Penjelasan Hadits Nasa'i No. 2276 tentang Puasa dan shalat diringankan bagi musafir

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan keringanan (rukhsah) dari Allah bagi musafir untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan, dan juga keringanan untuk mengqashar shalat (meringkas shalat empat rakaat menjadi dua rakaat). Ini adalah bentuk kasih sayang Allah kepada hamba-Nya yang sedang dalam perjalanan, dan Nabi ﷺ mengajarkan kita untuk menerima keringanan tersebut dengan penuh syukur, bukan memaksakan diri.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an:

Allah ﷻ berfirman dalam Al-Qur'an:

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

"Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain."

(QS. Al-Baqarah [2]: 184)

Hadits terkait:

Hadits yang Anda tanyakan diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Puasa, Bab Penyebutan Perbedaan Muawiyah bin Salam dan Ali bin Al-Mubarak dalam Hadits ini, no. 2276. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Abu Dawud dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu.

Kaitan dengan ulama:

Para ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam madzhab telah membahas masalah ini. Imam Ibn Qudamah (dalam kitab Al-Mughni) dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah (dalam Majmu' Al-Fatawa) menjelaskan bahwa keringanan berbuka bagi musafir adalah perkara yang disepakati oleh para ulama, berdasarkan Al-Qur'an, Sunnah, dan ijma' (kesepakatan ulama).

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:

1. Keringanan Berbuka bagi Musafir

Nabi ﷺ bersabda: "Sesungguhnya Allah telah menghapuskan puasa dan separuh shalat bagi orang yang bepergian." Ini adalah kabar gembira dari Allah bagi hamba-Nya yang sedang dalam perjalanan. Allah tidak membebani hamba-Nya di luar kemampuannya. Imam Ibn Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat QS. Al-Baqarah [2]: 184 ini adalah bentuk kemudahan dari Allah, dan Allah mencintai hamba-Nya yang mengambil keringanan yang Dia berikan, sebagaimana Dia membenci hamba-Nya yang melanggar larangan-Nya.

2. Sikap Nabi ﷺ terhadap Orang yang Sedang Berpuasa

Ketika Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu mengatakan "Aku sedang berpuasa" kepada Nabi ﷺ, beliau tidak memaksanya untuk berbuka, tetapi beliau menjelaskan kepadanya tentang keringanan yang Allah berikan. Ini menunjukkan adab Nabi ﷺ yang lembut dalam berdakwah — tidak memaksa, tetapi memberikan pemahaman.

3. Perbedaan Pendapat Ulama tentang Puasa Musafir

Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini:

  • Pendapat pertama (Imam Abu Hanifah dan Imam Malik): Puasa musafir lebih utama jika mampu, karena itu lebih hati-hati dan lebih cepat membebaskan tanggungan.
  • Pendapat kedua (Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad dalam salah satu riwayat): Berbuka lebih utama bagi musafir, berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain yang menunjukkan Nabi ﷺ lebih memilih berbuka ketika safar.
  • Pendapat ketiga (Imam Ahmad dalam riwayat lain dan sebagian ulama): Boleh memilih antara puasa atau berbuka, karena keduanya sama-sama dibolehkan oleh syariat.

Pendapat yang paling kuat menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan muridnya Ibnul Qayyim adalah bahwa jika puasa memberatkan musafir, maka berbuka lebih utama, bahkan bisa menjadi wajib jika puasa membahayakan kesehatannya. Namun jika puasa tidak memberatkan, maka puasa juga boleh, sebagaimana disebutkan dalam hadits lain bahwa Hamzah bin Amr Al-Aslami bertanya kepada Nabi ﷺ tentang puasa safar, dan beliau bersabda: "Jika kamu mau, berpuasalah, dan jika kamu mau, berbukalah." (HR. Bukhari dan Muslim)

4. Hikmah Keringanan Ini

Imam Ibn Rajab Al-Hanbali dalam kitab Latha'if Al-Ma'arif menjelaskan bahwa keringanan ini adalah bukti kasih sayang Allah kepada hamba-Nya. Allah tidak ingin menyulitkan hamba-Nya, sebagaimana firman-Nya:

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

"Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu."

(QS. Al-Baqarah [2]: 185)

Story Telling

Ada kisah indah tentang seorang sahabat yang bernama Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu. Suatu ketika, beliau sedang dalam perjalanan dan melihat sekelompok orang yang sedang berpuasa. Sebagian dari mereka merasa sangat kelelahan dan hampir tidak mampu melanjutkan perjalanan. Maka Jabir berkata kepada mereka: "Orang yang berbuka (dalam safar) lebih utama, dan orang yang berpuasa pun tidaklah berdosa."

Kemudian beliau menceritakan bahwa pada suatu safar, Nabi ﷺ melihat seorang laki-laki yang dikerumuni orang banyak. Beliau bertanya: "Ada apa dengan orang ini?" Para sahabat menjawab: "Dia sedang berpuasa." Maka Nabi ﷺ bersabda: "Bukanlah termasuk kebaikan (bagi musafir) untuk berpuasa dalam perjalanan seperti ini." (HR. Bukhari dan Muslim)

Kisah ini mengajarkan kita bahwa agama ini mudah dan tidak memberatkan. Nabi ﷺ mengingatkan agar kita tidak memaksakan diri dalam ibadah hingga menyusahkan diri sendiri, karena Allah mencintai hamba-Nya yang mengambil keringanan yang Dia berikan.

Kesimpulan Praktis

  1. Musafir diperbolehkan berbuka puasa di bulan Ramadhan, dan ini adalah keringanan dari Allah yang patut disyukuri.
  2. Jika puasa memberatkan atau membahayakan kesehatan, maka berbuka lebih utama, bahkan bisa menjadi wajib.
  3. Jika puasa tidak memberatkan, maka puasa juga boleh, karena Nabi ﷺ sendiri pernah berpuasa dalam safar.
  4. Jangan memaksakan diri dalam ibadah hingga menyusahkan diri sendiri, karena Allah menghendaki kemudahan bagi hamba-Nya.
  5. Bersikap lembut dalam berdakwah, sebagaimana Nabi ﷺ tidak memaksa Anas bin Malik untuk berbuka, tetapi menjelaskan dengan hikmah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?