Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam an-Nasa'i dalam Sunan-nya, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, tentang peristiwa di Marr Az-Zahran ketika Nabi ﷺ menawarkan makanan kepada Abu Bakr dan Umar yang sedang berpuasa. Hadits ini dinilai daif (lemah) oleh para ulama hadits, sehingga tidak dapat dijadikan dalil yang kuat untuk menetapkan hukum. Namun maknanya secara umum masih sejalan dengan prinsip tolong-menolong dalam kebaikan dan adab seorang pemimpin terhadap sahabatnya.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. Al-Ma'idah [5]: 2
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Terjemahan: "Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat berat siksaan-Nya."
Hadits terkait yang lebih kuat:
Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda:
مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ
"Barangsiapa yang lupa sedang ia berpuasa lalu makan atau minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Allah yang memberinya makan dan minum." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Kaitan dengan ulama:
- Imam an-Nasa'i memasukkan hadits ini dalam Kitab Puasa, menunjukkan perhatian beliau terhadap bab-bab puasa sunnah dan adabnya.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa puasa sunnah boleh dibatalkan bagi yang menginginkan, terutama jika ada maslahat seperti menyenangkan hati saudara atau tamu.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa perintah Nabi ﷺ kepada para sahabat untuk membantu menunjukkan adab kepemimpinan dan kasih sayang beliau.
Penjelasan Rinci
Sanad hadits ini:
Imam an-Nasa'i menerima dari Harun bin Abdullah dan Abdurrahman bin Muhammad bin Sallam, dari Abu Dawud (ath-Thayalisi), dari Sufyan (ats-Tsauri), dari Al-Awza'i, dari Yahya (bin Abi Katsir), dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu.
Status hadits:
Hadits ini dinilai daif oleh para ulama hadits. Imam an-Nasa'i sendiri dalam Sunan-nya tidak selalu menghukumi hadits yang beliau riwayatkan sebagai shahih. Para ulama seperti Syeikh al-Albani dalam Dha'if Sunan an-Nasa'i menilai hadits ini lemah. Kelemahannya terletak pada sanad, khususnya pada Yahya bin Abi Katsir yang dikenal melakukan tadlis, dan ada kemungkinan inqitha' (terputus) antara Yahya dan Abu Salamah dalam sebagian riwayat.
Makna hadits:
Peristiwa ini terjadi di Marr Az-Zahran, sebuah tempat antara Makkah dan Madinah. Nabi ﷺ menawarkan makanan kepada Abu Bakr dan Umar, namun keduanya menyatakan sedang berpuasa. Kemudian Nabi ﷺ memerintahkan untuk membantu dan melayani kedua sahabat tersebut.
Pemahaman ulama:
- Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa puasa sunnah boleh dibatalkan, terutama jika ada maslahat yang lebih besar, seperti menyenangkan hati orang lain atau memenuhi undangan. Ini berdasarkan hadits-hadits shahih lainnya tentang Nabi ﷺ yang pernah membatalkan puasa sunnah karena ada tamu.
- Ibnu Hajar al-Asqalani menyebutkan bahwa perintah "ارْحَلُوا لِصَاحِبَيْكُمُ اعْمَلُوا لِصَاحِبَيْكُمْ" menunjukkan adab melayani saudara dan tamu, serta menunjukkan bahwa seorang pemimpin harus memperhatikan kesejahteraan sahabat-sahabatnya.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menekankan bahwa Nabi ﷺ selalu memperhatikan keadaan para sahabatnya dan tidak memaksa mereka untuk melakukan sesuatu yang memberatkan.
Perbedaan pendapat:
Di antara ulama daftar, tidak ada perbedaan pendapat yang signifikan tentang makna hadits ini. Namun karena statusnya daif, para ulama tidak menjadikannya sebagai dalil utama dalam masalah puasa sunnah. Dalil yang lebih kuat adalah hadits-hadits shahih tentang bolehnya membatalkan puasa sunnah.
Story Telling
Dikisahkan bahwa suatu ketika Nabi ﷺ bersama para sahabatnya dalam sebuah perjalanan. Ketika mereka sampai di Marr Az-Zahran, datanglah seseorang membawa makanan. Nabi ﷺ yang dikenal sangat pemurah dan penuh kasih sayang kepada sahabatnya, langsung menawarkan makanan tersebut kepada Abu Bakr dan Umar, dua sahabat terdekat beliau.
Namun keduanya menjawab dengan penuh adab, "Kami sedang berpuasa, ya Rasulullah." Mendengar jawaban itu, Nabi ﷺ tidak memaksa mereka, tetapi justru memerintahkan yang lain untuk membantu dan melayani kedua sahabatnya. Ini menunjukkan betapa besar perhatian Nabi ﷺ kepada para sahabatnya, bahkan ketika mereka menolak tawaran beliau.
Hikmah dari kisah ini adalah bahwa seorang pemimpin harus memperhatikan keadaan bawahannya, dan bahwa menolak tawaran dengan cara yang baik adalah bagian dari adab Islam. (Sumber: Sunan an-Nasa'i, dengan catatan status haditsnya daif)
Kesimpulan Praktis
- Hadits ini daif, sehingga tidak dapat dijadikan dalil yang kuat untuk menetapkan hukum tertentu. Namun maknanya secara umum masih dapat diambil sebagai pelajaran adab.
- Puasa sunnah boleh dibatalkan jika ada maslahat yang lebih besar, seperti menyenangkan hati saudara atau memenuhi undangan, berdasarkan hadits-hadits shahih lainnya.
- Adab melayani tamu dan saudara adalah bagian dari ajaran Islam, sebagaimana dicontohkan Nabi ﷺ dan para sahabat.
- Seorang pemimpin hendaknya memperhatikan keadaan dan kebutuhan orang-orang yang dipimpinnya, tidak memaksa, dan selalu berusaha membantu.
- Jika menemukan hadits daif, hendaknya tidak menjadikannya sebagai sandaran utama dalam beramal, tetapi merujuk kepada hadits-hadits shahih dan penjelasan ulama terpercaya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.