Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa dalam perjalanan (safar), berpuasa bukanlah pilihan yang lebih utama jika memberatkan. Rasulullah ﷺ memerintahkan umatnya untuk menerima keringanan (rukhshah) dari Allah berupa boleh tidak berpuasa saat safar. Ini bukan larangan mutlak, melainkan bimbingan agar tidak memaksakan diri ketika Allah telah memberi kemudahan.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. Al-Baqarah [2]: 185
فَشَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِّنَ الْهُدَىٰ وَالْفُرْقَانِ ۚ فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
"Maka barangsiapa di antara kamu ada di bulan itu, maka berpuasalah. Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Puasa, dari sahabat Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhuma. Sanadnya: Ishaq bin Ibrahim → Waki' bin al-Jarrah → Ali bin al-Mubarak → Yahya bin Abi Katsir → Muhammad bin Abdurrahman bin Tsauban → Jabir bin Abdullah.
Hadits senada juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya dari Jabir radhiyallahu 'anhu dengan lafaz yang semakna.
Penjelasan Rinci
Makna hadits secara umum:
Rasulullah ﷺ menyatakan bahwa memaksakan diri berpuasa dalam safar — terutama ketika memberatkan — bukanlah termasuk al-birr (kebaikan yang sempurna). Perintah "عَلَيْكُمْ بِرُخْصَةِ اللَّهِ" (ambillah keringanan dari Allah) menunjukkan anjuran tegas untuk menerima rukhshah, bukan sekadar boleh.
Pemahaman para ulama dalam daftar:
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bagi jumhur ulama bahwa berbuka (tidak puasa) saat safar lebih utama jika puasa memberatkan. Beliau menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat: sebagian (seperti Abu Hanifah dan Asy-Syafi'i dalam salah satu pendapat) mengatakan berbuka lebih afdhal, sebagian lain (seperti Malik dan Ahmad dalam riwayat lain) mengatakan puasa lebih afdhal jika tidak memberatkan.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa larangan dalam hadits ini bersifat karahah tanzih (makruh yang tidak sampai haram) ketika puasa memberatkan, dan bisa menjadi larangan tegas jika sampai membahayakan diri. Beliau juga mengutip pendapat yang menyatakan bahwa perintah mengambil rukhshah menunjukkan bahwa meninggalkan puasa saat safar adalah sunnah muakkadah dalam kondisi berat.
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Rasulullah ﷺ dalam safar-safarnya kadang berpuasa dan kadang berbuka, dan beliau membimbing umatnya sesuai kondisi. Jika puasa memberatkan, berbuka lebih utama; jika tidak memberatkan dan seseorang mampu, puasa tetap sah dan berpahala.
Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya Taisir al-Karim ar-Rahman menegaskan bahwa ayat "يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ" menunjukkan bahwa syariat Islam selalu mengutamakan kemudahan, dan menerima rukhshah adalah bentuk ketaatan, bukan kelemahan.
Perbedaan pendapat di antara ulama:
- Jumhur (mayoritas): Berbuka saat safar lebih utama, terutama jika memberatkan, berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits semakna.
- Sebagian ulama: Puasa lebih utama jika tidak memberatkan, berdasarkan hadits bahwa Nabi ﷺ pernah berpuasa dalam safar.
- Pendapat yang paling kuat: Jika puasa memberatkan atau membahayakan, berbuka wajib atau paling sedikit lebih utama. Jika tidak memberatkan, keduanya boleh dan puasa tetap sah.
Story Telling
Diriwayatkan dalam Shahih Muslim bahwa ketika Rasulullah ﷺ dalam perjalanan menuju Mekkah pada tahun Fathu Makkah, beliau berpuasa. Ketika sampai di suatu tempat bernama Kadid, beliau meminta air, lalu meminumnya di hadapan para sahabat agar mereka melihat bahwa beliau berbuka. Hal ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ terkadang berbuka dalam safar untuk memberi contoh kepada umatnya, terutama ketika kondisi mulai berat.
Hikmah: Islam adalah agama yang mudah. Menerima keringanan Allah bukanlah tanda kelemahan iman, melainkan tanda ketaatan dan pemahaman yang benar terhadap syariat.
Kesimpulan Praktis
- Saat safar, jika puasa memberatkan — berbuka adalah pilihan yang lebih utama dan sesuai sunnah.
- Jika tidak memberatkan dan mampu — puasa tetap sah dan tidak perlu diingkari.
- Jangan memaksakan diri hingga membahayakan kesehatan, karena Allah telah memberi rukhshah.
- Terimalah keringanan Allah dengan lapang dada, karena itu bagian dari ketaatan.
- Ganti puasa di hari lain setelah safar berakhir, sesuai perintah Al-Qur'an.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.