
Judul bab dalam Sunan An-Nasa'i menyebutkan tentang perbedaan antara Muawiyah bin Salam dan Ali bin Al-Mubarak dalam hadits ini. Ini menunjukkan bahwa Imam An-Nasa'i sangat teliti dalam meriwayatkan hadits dan memperhatikan perbedaan sanad (rantai periwayatan). Meskipun demikian, hadits ini tetap shahih dan dapat dijadikan dalil.
Story Telling
Suatu hari, seorang lelaki datang kepada Nabi ﷺ untuk suatu keperluan. Ketika itu, Nabi ﷺ sedang sarapan. Melihat lelaki itu, Nabi ﷺ dengan lembut berkata, "Ayo makan." Lelaki itu menjawab, "Saya sedang berpuasa." Nabi ﷺ tidak marah, tetapi justru berkata, "Ayo, saya akan memberitahukanmu tentang puasa. Allah telah menghapus setengah dari shalat dan puasa dari orang yang bepergian, dan Dia memberikan keringanan kepada wanita hamil dan orang yang sakit."
Lelaki itu pun terdiam, merenungkan betapa besar kasih sayang Allah kepada hamba-Nya. Ia menyadari bahwa Islam bukanlah agama yang memberatkan, tetapi agama yang penuh dengan kemudahan dan rahmat. Nabi ﷺ dengan sabar menjelaskan bahwa keringanan ini adalah bentuk kasih sayang Allah, bukan tanda kelemahan atau kemalasan.
Hikmah: Kisah ini mengajarkan kita untuk selalu bersyukur atas keringanan yang Allah berikan, dan tidak memaksakan diri dalam beribadah hingga membahayakan diri sendiri. Islam adalah agama yang mudah, dan Allah tidak menghendaki kesukaran bagi hamba-Nya.
Kesimpulan Praktis
- Bagi Musafir: Boleh berbuka puasa dan menggantinya di hari lain. Jika mampu dan tidak memberatkan, tetap berpuasa lebih baik.
- Bagi Wanita Hamil dan Menyusui: Boleh berbuka puasa jika khawatir terhadap kesehatan diri atau anaknya. Wajib mengganti puasa di hari lain, dan menurut pendapat yang kuat, juga membayar fidyah jika khawatir terhadap anaknya.
- Adab dalam Berdakwah: Ajakan kepada kebaikan harus dilakukan dengan lembut, penuh kasih sayang, dan tidak memaksa.
- Bersyukur atas Keringanan: Keringanan dalam syariat adalah bentuk kasih sayang Allah. Kita harus bersyukur dan tidak menyalahgunakannya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.